April 21, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

SURAT TERBUKA UNTUK NEGARA: INI DARURAT SOSIAL, BUKAN SEKADAR POLEMIK IJAZAH

Oleh Redaksi UngkapKriminal.com Jakarta, 19 April 2025

Kepada Yth. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta seluruh pemangku kekuasaan dan aparat hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan ini kami, Redaksi UngkapKriminal.com, menyampaikan seruan terbuka dan konstitusional kepada negara.

Polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo telah berkembang menjadi lebih dari sekadar sengketa administratif. Ini telah menimbulkan keresahan luas di ruang publik, menciptakan darurat sosial yang merusak kepercayaan rakyat terhadap keadilan, hukum, dan rasa aman dalam bernegara.


NEGARA HARUS HADIR DAN TURUN TANGAN

Kami meminta pemerintah hadir bukan untuk membela kekuasaan atau elite tertentu, tetapi untuk menenangkan rakyat dan menegakkan prinsip kesetaraan hukum bagi seluruh warga negara.

Kami menyerukan agar penyelesaian polemik ini dilakukan secara adil, terbuka, dan berjiwa kebangsaan. Bila perlu, dibuka ruang rekonsiliasi terbuka secara kekeluargaan, tanpa mengorbankan kebenaran dan keadilan.

Sebab ketika rakyat mulai takut bertanya, maka negara telah kehilangan hakikatnya sebagai pelindung.

Jangan biarkan rakyat dizalimi. Jangan biarkan kebenaran dibungkam dengan kekuasaan.


DASAR HUKUM DAN KONSTITUSI: PERISAI REDAKSI DAN RAKYAT

Seruan ini bukan agitasi. Ini dijamin oleh hukum dan konstitusi:

  1. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” → Segala tindakan harus tunduk pada hukum, bukan tekanan kekuasaan.
  2. Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” → Termasuk hak rakyat bertanya tentang keaslian ijazah pejabat negara.
  3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: → Dokumen pendidikan pejabat publik termasuk informasi yang wajib dibuka.
  4. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…” → Tidak boleh ada kebal hukum, bahkan bagi Presiden sekalipun.
  5. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”

HAK KONSTITUSIONAL REDAKSI SEBAGAI MEDIA

Redaksi UngkapKriminal.com memiliki hak dan tanggung jawab konstitusional yang dijamin oleh:

Pasal 28 UUD 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999:

Hak untuk menyampaikan informasi yang benar, mendidik, dan membela kepentingan publik.

Hak untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, demi menjaga integritas demokrasi.

Maka kami menulis dan menyuarakan ini bukan sebagai provokator, tetapi sebagai bagian dari tugas jurnalistik yang sah, profesional, dan berpihak pada nurani rakyat.


RESONANSI PUBLIK: PRO KONTRA YANG MENGGUNCANG KEPERCAYAAN

Menurut data survei sementara yang kami himpun dari media sosial, forum diskusi, dan polling daring (periode 10–17 April 2025):

48% publik percaya ijazah Jokowi bermasalah

28% meyakini keasliannya

24% menyatakan bingung atau menunggu pembuktian hukum

Ini bukan sekadar statistik. Ini adalah gema kegelisahan nasional yang harus ditanggapi secara serius oleh negara.


CATATAN UNTUK KEHORMATAN BANGSA DI MATA DUNIA

Kita tidak sedang menjaga nama satu orang, tetapi marwah seluruh bangsa. Jangan biarkan polemik ini menjadi sorotan memalukan bagi negara-negara lain yang menjunjung tinggi integritas moral dan kepemimpinan.

Kita adalah bangsa Pancasila—yang meletakkan Ketuhanan dan Keadilan sebagai landasan utama.

Bila kita terus membiarkan kebohongan, manipulasi, dan ketakutan merajalela, maka bukan hanya rakyat yang kecewa, tetapi bangsa ini akan kehilangan kehormatannya di hadapan dunia.


Hormat kami, Redaksi UngkapKriminal.com Tajam, Terpercaya, Berani Demi Kebenaran