Juni 4, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

UGM Disorot BPK: Dugaan Pinjaman Janggal Belasan Miliar, Ada Apa?

Keterangan Foto: Montase visual investigatif UngkapKriminal.com terkait dugaan kejanggalan aliran dana belasan miliar rupiah di Universitas Gadjah Mada (UGM). Tampak dalam gambar: Logo dan tajuk media UngkapKriminal.com Rismon Sianipar, pengamat anggaran dan pemerintahan yang pertama kali menyuarakan temuan dugaan ini secara publik Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kampus Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta Simbol pena elang emas, merepresentasikan visi jihad kalam dalam mengungkap kebenaran dan melawan kebatilan

Yogyakarta | UngkapKriminal.com –
Isu panas kembali mengguncang dunia akademik Indonesia. Kali ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) – salah satu perguruan tinggi negeri tertua dan ternama di Indonesia – disebut dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pinjaman janggal senilai belasan miliar rupiah.

Temuan itu diungkap oleh pakar forensik digital, Rismon Sianipar, dalam cuitannya di platform X pada 16 Mei 2025. Rismon menyitir data hasil audit BPK yang mendeteksi adanya transaksi pinjaman mencurigakan di internal UGM, yang menurutnya belum memiliki kejelasan tujuan, dasar hukum, dan transparansi pelaporan.

“BPK Temukan Pinjaman di UGM Belasan Miliar Rupiah,” tegas Rismon melalui akun @SianiparRismon.

Laporan tersebut pertama kali diangkat oleh Indonesia Audit Watch (IAW), sebuah lembaga independen pemantau keuangan publik, yang mengaitkan temuan ini dengan isu lain yang sedang hangat: dugaan kejanggalan dalam ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Dugaan pinjaman internal di UGM senilai belasan miliar rupiah.
UGM sebagai institusi, berdasarkan laporan BPK, diungkap oleh Rismon Sianipar dan IAW.
Diumumkan ke publik pada 16 Mei 2025.
UGM, Yogyakarta.
Indikasi adanya pelanggaran tata kelola keuangan atau potensi penyalahgunaan kewenangan di tubuh institusi pendidikan tinggi.

Audit BPK menemukan adanya transaksi pinjaman yang tidak jelas dasar hukumnya, lalu diungkap ke publik oleh pihak eksternal.

Sorotan Hukum:

Jika temuan BPK ini terbukti mengandung unsur pelanggaran, maka berpotensi melanggar:

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) apabila ditemukan kerugian negara atau indikasi korupsi dalam pinjaman tersebut.

Tanggapan dan Konfirmasi Ditunggu:

Hingga rilis ini ditayangkan, pihak UGM belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Tim redaksi UngkapKriminal.com telah mengirimkan surat konfirmasi resmi dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak UGM untuk memberikan penjelasan dalam semangat asas praduga tak bersalah dan transparansi publik.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi:

Dalam dunia akademik, integritas keuangan adalah fondasi utama kepercayaan publik. Temuan seperti ini tak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga dapat mengguncang reputasi akademik dan memperkeruh isu politik yang tengah memanas. Penelusuran fakta harus dilakukan secara independen, presisi, dan mengedepankan keadilan.

Penutup – Hikmah Kalam:

“Dan janganlah kamu sembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
Artinya: “Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangan. Jika tidak mampu, dengan lisan. Jika tidak mampu, dengan hati — dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)

Langkah Selanjutnya: Saya siap menyusun Surat Konfirmasi Investigatif Resmi ke Rektor UGM atau pihak terkait, dengan daftar pertanyaan profesional.