UngkapKriminal.com | Investigatif Presisi
Dalam sistem demokrasi konstitusional, pengelolaan anggaran publik bukan hanya urusan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum kepada warga negara.
Transparansi dan akuntabilitas adalah dua prinsip yang melekat dalam tata kelola pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi,
telah disampaikan laporan resmi kepada:
Komisi Pemberantasan Korupsi
Kepolisian Daerah Riau (melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi)
Kejaksaan Republik Indonesia
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kota Bangun untuk periode 2020–2025.
Partisipasi Publik dalam Kerangka Hukum
Langkah pelaporan ini diposisikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran negara di tingkat desa, sebagaimana dijamin dalam:
UUD 1945 Pasal 28F (hak memperoleh informasi)
Undang-Undang Desa
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Pers
Penting ditegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan vonis hukum, melainkan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan verifikasi, klarifikasi, dan jika diperlukan audit sesuai kewenangannya.
Substansi yang Dilaporkan
Berdasarkan kajian dokumen internal dan data yang dihimpun, terdapat beberapa poin yang dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut, antara lain:
Konsistensi antara perencanaan dan realisasi anggaran
Transparansi publikasi APBDes setiap tahun anggaran
Aksesibilitas dokumen kepada masyarakat
Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. Penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai KUHAP.
Klarifikasi dan Hak Jawab
Dalam prinsip keberimbangan, redaksi telah membuka ruang konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Kota Bangun.
Apabila terdapat klarifikasi resmi, sanggahan, atau dokumen pendukung tambahan dari pihak desa, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi atau karakter individu mana pun, melainkan berfokus pada aspek tata kelola administrasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Perspektif Akademik
Sejumlah pakar tata kelola pemerintahan desa menyatakan bahwa pengawasan terhadap APBDes merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi lokal.
Pendapat akademik tersebut bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian atas individu atau pihak tertentu.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga artikel ini dipublikasikan:
Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait substansi laporan.
Semua pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya pembuktian hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Redaksi menegaskan komitmen pada asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Penutup Editorial
Pengawasan publik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintahan desa, melainkan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas tata kelola keuangan negara.
Demokrasi yang sehat bukan ditandai oleh diamnya dari pertanyaan, tetapi oleh keberanian menjawab pertanyaan secara terbuka dan transparan.
Jika seluruh proses berjalan sesuai hukum, maka kebenaran akan menemukan jalannya — baik melalui klarifikasi administratif maupun melalui mekanisme hukum yang sah.
Surat Laporan resmi tersebut tercatat dengan Nomor: 025/UKR/V/2025, dikirim oleh Pemimpin Redaksi UngkapKriminal.com, Junaidi Nasution, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam mengawal dana publik.
Redaksi UngkapKriminal.com menggarisbawahi 5 (lima) poin inti dalam laporan tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai semangat transparansi:
- Tidak Tersedianya Dokumen APBDes Secara Terbuka
Pelanggaran atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. - Ketidaksesuaian Dokumen Perencanaan dan Realisasi Kegiatan
Menimbulkan indikasi penyimpangan yang patut didalami dalam pengelolaan keuangan desa. - Tumpang Tindih Program Kegiatan Antar Tahun Anggaran
Diduga sebagai bentuk pengulangan penganggaran fiktif atau manipulatif, menyebabkan inefisiensi. - Minimnya Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Desa
Bertentangan dengan asas partisipatif dalam tata kelola pemerintahan desa. - Tidak Jelasnya Proses Penunjukan Pelaksana Kegiatan dan Kontraktor Desa
Mengarah pada potensi konflik kepentingan dan dugaan pengkondisian proyek desa.
Mengingat belum adanya tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Kota Bangun atas surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi yang dikirim pada 16 Mei 2025, maka laporan ini dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol publik, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan hukum nasional.
Redaksi meyakini bahwa semua warga negara berhak mendapatkan informasi yang benar dan jujur tentang penggunaan uang negara.
APA DASAR HUKUMNYA?
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dalam jabatan
Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…”
Prinsip Hak Asasi Manusia Internasional (ICCPR, Article 19)
APA KATA PAKAR?
Prof. Dr. Herlambang P. Wiratraman, pakar hukum tata negara dan kebebasan informasi menyatakan kepada UngkapKriminal.com:
“Jika desa tidak transparan dalam APBDes, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi potensial sebagai tindak pidana korupsi. Kewajiban membuka informasi adalah perintah undang-undang.”
UngkapKriminal.com memohon kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK, Kejaksaan, Tipikor Polda, dan Ombudsman RI, untuk:
Melakukan investigasi forensik audit terhadap APBDes Desa Kota Bangun 2020–2025.
Memeriksa perangkat desa dan kontraktor yang terlibat.
Mengumumkan hasilnya kepada publik demi akuntabilitas dan keadilan.
CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI
Investigasi ini adalah bagian dari jihad kalam, perjuangan melalui pena untuk membela hak publik atas kebenaran. Kami tidak menuduh, namun mengungkapkan gejala dan ketidakwajaran yang harus diuji oleh aparat penegak hukum dengan azas praduga tak bersalah.
Kami percaya bahwa desa bukanlah milik segelintir elite, tetapi milik seluruh rakyat. Transparansi bukan ancaman, melainkan fondasi peradaban demokratis yang adil dan beradab.
PENUTUP DENGAN CAHAYA ILAHI
>“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
>“Barang siapa yang kami angkat menjadi pemimpin atas urusan umat, lalu dia menutup-nutupi dan tidak jujur, maka Allah akan menutupinya pada Hari Kiamat.”
(HR. Bukhari Muslim)
Kami akan terus mengawal kasus ini. Sebab diamnya kebenaran, adalah kemenangan bagi kebatilan.
Kontak Redaksi Investigasi:
🖋️ Junaidi Nasution – Pemimpin Redaksi UngkapKriminal.com
📱 WA: 0822-8352-1121
📧 Email: redaksi@ungkapkriminal.com
Tembusan: Dewan Pers, Ombudsman Riau, Inspektorat Kampar, Tipikor Polda Riau, KPK
🟨 Artikel ini dalam pengawasan hukum, berazaskan praduga tak bersalah dan hak jawab terbuka.
“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya walaupun orang-orang kafir membencinya.”
(QS. Ash-Shaff: 8)
© UngkapKriminal.com | 2025 | Semua hak cipta dilindungi UU dan etika jurnalistik internasional.
—–
Dilarang mengutip tanpa menyebutkan sumber.



More Stories
Kepala Desa Kota Bangun Bungkam, Dugaan Kejanggalan APBDes Mengemuka?”
Kepala Desa Kota Bangun Bungkam atas Permintaan Klarifikasi Dugaan Kejanggalan APBDes 2020–2025
KEJAGUNG RI: Mutasi atau Pelarian, Jejak Skandal Bengkalis di Balik Rotasi Senyap Kejari DIRiau?”