SUB JUDUL:
Ibu Neyla Sasmita Tegaskan Semua Penggunaan Dana Sesuai Musyawarah dan Ketentuan Hukum
Bengkalis, Riau — UngkapKriminal.com
Dalam menanggapi surat konfirmasi dan klarifikasi resmi investigatif Nomor: 024/UKR/X/2025 yang disampaikan Redaksi UngkapKriminal.com, Penjabat (Pj) Kepala Desa Pancur Jaya, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Ibu Neyla Sasmita, memberikan jawaban terbuka terkait pengelolaan APBDes, Dana CSR, dan Dana Bermasa untuk periode 2023–2025.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Ibu Neyla Sasmita menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan desa telah dilaksanakan sesuai hasil musyawarah desa (Musdes) serta berpedoman pada petunjuk teknis dan regulasi dari setiap sumber dana, baik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bermasa Kabupaten Bengkalis, maupun Bantuan Keuangan (BKK) Provinsi Riau.
“Penggunaan dana desa tahun 2023–2025, baik itu berasal dari ADD, DD, Bermasa maupun BKK Provinsi, semuanya sudah sesuai hasil musyawarah desa dan petunjuk dari masing-masing kegiatan. Seluruh kegiatan juga telah diperiksa oleh pendamping desa dan dinas terkait,” ungkap Neyla Sasmita dalam klarifikasinya, Kamis (24/10/2025).
Ibu Neyla juga menegaskan bahwa Desa Pancur Jaya tidak pernah menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan manapun di wilayahnya.
“Untuk dana CSR, Desa Pancur Jaya tidak ada menerimanya,” tambahnya.
📊 Data Transparansi APBDes Desa Pancur Jaya 2023–2025
Berdasarkan dokumen resmi “Publikasi dan Transparansi Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Pancur Jaya (APBDes)” yang diterima redaksi, struktur APBDes selama tiga tahun terakhir disusun secara terbuka dan diumumkan melalui papan informasi desa serta dokumentasi publik.
Setiap tahapan anggaran mencakup:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa,
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan,
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, serta Mendesak Desa.
Transparansi ini merupakan wujud implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Bengkalis Nomor 77 Tahun 2021 tentang Dana Bermasa.
Landasan Hukum dan Prinsip Akuntabilitas
Langkah Desa Pancur Jaya dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sejalan dengan prinsip good governance yang diatur dalam:
Pasal 3 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (asas transparansi dan partisipatif),
Pasal 24 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan
Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak publik untuk memperoleh informasi.
💬 Pandangan Pakar
Dr. Andi H. Syafril, pakar tata kelola pemerintahan desa dari Universitas Riau, menilai bahwa keterbukaan seperti yang dilakukan oleh Desa Pancur Jaya merupakan cerminan kepemimpinan administratif yang akuntabel.
“Klarifikasi yang lugas dan kesediaan mempublikasikan APBDes merupakan indikator integritas publik yang baik. Pemerintah desa perlu terus menjaga ritme pelaporan agar masyarakat memahami alur penggunaan anggaran secara faktual,” ujar Andi.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Redaksi UngkapKriminal.com menilai bahwa sikap terbuka Ibu Neyla Sasmita mencerminkan kesadaran akan pentingnya transparansi keuangan desa di era digital. Namun demikian, media tetap mendorong semua aparatur pemerintahan desa di Bengkalis agar melanjutkan publikasi rutin berbasis data terbuka (open data village) demi mendorong kepercayaan publik yang berkelanjutan.
Penutup Profetik
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(Maknanya: Pemerintah dan pemimpin wajib menunaikan tanggung jawab dengan keadilan dan transparansi.)
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berazaskan praduga tak bersalah dan semangat kontrol sosial konstitusional. Redaksi tetap membuka ruang bagi publik, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara proporsional bila ditemukan data baru di kemudian hari.
UngkapKriminal.com – Presisi Intelengy Jihad Kalam untuk Keadilan dan Kebenaran.



More Stories
Masyarakat Adat Suku Bonai Pertahankan Tanah Ulayat: Diduga Terancam Dirampas Satgas PKH atau Diplank
“Gemuruh di Balik Istana Senja: Bayang-Bayang Luhut dan Prabowo di Meja Kekuasaan”
Plang Karhutla di Bumi Lancang Kuning: Simbol Komitmen atau Sekadar Formalitas?