Agustus 20, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Tambang Batubara Diduga Ilegal di Inhu Gunakan Solar Subsidi: Polisi Diduga Bungkam!

Keterangan Foto: Gambar ini menampilkan aktivitas tambang batubara yang diduga ilegal di Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Terlihat keberadaan alat berat dan truk pengangkut batubara yang beroperasi secara terbuka—tanpa papan informasi legalitas atau izin resmi yang seharusnya dipajang di lokasi. Warga setempat bahkan tidak mengetahui identitas pemilik tambang, sementara pengawas yang ditemui enggan memberi keterangan dan justru menyarankan wartawan untuk menghubungi Hamdan Tambunan, seorang oknum wartawan, yang tidak merespons klarifikasi secara wajar .

Investigasi Presisi Intelijen Mengungkap Jejak Gelap Pertambangan dan Dugaan Pembiaran Aparat

Indragiri Hulu, Riau – UNGKAPKRIMINAL.COM —

Di tengah wacana penguatan tata kelola sumber daya alam dan transisi energi berkelanjutan, praktik tambang batubara yang diduga ilegal justru tercium kian pekat di Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Investigasi lintas media — UngkapKriminal.com, Autenticnews.co, Anugrahpost.co, Mimbarnegeri.com, Mitramabes.com, dan Kanadapost.id — bersama elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pada Selasa, 5 Agustus 2025, menemukan lokasi pertambangan batubara tanpa papan informasi legalitas yang menjadi syarat mutlak dalam setiap operasi tambang sah di Indonesia.

Fakta Lapangan yang Mengguncang

Di area yang seharusnya dijaga ketat oleh aturan, justru terlihat aktivitas bongkar-muat batubara dengan alat berat dan truk pengangkut. Tidak ditemukan plang perusahaan atau informasi izin resmi. Warga sekitar menyebut identitas pemilik tambang tidak jelas, dan salah satu pengawas yang ditemui menolak memberi keterangan, hanya menyarankan menghubungi Hamdan Tambunan, seorang oknum wartawan di Inhu.

Upaya pewarta untuk mengonfirmasi kepada Hamdan berakhir buntu. Ia menolak bertemu, mengaku di luar kota, dan meminta fotokopi kartu identitas pers untuk “diajukan ke pimpinannya” — sebuah prosedur yang di luar praktik normal verifikasi narasumber dan memantik kecurigaan adanya jejaring “permainan” di balik operasi tambang ini.

Lokasi Rawan Konflik Sumber Daya

Desa Pangkalan Kasai bukan sekadar titik di peta, tetapi menjadi jalur strategis yang menghubungkan distribusi batubara ke pasar. Kawasan ini berdekatan dengan akses darat utama, sehingga memudahkan suplai material namun juga berisiko menjadi zona abu-abu pengawasan.

Kronologi Terbaru

Pantauan investigatif pada 5 Agustus 2025 menunjukkan kegiatan berlangsung terang-terangan di siang hari. Tidak ada tanda penghentian atau penindakan dari aparat kepolisian setempat maupun dinas teknis terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah penegakan hukum di Inhu berjalan selektif?

Aktor Bayangan dan Jaringan Kepentingan

Identitas pemilik tambang belum terungkap. Dugaan keterlibatan jaringan tertentu menguat, mengingat keberanian aktivitas tanpa izin ini dilakukan secara terbuka. Penggunaan nama Hamdan Tambunan dalam proses komunikasi menambah dimensi baru: apakah ada fungsi perantara atau “tameng media” untuk melindungi operasi ilegal?

Kepentingan dan Potensi Kerugian Negara

Bukan hanya soal perizinan, tetapi juga indikasi penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi dalam kegiatan pertambangan. BBM subsidi, menurut regulasi, hanya untuk nelayan kecil, petani, dan transportasi publik, bukan untuk industri tambang. Praktik ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah, sekaligus mencederai prinsip keadilan distribusi energi.

Dugaan Pola Operasi

Dari temuan lapangan dan keterangan warga, pola operasi terlihat terstruktur:

1. Eksploitasi batubara tanpa IUP/IUPK (melanggar UU Minerba Pasal 158).

2. Penggunaan BBM subsidi untuk keperluan industri (melanggar UU Migas Pasal 55).

3. Tidak adanya AMDAL dan pencegahan kerusakan lingkungan (melanggar UU PPLH Pasal 98 ayat 1).

4. Kemungkinan jejaring “backing” yang memanfaatkan celah pengawasan.

Kerangka Hukum yang Dilanggar

UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) – Pasal 158

UU No. 22 Tahun 2001 (Migas) – Pasal 55

UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) – Pasal 98(1)

Deklarasi Universal HAM PBB Pasal 25 – hak atas lingkungan hidup yang layak

Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 – akses informasi dan partisipasi publik dalam isu lingkungan

               Pandangan Pakar

Dr. Rudi Hartono, pakar hukum energi dan sumber daya alam dari Universitas Indonesia, menegaskan:

> “Jika benar terjadi penggunaan BBM subsidi untuk tambang ilegal, maka kerugian negara bersifat ganda: kehilangan potensi royalti dan subsidi yang bocor. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk bertindak, bukan berdiam diri.”

      Catatan Intelektual Presisi Redaksi

>Artikel ini disusun dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Semua pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Namun, publik juga berhak mendapatkan informasi faktual tentang potensi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan lingkungan. Diamnya aparat dalam isu seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi integritas penegakan hukum.

Penutup – Pesan Moral Qur’ani

    Al-Qur’an, Surat An-Nisa ayat 58:

> “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

(Makna: Amanah dan keadilan adalah dua pilar utama yang harus dijaga setiap pemegang kekuasaan.)

     Hadis Nabi Muhammad SAW (HR. Tirmidzi):

> “Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”

(Makna: Menegakkan kebenaran di hadapan kekuasaan yang menyimpang adalah puncak keberanian moral.)