April 29, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Tegaskan Independensi: Klaim Imam Yasir Tidak Disertai Bukti Hukum Resmi

SUBJUDUL:
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab, Tapi Tolak Intervensi Tak Berdasar

UngkapKriminal.com – Duri, Riau
Setelah pemberitaan mengenai kerusakan parah Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dipublikasikan dan menuai dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat adat dan pemerhati lingkungan, muncul reaksi dari seseorang bernama Imam Yasir yang menyatakan lewat pesan WhatsApp bahwa “berita tersebut tidak benar dan dirinya sudah memiliki ketetapan hukum.”

Redaksi UngkapKriminal.com menanggapi hal ini dengan serius dan bertanggung jawab. Namun hingga hari ini, pernyataan tersebut belum disertai satu pun bukti hukum resmi seperti salinan putusan pengadilan, penetapan bebas dari kepolisian atau kejaksaan, atau dokumen sah lain yang menunjukkan bahwa Imam Yasir telah mendapatkan kepastian hukum.

Kami menegaskan hal-hal berikut:

  1. Media bekerja berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan wajib menyampaikan informasi demi kepentingan publik, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan lingkungan, kehutanan, dan cagar biosfer dunia yang tercatat di UNESCO.
  2. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, kami membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Hak jawab ini harus disampaikan secara resmi, bukan melalui pesan pribadi atau ancaman.
  3. Redaksi menolak segala bentuk intervensi sepihak dan intimidasi melalui pesan singkat. Kami berdiri atas dasar data, fakta, dan semangat menjaga bumi, bukan kepentingan golongan tertentu.
  4. Berdasarkan informasi resmi dari pihak berwenang, termasuk laporan AntaraNews, telah ada penetapan tersangka berinisial H atas kasus perambahan hutan di kawasan Giam Siak Kecil. Proses hukum ini sedang berjalan dan menjadi perhatian publik【sumber: antaranews.com】.

Kami tidak akan gentar. Kami tidak sedang menyerang pribadi. Kami sedang membela kebenaran dan menyelamatkan bumi. Kami akan terus memantau dan menyuarakan setiap upaya penghancuran lingkungan, sekecil apa pun.


Penutup: Jika Imam Yasir atau pihak lain memiliki dokumen hukum resmi yang membuktikan klaimnya, kami dengan hormat mempersilakan mengirimkan secara tertulis ke redaksi UngkapKriminal.com. Sebaliknya, jika tidak, maka klaim tanpa dasar tersebut adalah bentuk pengaburan fakta yang harus ditolak bersama.

JurnalismeBertanggungJawab

UngkapKriminalBersuara

LawanPerusakHutan

BelaBumi

TanpaTakut