September 7, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

2 Fraksi DPR RI Demokrat Dan PKS Tolak Wacana Revisi UU IKN , Ada Apa ? 

Ungkapkriminal.com||

JAKARTA — Mayoritas 

fraksi di DPR sepakat 

Merevisi Undang-undang 

Ibu Kota Negara (UU IKN). 

Tetapi, dua fraksi 

Non – Pemerintah, 

Partai Demokrat 

Dan PKS menolak 

Wacana revisi UU IKN. 

Sementara NasDem 

Memilih abstain.

Fraksi PKS 

Mengungkapkan 

Alasannya menolak 

Revisi UU IKN lantaran 

Dinilai terlalu 

Terburu – buru dan 

Kajiannya lemah. 

PKS sejak awal 

Telah menolak 

Undang-undang 

Tersebut.

“Sejak awal PKS 

Menolak UU IKN. 

Kami sudah ,”

Mengingatkan bahwa 

Kajiannya masih lemah, 

Terlalu terburu-buru dan 

Kondisi ekonomi kita 

Yang berat 

Selama Pandemi 

Adalah faktor penting 

Yang meyakinkan 

Untuk tidak ,”

Memindahkan 

Ibu kota 

Pada saat ini,” 

Ujar Sekretaris 

Fraksi PKS DPR RI ,

Ledia Hanifa, 

Dalam keterangan 

Tertulis, nya

Jumat (25/11/2022).

PKS juga ,

Menyinggung 

Soal resesi 

Keuangan 

Yang terus 

Digaungkan 

Oleh pemerintah. 

” Menurut PKS, 

Pemindahan 

Ibu kota ,

Sebelum pergantian 

Masa kepemimpinan 

Presiden Jokowi 

Tidaklah tepat.

Ditambah lagi, “

Presiden dan Menkeu 

Bolak balik 

Mengingatkan 

Akan adanya resesi. 

Malah lebih tidak tepat 

Jika dalam revisi UU IKN 

Yang baru dibuat ,”

Bahkan akan 

Ditambahkan 

Kewajiban pindahnya 

Sebelum pergantian 

Masa kepemimpinan,” 

Katanya.

Sementara itu 

Partai Demokrat 

Yang juga menolak 

Revisi UU IKN 

Menyebutkan

Revisi ini 

Bisa jadi Citra

Preseden buruk 

Sekaligus juga 

Menunjukkan 

Sikap pemerintah 

Yang tidak 

Profesional 

Dalam menyiapkan 

UU IKN tersebut.

“Ini menandakan 

Pemerintah terlalu 

Terburu-buru, 

Tidak profesional, dan 

Tidak matang dalam 

Menyiapkan UU IKN ini. 

Sungguh Berdampak 

Sangat tidak baik,” 

Kata anggota 

Baleg DPR 

Partai Demokrat ,”

Achmad.

Selain itu, mereka juga ,”

Mempertanyakan alasan 

Pemerintah yang hendak 

Merevisi UU yang baru 

Berumur tiga bulan itu.

“Prolegnas untuk 2023

Sudah disepakati pada 

20 September 2022 lalu. 

Sudah melalui proses 

Semestinya di 

Bamus dan Baleg. 

Mengapa kemudian ,”

Belum tiga bulan ,”

Setelahnya ada upaya 

Menyisipkan 

Revisi UU IKN?” 

Jelasnya.

Lebih dalam, Demokrat 

Menyinggung, 

Masih banyak UU 

Di prolegnas 2023 

Yang harus segera 

Dirampungkan, “

Alih – alih justru 

Merevisi UU IKN.

Diketahui, UU IKN 

Disahkan dalam 

Rapat Paripurna DPR 

Pada 18 Januari 2022. 

Selang sebulan 

Kemudian 

Atau tepatnya 

15 Februari, 

Presiden Jokowi 

Menandatangani 

UU IKN yang telah 

Disahkan DPR.

UU tersebut merupakan 

Landasan hukum 

Proyek pemindahan 

Ibu kota dari Jakarta ke 

Wilayah Penajam 

Paser Utara, 

Kalimantan Timur.

Namun, belum setahun ,” 

UU IKN disahkan, 

Pemerintah ingin merevisi. 

” Menkumham , 

Yasonna Laoly 

Mengatakan ,”

Revisi UU IKN 

Merupakan kehendak 

Presiden Jokowi.

“Karena adanya 

Dinamika 

Perkembangan dan 

Arahan Presiden yaitu 

Rencana perubahan 

UU No. 3 tahun 2022 

Tentang Ibu Kota Negara,” 

Kata Yasonna 

Di Gedung DPR RI 

Jakarta, Rabu lalu 

(23/11/2022).

Revisi UU IKN akan 

Berisi perubahan 

Mengenai pendanaan 

Dan pengelolaan 

Barang milik negara.

Undang-undang itu juga 

Mengandung peraturan 

khusus soal pembiayaan, 

Penanaman modal atau 

Investasi serta jaminan 

Kelangsungan 

Pembangunan IKN.

“Pengaturan itu , 

Juga terkait pengolahan 

Kekayaan IKN,” 

Kata Yasonna. 

(Dilansir dari 

CNNIndonesia, 

25/11/2022) Red.