Agustus 19, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Tambang Galian C Jenis Sirtu di Inhu Bebas Beroperasi Tiga Tahun, Dugaan ‘Upeti’ Bayangi Diamnya Aparat dan Dinas Terkait

Keterangan Foto: Lokasi lapangan tambang galian C jenis sirtu di perbatasan Desa Danau Rambai dan Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Inhu. Terlihat alat berat dan truk pengangkut sirtu beroperasi di area yang menurut pengakuan penanggung jawab tidak memiliki izin resmi.

UNGKAPKRIMINAL.COM | BREAKING NEWS INVESTIGATIVE —
Di tepian Desa Danau Rambai dan Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), deru alat berat dan truk pengangkut sirtu (pasir batu) terus terdengar. Selama kurang lebih tiga tahun, aktivitas tambang galian C ini berjalan tanpa hambatan berarti—meski menurut pengakuan penanggung jawab di lapangan, izin resmi tak pernah ada.

Hasil investigasi UngkapKriminal.com bersama tim LSM menemukan bahwa tambang ini dikelola oleh pihak yang disebut milik Anapi Simamora, dengan penanggung jawab lapangan berinisial BR Tambunan. Saat tim tiba di lokasi pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 14.10 WIB, BR Tambunan mengarahkan pertemuan ke sebuah warung posko penjagaan, sambil mengingatkan agar wartawan dan LSM “jangan sempat masuk lokasi”.

Dalam percakapan di posko tersebut, BR Tambunan mengakui bahwa aktivitas mereka tidak memiliki perizinan resmi.

“Hanya saja tidak ada larangan. Kami memang pernah dapat surat dari Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Riau yang menyuruh berhenti, tapi banyak yang berkepentingan,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung peran aparat penegak hukum (APH).

“Kalau ada pihak Polres Inhu atau Polda Riau turun, kami datangi dan kami bantu supaya usaha ini aman dan berjalan,” tambahnya, didampingi Simamora.

Bantahan ESDM dan Diamnya Aparat

Konfirmasi kepada Kabid Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon, membuahkan bantahan keras. Melalui pesan WhatsApp pukul 17.20 WIB, ia mengatakan:

“Itu tidak benar. Tolong kirim fotonya dan titik koordinatnya,” jawabnya dengan nada kesal, bahkan mempersilakan agar diberitakan.

Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Pahrian Saleh Siregar yang dihubungi melalui Kanit Tipiter belum memberikan klarifikasi hingga berita ini ditayangkan. Padahal, dugaan adanya “upeti” untuk melindungi tambang ini disampaikan langsung oleh penanggung jawab lapangan kepada tim investigasi.

Konfirmasi juga dikirim ke Subdit 4 Tindak Pidana Khusus Direskrimsus Polda Riau, namun hingga publikasi, belum ada tanggapan resmi.

Mengapa Bisa Bebas Beroperasi?

Pertanyaan besar muncul: bagaimana mungkin sebuah tambang yang menurut pengakuan pengelolanya tidak memiliki izin resmi bisa bebas beroperasi selama tiga tahun tanpa hambatan dari Polres, Polda Riau, ESDM, maupun DLHK? Jika benar ada aliran dana “pengamanan”, hal ini berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau suap sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Analisis Hukum dan HAM Internasional

Praktik penambangan ilegal tidak hanya melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga bertentangan dengan prinsip Good Governance yang diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Selain merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, dampak lingkungannya berpotensi merusak ekosistem sungai, lahan, dan kesehatan masyarakat sekitar.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Hingga berita ini dipublikasikan, UngkapKriminal.com belum menerima klarifikasi dari pihak Polres Inhu maupun Polda Riau terkait dugaan penerimaan “upeti” sebagaimana disampaikan penanggung jawab tambang. Redaksi menegaskan bahwa semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi, sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999. Prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang teguh sampai ada bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Penutup Qur’ani dan Hadis

Al-Qur’an mengingatkan:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang mengambil hak orang lain dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan neraka baginya dan mengharamkan surga untuknya.” (HR. Muslim)