April 28, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Warga Siak Kecil Desak Hukum “Tindak Tegas” Atas Perusakan Hutan Biosphere!”

“Hutan Biosphere yang seharusnya menjadi warisan dunia kini tercabik. Banjir di Siak Kecil, Bengkalis, adalah peringatan keras: Ketika alam dihancurkan, manusia tenggelam dalam nestapa.”

Dalil Al-Qur’an:

“Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat dari perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).”
(Ar-Rum: 41)

Hadis Nabi Muhammad SAW:

“Tidaklah seseorang menanam tanaman atau menabur benih, kemudian dimakan oleh burung atau manusia atau binatang, melainkan itu menjadi sedekah baginya.”
(HR. Bukhari)

Dasar Hukum:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50:
Melarang perusakan kawasan hutan konservasi.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69:
Melarang perusakan lingkungan hidup dengan ancaman sanksi pidana berat.

Catatan Kejahatan Alam:

Kabupaten Bengkalis, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Siak, mengalami bencana banjir parah di kawasan Siak Kecil.

Sejak tahun 2014, warga sekitar merasakan dampak perusakan lingkungan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banjir menjadi semakin parah. Rumah-rumah terendam, ladang rusak, dan kehidupan rakyat terganggu.

Menurut kesaksian warga, aktivitas perambahan Hutan Biosphere dilakukan secara masif dengan menggunakan alat berat.

Kawasan hutan konservasi dunia itu kini rusak parah di depan mata.

Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan beberapa pihak, termasuk nama-nama seperti:

Imam Muyasir

Jonevi (mantan Kepala Desa Temusau)

Hokian

Alex

Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan pantauan warga, belum ada tindakan hukum tegas terhadap para terduga pelaku.

Kesaksian Warga:

“Sejak beberapa tahun lalu, kami melihat alat berat masuk merusak hutan. Kami berusaha menghentikan, malah mendapat perlawanan,” ungkap salah seorang warga.

Warga mengungkapkan dengan jujur, bahwa sebelum perambahan liar, banjir memang ada, namun tidak separah sekarang.

“Dulu hanya banjir kecil. Sekarang tiap hujan deras, rumah kami tenggelam,” kata warga lainnya.

Kegagalan Aparat dan Tuntutan Keadilan:

Warga telah berulang kali melaporkan kerusakan ini kepada pihak berwenang.
Namun suara mereka seperti diterbangkan angin—tanpa respons nyata.

Kini, warga secara terbuka menuntut:

Penyelidikan serius oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat.

Perhatian dan Tindakan Segera Diharapkan dari:

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

Kepala Kepolisian Daerah Riau (Kapolda Riau)

Kepala Kepolisian Resor Bengkalis (Kapolres Bengkalis)

Kepala Kepolisian Resor Siak (Kapolres Siak)

Serta seluruh jajaran Polsek-Polsek di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.

“Hutan ini adalah warisan dunia. Kami tidak bisa terus hidup dalam ancaman bencana,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Seruan Aksi Hukum:

Perusakan Hutan Biosphere di Siak Kecil bukan sekadar kejahatan terhadap lingkungan,
tetapi kejahatan terhadap masa depan bangsa.

Pelaku yang terbukti harus dihukum berat, dijerat dengan sanksi pidana maksimal dan denda tinggi, sesuai hukum nasional.

Pemerintah dan aparat negara wajib bertindak tegas, cepat, dan adil.

Catatan Akhir:

Saatnya Bertindak Sebelum Terlambat!

Kerusakan ini adalah alarm keras bagi bangsa.
Jika pembiaran terus terjadi, bukan hanya warga Bengkalis dan Siak yang akan menanggung akibatnya—
tetapi seluruh generasi bangsa akan kehilangan warisan alam yang tak tergantikan.

Hutan adalah nyawa.
Hancurnya hutan adalah awal kehancuran kita semua.

Tim Redaksi
UngkapKriminal.com
28 April 2025