
Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Pada 19 Agustus 2024, superyacht mewah berbendera Inggris, Bayesian, tenggelam di lepas pantai Porticello, Sisilia. Kapal sepanjang 56 meter ini karam dalam waktu kurang dari 60 detik akibat badai mendadak, menewaskan tujuh dari 22 orang di dalamnya, termasuk taipan teknologi Mike Lynch dan putrinya, Hannah.
Tiga anggota kru—Kapten James Cutfield, Kepala Insinyur Timothy Parker Eaton, dan Deckhand Matthew Griffiths—resmi menjadi tersangka dalam penyelidikan kriminal atas dugaan kelalaian dan kegagalan prosedur keselamatan. Mereka diduga tidak memberikan peringatan kepada penumpang dan tidak merespons dengan tepat terhadap kondisi cuaca ekstrem.
Insiden terjadi pada dini hari, sekitar pukul 04.00 waktu setempat, saat Bayesian berlabuh sekitar 300 meter dari pelabuhan Porticello, Sisilia. Badai mendadak, yang diduga merupakan downburst, menyebabkan kapal kehilangan daya dan tenggelam dalam waktu singkat.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa cuaca ekstrem yang tidak terduga menjadi faktor utama. Namun, dugaan kelalaian kru dalam memantau kondisi cuaca dan mengambil tindakan pencegahan juga menjadi fokus penyelidikan.
Operasi penyelamatan dimulai pada akhir April 2025, melibatkan dua derek apung canggih: Hebo Lift 2 dan Hebo Lift 10. Kapal ini berada di kedalaman 49 meter, dan tiang aluminium setinggi 75 meter akan dipotong untuk memudahkan pengangkatan. Setelah diangkat, bangkai kapal akan diperiksa oleh otoritas yudisial sebagai bagian dari penyelidikan.
Aspek Hukum Internasional yang Relevan
Operasi penyelamatan ini mengacu pada International Convention on Salvage 1989, yang menetapkan hak dan kewajiban dalam operasi penyelamatan maritim, termasuk kompensasi bagi penyelamat dan perlindungan lingkungan.
Selain itu, investigasi terhadap kru kapal mencakup pertimbangan hukum internasional terkait tanggung jawab atas kecelakaan maritim dan keselamatan penumpang.
Implikasi terhadap Kebebasan Pers
Tragedi ini menyoroti pentingnya kebebasan pers dalam mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas. Namun, di berbagai negara, jurnalis menghadapi tekanan dan ancaman saat meliput isu-isu sensitif. Misalnya, di India, jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan saat melaporkan pelanggaran hak asasi manusia.
Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights, yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
CATATAN:
Tragedi tenggelamnya Bayesian menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan maritim dan akuntabilitas. Penyelidikan yang transparan dan pelaporan yang bebas dari tekanan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Narasumber dan Referensi:
Kapten Nicola Silvestri, Penjaga Pantai Italia
Dr. Maria Rossi, Pakar Hukum Maritim Internasional
Laporan dari The Guardian, AP News, dan CNN
International Convention on Salvage 1989
Universal Declaration of Human Rights, Pasal 19
PENUTUP :
Disusun dengan dedikasi oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com, demi mengungkap kebenaran dan keadilan.
More Stories
“History Kaum Yahudi Menjajah Tanah Suci Al-Aqsa dan Al-Quds: Sebuah Investigasi Eksklusif”
“Mantan Presiden Indonesia Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Mangkir Mediasi Di (PN ) SOLO?”
“Former Indonesian President Accused of Using Fake Diplomas, Skips Mediation at Solo District Court?”