
UNGKAPKRIMINAL.COM, SIAK – Merespons surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari redaksi UngkapKriminal.com bernomor 012/UK/INV/2025 tertanggal 16 Mei 2025, Penghulu Kampung Benteng Hulu, Bapak Sadam, S.Si, akhirnya menyampaikan jawaban resmi atas pertanyaan investigatif terkait pengelolaan APBDes tahun 2021–2025, pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Sejahtera, dan status kelembagaan Pokdarwis.
Dalam pernyataannya, Sadam menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. “Program-program pembangunan dari tahun 2022 hingga 2025 direncanakan berdasarkan usulan dari masyarakat saat musyawarah kampung (muskam) yang diselenggarakan oleh Bapekam,” jelasnya.
Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan dikoordinir oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan mengutamakan tenaga kerja lokal dari masyarakat tempatan. Laporan pertanggungjawaban tahunan, menurut Sadam, disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan Bapekam serta diumumkan melalui papan informasi resmi yang tersedia di kampung.
Terkait pengelolaan BUMKam Sejahtera, Sadam mengakui bahwa dukungan dari pemerintah kampung (Pemkam) belum maksimal. Ia menyebut hal ini disebabkan oleh masih rendahnya tingkat kepercayaan (trust) terhadap kinerja BUMKam. “Dalam hal ini, penghulu belum dapat meyakinkan Bapekam untuk menyetujui program penyertaan modal ke BUMKam, mungkin karena belum ada bukti konkret kegiatan yang benar-benar menghasilkan,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Sadam mendorong pengurus BUMKam untuk meningkatkan performa unit-unit usaha, menjalin komunikasi yang lebih baik, serta menyusun rencana bisnis (business plan) yang dapat meyakinkan Bapekam dalam hal penyertaan modal ke depan.
Untuk persoalan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) yang dikaitkan dengan pencapaian desa sebagai penerima Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, Sadam menyebutkan bahwa belum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) baru disebabkan oleh kendala administratif. Ia mengaku telah menyarankan agar Pokdarwis segera menggelar pertemuan guna menjadi dasar penerbitan SK baru sebagai perpanjangan dari struktur sebelumnya.
“Kapan dan di mana pembentukan kembali Pokdarwis dilakukan, serta siapa saja yang diundang, perlu dibicarakan ulang dalam pertemuan yang saya minta agar segera dilaksanakan,” terang Sadam.
Landasan Hukum dan Prinsip Keterbukaan
Permintaan konfirmasi yang dilayangkan oleh UngkapKriminal.com didasarkan pada ketentuan dalam:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi
Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, khususnya prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Sebagaimana ditegaskan dalam surat sebelumnya, media memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang faktual kepada publik dalam kerangka negara hukum dan demokrasi yang menjunjung supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Jawaban resmi ini kami terima sebagai bentuk keterbukaan dari Kepala Kampung Benteng Hulu. Meski belum seluruh aspek dijawab secara detail—terutama terkait verifikasi laporan keuangan dan hasil audit BUMKam maupun efektivitas realisasi program—jawaban ini mencerminkan itikad komunikasi yang patut diapresiasi.
Redaksi tetap akan memverifikasi lebih lanjut informasi ini di lapangan dan membuka ruang tanggapan publik, termasuk dari Bapekam dan masyarakat Kampung Benteng Hulu, demi menghasilkan laporan investigatif yang utuh, berimbang, dan objektif.
Penutup: Cahaya Kebenaran dari Alquran dan Hadis
“Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
Dengan semangat jihad kalam, UngkapKriminal.com akan terus mengawal transparansi dan integritas pemerintahan desa sebagai bentuk pengabdian jurnalistik yang mencerdaskan dan membebaskan.
Laporan: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Editor: Junaidi Nasution
More Stories
Rocky Gerung Bongkar Kondisi Psikis Jokowi: “Gangguan Psikosomatik, Bukan Sekadar Alergi!”
Ketika Rakyat dan Wakilnya Turun Tangan: Aksi Kolektif Memperbaiki Jalan Poros Rusak di Sri Tanjung
Diamnya Penghulu Buantan Lestari: Sinyal Buruk untuk Transparansi Dana ADK, DD & CSR 2023–2025?