Ungkapkriminal.com||
JAKARTA — Mayoritas
fraksi di DPR sepakat
Merevisi Undang-undang
Ibu Kota Negara (UU IKN).
Tetapi, dua fraksi
Non – Pemerintah,
Partai Demokrat
Dan PKS menolak
Wacana revisi UU IKN.
Sementara NasDem
Memilih abstain.
Fraksi PKS
Mengungkapkan
Alasannya menolak
Revisi UU IKN lantaran
Dinilai terlalu
Terburu – buru dan
Kajiannya lemah.
PKS sejak awal
Telah menolak
Undang-undang
Tersebut.
“Sejak awal PKS
Menolak UU IKN.
Kami sudah ,”
Mengingatkan bahwa
Kajiannya masih lemah,
Terlalu terburu-buru dan
Kondisi ekonomi kita
Yang berat
Selama Pandemi
Adalah faktor penting
Yang meyakinkan
Untuk tidak ,”
Memindahkan
Ibu kota
Pada saat ini,”
Ujar Sekretaris
Fraksi PKS DPR RI ,
Ledia Hanifa,
Dalam keterangan
Tertulis, nya
Jumat (25/11/2022).
PKS juga ,
Menyinggung
Soal resesi
Keuangan
Yang terus
Digaungkan
Oleh pemerintah.
” Menurut PKS,
Pemindahan
Ibu kota ,
Sebelum pergantian
Masa kepemimpinan
Presiden Jokowi
Tidaklah tepat.
Ditambah lagi, “
Presiden dan Menkeu
Bolak balik
Mengingatkan
Akan adanya resesi.
Malah lebih tidak tepat
Jika dalam revisi UU IKN
Yang baru dibuat ,”
Bahkan akan
Ditambahkan
Kewajiban pindahnya
Sebelum pergantian
Masa kepemimpinan,”
Katanya.
Sementara itu
Partai Demokrat
Yang juga menolak
Revisi UU IKN
Menyebutkan
Revisi ini
Bisa jadi Citra
Preseden buruk
Sekaligus juga
Menunjukkan
Sikap pemerintah
Yang tidak
Profesional
Dalam menyiapkan
UU IKN tersebut.
“Ini menandakan
Pemerintah terlalu
Terburu-buru,
Tidak profesional, dan
Tidak matang dalam
Menyiapkan UU IKN ini.
Sungguh Berdampak
Sangat tidak baik,”
Kata anggota
Baleg DPR
Partai Demokrat ,”
Achmad.
Selain itu, mereka juga ,”
Mempertanyakan alasan
Pemerintah yang hendak
Merevisi UU yang baru
Berumur tiga bulan itu.
“Prolegnas untuk 2023
Sudah disepakati pada
20 September 2022 lalu.
Sudah melalui proses
Semestinya di
Bamus dan Baleg.
Mengapa kemudian ,”
Belum tiga bulan ,”
Setelahnya ada upaya
Menyisipkan
Revisi UU IKN?”
Jelasnya.
Lebih dalam, Demokrat
Menyinggung,
Masih banyak UU
Di prolegnas 2023
Yang harus segera
Dirampungkan, “
Alih – alih justru
Merevisi UU IKN.
Diketahui, UU IKN
Disahkan dalam
Rapat Paripurna DPR
Pada 18 Januari 2022.
Selang sebulan
Kemudian
Atau tepatnya
15 Februari,
Presiden Jokowi
Menandatangani
UU IKN yang telah
Disahkan DPR.
UU tersebut merupakan
Landasan hukum
Proyek pemindahan
Ibu kota dari Jakarta ke
Wilayah Penajam
Paser Utara,
Kalimantan Timur.
Namun, belum setahun ,”
UU IKN disahkan,
Pemerintah ingin merevisi.
” Menkumham ,
Yasonna Laoly
Mengatakan ,”
Revisi UU IKN
Merupakan kehendak
Presiden Jokowi.
“Karena adanya
Dinamika
Perkembangan dan
Arahan Presiden yaitu
Rencana perubahan
UU No. 3 tahun 2022
Tentang Ibu Kota Negara,”
Kata Yasonna
Di Gedung DPR RI
Jakarta, Rabu lalu
(23/11/2022).
Revisi UU IKN akan
Berisi perubahan
Mengenai pendanaan
Dan pengelolaan
Barang milik negara.
Undang-undang itu juga
Mengandung peraturan
khusus soal pembiayaan,
Penanaman modal atau
Investasi serta jaminan
Kelangsungan
Pembangunan IKN.
“Pengaturan itu ,
Juga terkait pengolahan
Kekayaan IKN,”
Kata Yasonna.
(Dilansir dari
CNNIndonesia,
25/11/2022) Red.
More Stories
SPBU 34-16611 Disurati Terkait Aktivitas Dugaan Penyalahgunaan Pembelian BBM Bersubsidi, Pihak Pengawas Diduga Ikut Terlibat
STOP PRESS Wartawan, PT. Media Ungkap Kriminal !!!
Bupati Kasmarni Hadirkan DA’I Kondang Sambut 1 Muharam 1445 Hijriyah