
Oleh: JUNAIDI NASUTION
Dilindungi Hak Cipta Jurnalistik berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014
Sebuah deklarasi nasional digelar oleh Roy Suryo Cs bersama tokoh-tokoh intelektual, aktivis hukum, dan masyarakat sipil untuk mendesak keterbukaan dan kejujuran dalam kasus keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Mereka menyatakan bahwa kebenaran harus ditegakkan, bukan ditutup-tutupi oleh kekuasaan.
Deklarasi diinisiasi oleh Roy Suryo, didukung oleh para akademisi, praktisi hukum, pemerhati konstitusi, aktivis mahasiswa, dan komunitas rakyat sipil yang menginginkan keadilan dan transparansi dari pejabat publik tertinggi di negeri ini.
Deklarasi ini berlangsung awal Mei 2025 di Jakarta dan disebarluaskan secara nasional melalui media, forum diskusi publik, serta kanal investigasi independen, termasuk UngkapKriminal.com sebagai garda terdepan jurnalistik kebenaran.
Ijazah seorang Presiden bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol integritas moral dan legalitas konstitusional. Bila ada dugaan pemalsuan, maka bangsa ini wajib menyelidikinya secara terang dan bertanggung jawab. Ini bukan serangan politik, melainkan panggilan nurani terhadap keadilan dan akal sehat.
Tim hukum, saksi ahli, dan pengacara publik kini tengah mengajukan permohonan audit dokumen dan penelusuran hukum ke instansi pendidikan dan negara. Bukti-bukti otentik serta kejanggalan administratif dipelajari oleh tim independen. Deklarasi ini menyerukan pengawasan rakyat dan media atas proses tersebut.
TEMPLE OF THE KING DEMOKRASI
(Kuil Sang Raja Demokrasi)
Jika suara hukum adalah panglima tertinggi,
maka Al-Qur’an dan Hadis adalah Raja segala hukum,
memerintah dengan cahaya,
menyucikan segala dusta di balik toga dan tahta.Jika penguasa disebut raja dalam singgasana dunia,
maka Al-Qur’an dan Hadis adalah Kaisar langit dan bumi,
yang tak tunduk pada suara kekuasaan fana,
melainkan menaungi keadilan dengan nur dari Arasy-Nya.Karena jika suara rakyat diklaim sebagai suara Tuhan,
kami kembalikan semua pada firman yang haq,
pada sabda Rasul yang tak bercela.
Landasan Hukum dan Hak Cipta
Hak Cipta Jurnalistik dilindungi oleh UU No. 28 Tahun 2014, menyatakan bahwa karya intelektual milik Junaidi Nasution tidak boleh diduplikasi, dijiplak, atau disalahgunakan dalam bentuk apapun tanpa izin sah.
Kebebasan Pers dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 dan 8, termasuk perlindungan terhadap wartawan yang mengungkap kebenaran demi kepentingan publik.
Konstitusi Nasional menjamin hak atas informasi dan kebebasan berekspresi dalam Pasal 28F UUD 1945.
Instrumen Internasional: Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, termasuk melalui media.
Perspektif Hukum Islam
Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 135:
“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan…”
Hadis Nabi SAW:
“Katakanlah yang benar walaupun pahit.” (HR. Ibn Hibban)
Islam menegaskan bahwa hukum Allah bersifat absolut, tidak tunduk pada suara mayoritas atau kekuasaan semu.
Rumusan Akhir
Kami, dari media UngkapKriminal.com, bersama para pencari keadilan, mendirikan “Temple of The King Demokrasi” — bukan kuil fisik, melainkan menara nurani yang menyerukan suara kebenaran.
Kami berdiri bukan di bawah bendera politik, tapi di bawah cahaya wahyu.
Kebenaran tak bisa dibungkam,
Kejujuran tak bisa dibeli,
Dan sejarah akan mencatat:
Bahwa kami pernah bersaksi atas nama keadilan.
Allahu Akbar.
Baca berita lengkap di:
https://ungkapkriminal.com/deklarasi-dukungan-terhadap-roy-suryo-cs-menyingkap-polemik-ijazah-jokowi/
More Stories
“Mantan Presiden Indonesia Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Mangkir Mediasi Di (PN ) SOLO?”
“Former Indonesian President Accused of Using Fake Diplomas, Skips Mediation at Solo District Court?”
MANIFESTO SPIRITUAL UNGKAPKRIMINAL.COM “THE TEMPLE OF THE KING DEMOKRASI”