
Oleh Redaksi UngkapKriminal.com Jakarta, 19 April 2025
Kepada Yth. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta seluruh pemangku kekuasaan dan aparat hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan ini kami, Redaksi UngkapKriminal.com, menyampaikan seruan terbuka dan konstitusional kepada negara.
Polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo telah berkembang menjadi lebih dari sekadar sengketa administratif. Ini telah menimbulkan keresahan luas di ruang publik, menciptakan darurat sosial yang merusak kepercayaan rakyat terhadap keadilan, hukum, dan rasa aman dalam bernegara.
NEGARA HARUS HADIR DAN TURUN TANGAN
Kami meminta pemerintah hadir bukan untuk membela kekuasaan atau elite tertentu, tetapi untuk menenangkan rakyat dan menegakkan prinsip kesetaraan hukum bagi seluruh warga negara.
Kami menyerukan agar penyelesaian polemik ini dilakukan secara adil, terbuka, dan berjiwa kebangsaan. Bila perlu, dibuka ruang rekonsiliasi terbuka secara kekeluargaan, tanpa mengorbankan kebenaran dan keadilan.
Sebab ketika rakyat mulai takut bertanya, maka negara telah kehilangan hakikatnya sebagai pelindung.
Jangan biarkan rakyat dizalimi. Jangan biarkan kebenaran dibungkam dengan kekuasaan.
DASAR HUKUM DAN KONSTITUSI: PERISAI REDAKSI DAN RAKYAT
Seruan ini bukan agitasi. Ini dijamin oleh hukum dan konstitusi:
- Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” → Segala tindakan harus tunduk pada hukum, bukan tekanan kekuasaan.
- Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” → Termasuk hak rakyat bertanya tentang keaslian ijazah pejabat negara.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: → Dokumen pendidikan pejabat publik termasuk informasi yang wajib dibuka.
- Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…” → Tidak boleh ada kebal hukum, bahkan bagi Presiden sekalipun.
- Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
HAK KONSTITUSIONAL REDAKSI SEBAGAI MEDIA
Redaksi UngkapKriminal.com memiliki hak dan tanggung jawab konstitusional yang dijamin oleh:
Pasal 28 UUD 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999:
Hak untuk menyampaikan informasi yang benar, mendidik, dan membela kepentingan publik.
Hak untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, demi menjaga integritas demokrasi.
Maka kami menulis dan menyuarakan ini bukan sebagai provokator, tetapi sebagai bagian dari tugas jurnalistik yang sah, profesional, dan berpihak pada nurani rakyat.
RESONANSI PUBLIK: PRO KONTRA YANG MENGGUNCANG KEPERCAYAAN
Menurut data survei sementara yang kami himpun dari media sosial, forum diskusi, dan polling daring (periode 10–17 April 2025):
48% publik percaya ijazah Jokowi bermasalah
28% meyakini keasliannya
24% menyatakan bingung atau menunggu pembuktian hukum
Ini bukan sekadar statistik. Ini adalah gema kegelisahan nasional yang harus ditanggapi secara serius oleh negara.
CATATAN UNTUK KEHORMATAN BANGSA DI MATA DUNIA
Kita tidak sedang menjaga nama satu orang, tetapi marwah seluruh bangsa. Jangan biarkan polemik ini menjadi sorotan memalukan bagi negara-negara lain yang menjunjung tinggi integritas moral dan kepemimpinan.
Kita adalah bangsa Pancasila—yang meletakkan Ketuhanan dan Keadilan sebagai landasan utama.
Bila kita terus membiarkan kebohongan, manipulasi, dan ketakutan merajalela, maka bukan hanya rakyat yang kecewa, tetapi bangsa ini akan kehilangan kehormatannya di hadapan dunia.
Hormat kami, Redaksi UngkapKriminal.com Tajam, Terpercaya, Berani Demi Kebenaran
More Stories
Mahfud MD: Keputusan Jokowi Tetap Sah Secara Hukum Meski Jika Ijazahnya Terbukti Palsu
Ahmad Khozinudin, SH: Jokowi Sendiri yang Membuat Kegaduhan Nasional, Itu!”
Simon Sianipar dan Roy Suryo Tak Gentar: Pernyataan UGM Soal Ijazah Jokowi Dinilai Tak Menjawab Akar Masalah