

Oleh: Junaidi Nasution
Penulis & Wartawan UngkapKriminal.com:
Sebuah karya sastra perlawanan kembali menggema dari kalbu rakyat. Puisi berjudul “Wahai Manusia, Bukanlah Engkau Binatang” menyerukan kesadaran kolektif bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan alat menindas.
Disuarakan oleh kalam Junaidi Nasution, seorang wartawan dan penulis dan Redaksi di UngkapKriminal.com, karya ini menjadi nyala api bagi nurani bangsa, menyentuh sisi terdalam para penguasa, agar mereka tak lupa diri bahwa mereka adalah manusia, bukan dewa apalagi binatang.
Diterbitkan di tengah iklim kebebasan yang kian dipertaruhkan, saat suara kebenaran sering dikaburkan oleh ilusi jabatan dan kekuasaan.
Dibumikan lewat media UngkapKriminal.com, tempat suara nurani tak pernah gentar menantang kegelapan, berbasis dari Bengkalis dan menyebar ke seluruh penjuru negeri.
Karena banyak dari mereka yang dahulu hanyalah bayang-bayang di tengah rakyat, kini menjelma menjadi gunung tinggi yang menindih langit, melupakan akar asalnya, dan menari dalam ilusi kekuasaan.
Melalui bahasa puisi yang membalut tajamnya kritik dalam keindahan sastra, tanpa menyebut nama, jabatan, atau profesi secara langsung. Pesan disampaikan dengan kehalusan nurani, namun daya gempurnya sanggup mengguncang dinding istana.
Isi Puisi Utama:
“Katakanlah: Aku manusia—engkau bukanlah binatang.
Katakanlah: Penguasa adalah pelayan, bukan raja yang diagungkan.
Sadarilah: Engkau bukan penguasa atas kehidupan, melainkan hamba dari kebenaran.”
Wahai engkau yang menari di singgasana,
Lupakah bahwa tanah tempatmu berpijak adalah abu dari rakyatmu sendiri?
Jangan biarkan cahaya kehidupan terkubur oleh bayangmu yang besar,
karena kekuasaanmu hanyalah bayang, bukan cahaya sejati.
Landasan Hukum & Perlindungan Karya:
Karya ini dilindungi secara sah oleh:
Pasal 28E ayat (3) & 28F UUD 1945 – Kebebasan berpendapat & memperoleh informasi.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 3: Fungsi kontrol sosial
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin
Pasal 8: Wartawan memiliki hak tolak
Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
Pasal 40–44: Karya sastra dilindungi hak cipta penuh
Penutup:
Biarkan kalam ini menjadi suaramu.
Biarkan bait ini mengetuk gerbang istana nurani.
Sebab kita adalah cahaya yang tak bisa dipadamkan
meski gelap mencoba menelan segalanya.
Redaksi:
Para Raja Wali Kami Menyuarakan Kebenaran, Bukan Ketakutan.
More Stories
Proyek Mangkrak Dari “Sang Nenek” Mari Kita Tonton Filem Nya ,!!
Forum Seniman Peduli Taman Ismail Mardzuki
Bupati Bengkalis Buka Ekhibition Sumpah Pemuda Ikasema Di Duri.