Juni 7, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Wilmar: Ini Bukan Sekadar Masalah Lingkungan, Ini Penjajahan Ekonomi Gaya Baru

Keterangan Foto: Dalam gambar ini, terlihat kobaran api besar melahap kawasan hutan yang gersang, mencerminkan kerusakan ekologis parah akibat praktik pembakaran hutan yang tidak bertanggung jawab. Di bagian atas, logo UNGKAPKRIMINAL.COM dengan simbol burung elang menggambarkan semangat tajam dan bebas dalam mengungkap kejahatan lingkungan. Tulisan tegas "KERUSAKAN HUTAN SISTIM PENJAJAHAN EKONOMI GAYA BARU" mengandung pesan kritis bahwa perusakan hutan bukan hanya masalah lokal, tetapi bagian dari pola kolonialisme modern berkedok investasi dan pembangunan, yang merampas sumber daya alam serta menindas masyarakat adat dan lokal.

Corporasi atau Penjajah Ekonomi Gaya Baru?

Oleh: Tim Investigasi Internasional UngkapKriminal.com
“Jakarta” 6 Juni 2025
Reporter : Ubay

Wilmar Group, konglomerasi agribisnis berbasis di Singapura, menguasai ribuan hektar lahan di Indonesia melalui anak-anak perusahaannya. Alih-alih menyejahterakan rakyat, korporasi ini dituding sebagai dalang di balik kerusakan lingkungan masif, eksploitasi tenaga kerja lokal, dan aliran keuntungan besar ke luar negeri.

Wilmar Group dan jaringan anak usaha perkebunan sawitnya di Indonesia, meliputi provinsi Riau, Kalimantan, dan Sumatera Selatan. Laporan investigatif juga menyebut keterlibatan pejabat lokal yang memberi kemudahan izin tanpa transparansi.

Wilayah-wilayah konsesi sawit besar di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi—termasuk kawasan hutan lindung yang diduga dibuka secara ilegal.

Sejak awal 2000-an, namun eskalasi perampasan lahan dan kebakaran hutan masif terpantau meningkat tajam dalam dua dekade terakhir.

Mengapa disebut penjajahan ekonomi gaya baru?

Karena tenaga kerja adalah warga Indonesia, lahan milik negara, namun hasil diekspor ke luar negeri. Wilmar Group tercatat menyumbang miliaran dolar keuntungan yang mayoritas tidak kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Bagaimana modus operandi mereka?

Penguasaan lahan skala besar melalui anak usaha dan izin konsesi.

Pembakaran hutan untuk pembukaan lahan sawit (terdeteksi citra satelit dan LSM lingkungan).

Sistem kerja outsourching dan kontrak jangka pendek untuk buruh lokal.

Transfer pricing: keuntungan besar mengalir ke Wilmar International Ltd. yang berbasis di Singapura.

Narasi Perlawanan: Siapa yang Menanggung?

Hutan terbakar, panasnya siapa yang tanggung?
Jawab: Kita. Warga sekitar hutan, anak-anak yang sesak napas, petani yang gagal panen.

Hutan dirusak, dampaknya siapa yang tanggung?
Jawab: Lingkungan. Ekosistem rusak, satwa punah, air bersih mengering.

Yang bekerja rakyat Indonesia, hasilnya ke mana?
Jawab: Dibawa kabur ke Singapura. Rakyat hanya menyisakan peluh dan luka di tanah sendiri.

Ini korporasi apa namanya?
Jawab: Inilah yang disebut penjajah ekonomi gaya baru.

“Mereka tidak datang dengan senapan, tapi dengan kontrak bisnis, akuisisi, dan aliran uang lintas negara.

Tanggapan Pakar Internasional

Dr. Vandana Shiva – Aktivis lingkungan dan ekonom India:

“Korporasi global seperti Wilmar melakukan agribisnis eksploitatif di negara berkembang. Ini bukan pembangunan, tapi kolonialisme modern berbasis ekonomi.”

George Monbiot – Jurnalis The Guardian (UK):

“Deforestasi dan eksploitasi manusia di bawah kendali perusahaan besar adalah bentuk baru penjajahan yang tidak lagi menggunakan senjata, tetapi keserakahan.”

Landasan Hukum dan Hak Asasi

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 Ayat 1:
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) Pasal 26:
Masyarakat adat memiliki hak atas tanah, wilayah dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, duduki, atau gunakan.

Catatan Intelektual Redaksi

Kita sedang menghadapi bentuk penjajahan tanpa senjata. Tanpa baju seragam militer. Namun tanah dirampas, hutan dibakar, rakyat diperas, dan hasil bumi dibawa kabur keluar negeri. Wilmar hanyalah satu nama di antara banyak korporasi lain. Tapi ia simbol dari sistem ekonomi yang mencengkeram Indonesia dari akar hingga ujung dahan.

Penutup: Seruan dari Langit Kebenaran

“Dan janganlah kamu memakan harta orang lain dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Artinya: Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil dan menipu.

Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan bagian dari kami.”
(HR. Muslim)

Saatnya Rebut Kembali Tanah Air Indonesia. Ini Bumi Pertiwi, Bukan Ladang Eksploitasi.