
UngkapKriminal.com | Suara Hati Rakyat Tertindas|| Jakarta – Masyarakat diimbau waspada terhadap praktik tilang yang dilakukan tanpa dasar hukum oleh oknum aparat di lapangan. Fenomena ini kian meresahkan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran etik profesi.
Sejumlah pengendara di berbagai wilayah mengaku ditilang tanpa penjelasan yang sah atau bukti pelanggaran lalu lintas yang jelas. Tak sedikit yang mengaku ditekan secara verbal untuk membayar di tempat.
Oknum aparat kepolisian lalu lintas yang menyalahgunakan kewenangan mereka. Praktik ini mencoreng institusi kepolisian secara umum.
Laporan terbanyak datang dari kawasan Jabodetabek, namun potensi kejadian serupa terjadi di berbagai daerah lain.
“Keluhan masyarakat mulai meningkat sejak diberlakukannya kembali tilang manual di awal 2024, menggantikan sistem ETLE di beberapa titik.
Tindakan tilang tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan kemerdekaan seseorang.
Hal ini melanggar Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan:
“Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.”
“Ahli hukum pidana, Dr. Arif Supriyono, S.H., M.H., menyarankan agar masyarakat tidak takut melapor !”
“Jika seseorang merasa dirugikan oleh tilang yang tidak berdasar hukum, ia bisa melaporkan ke Propam, Ombudsman RI, atau LBH setempat. Ini penting agar tidak menjadi pembiaran sistemik,” ujar Arif.
Selain itu, merujuk pada Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf b, setiap anggota Polri wajib menghormati hak asasi manusia dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara.
Pesan Redaksi Ungkap Kriminal:
Jika Anda pernah mengalami hal serupa, dokumentasikan, laporkan, dan viralkan. Bersama
#UngkapKriminal, kita kawal keadilan tanpa takut.
More Stories
GAZA TERBAKAR DARAH TAK KERING Palestina Menjerit Dunia dibungkam Israel, Apakah Dunia takut ?!
Operasi Global Interpol: 300 Anggota Geng Kejahatan Keuangan Afrika Diciduk Serentak di 5 Benua
MENGAPA KEKERASAN TERHADAP DEMONSTRAN TERJADI ?!