April 14, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

RIAU: Mandau Kabupaten Bengkalis Diguncang Kasus Sabu, Polisi Ringkus Dua, Satu Buron

Keterangan Foto Dua pria berinisial AH (26) dan AOF (34) saat diamankan oleh jajaran Polsek Mandau dalam pengungkapan dugaan kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Wajah disamarkan guna menjunjung asas praduga tak bersalah. Barang bukti turut diperlihatkan sebagai bagian dari proses penyidikan. © 2026 UngkapKriminal.com – Hak Cipta Dilindungi

BENGKALIS, RIAU — Dinamika peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius di wilayah >

Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika jenis sabu.

Peristiwa ini terjadi

pada Senin malam, 13 April 2026, di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam. Berdasarkan Laporan
Polisi Nomor: LP/A/50/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU,
tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi awal dari warga.

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan

seorang pria berinisial AH (26). Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Dalam pengembangan kasus,

AH menyebut nama AOF (34) sebagai pihak yang diduga memberikan barang tersebut.

Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua dan melakukan

pengamanan terhadap AOF di kediamannya.

Di lokasi tersebut,

petugas menemukan satu paket besar dan tiga paket kecil yang diduga sabu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi aktivitas tersebut.

Dari keterangan awal, AOF mengungkapkan bahwa barang tersebut diduga berasal dari seseorang

berinisial I,

yang kini telah ditetapkan sebagai

Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Pernyataan Resmi Kepolisian (Narasumber Terpercaya)

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, S.I.K., M.Si,

menegaskan bahwa

  • pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi dugaan peredaran narkotika.
Setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,”

  • tegas Kompol Primadona !!

Tanggapan Pakar (Analisis Intelektual)

Pengamat kriminologi dan hukum pidana,

Dr. Andi Wijaya, S.H., M.H., menilai bahwa pola kasus ini menunjukkan indikasi jaringan distribusi berlapis.

“Biasanya, model seperti ini memperlihatkan adanya rantai distribusi dari pemasok hingga pengguna.

  • Penetapan DPO menjadi langkah penting untuk membongkar jaringan lebih luas,” ujarnya.
  • Barang Bukti yang Diamankan

Satu paket besar diduga sabu

Empat paket kecil diduga sabu

Dua unit handphone

Satu bungkus rokok

⚖️ Landasan Hukum

Kasus ini berpotensi dijerat dengan:

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 112: Kepemilikan narkotika

Pasal 114: Peredaran/penjualan narkotika

Ancaman hukuman dapat mencapai minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, tergantung pembuktian di pengadilan.

  • Perspektif HAM & Asas Hukum

Kasus ini tetap harus menjunjung tinggi prinsip:

Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah)

Hak atas peradilan yang adil (Fair Trial)

  • Sebagaimana dijamin dalam prinsip Hak Asasi Manusia internasional, setiap individu berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Fenomena ini bukan sekadar persoalan hukum,

  • melainkan cermin dari kompleksitas sosial:

ekonomi, lingkungan, dan lemahnya ketahanan moral masyarakat.

  • Peredaran narkotika tumbuh di ruang-ruang yang kosong dari:

edukasi

pengawasan

  • kehadiran negara secara utuh

Ketika ruang sosial tidak dijaga, maka

  • “pasar gelap”
    akan mengisinya.
  • Solusi & Rekomendasi

Penguatan peran masyarakat melalui pelaporan aktif

Pendidikan anti-narkoba sejak dini

Pendekatan sosial & rehabilitasi, bukan hanya represif

Penguatan ekonomi lokal untuk menutup celah kriminalitas

Sinergi aparat–masyarakat–tokoh agama

  • Pesan Motivatif

Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi,
tetapi tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa.

“Jika satu generasi hancur oleh narkoba, maka satu masa depan bangsa ikut runtuh.”

  • 📖 Penutup Profetik
  • (Al-Qur’an & Hadits)
    Al-Qur’an

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”
(QS. Al-Baqarah: 195)

  • Makna:
    Segala bentuk perusakan diri, termasuk penyalahgunaan narkotika, adalah jalan menuju kehancuran yang dilarang secara tegas.
  • Hadits
    Nabi ﷺ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”
(HR. Muslim)

  • Makna:
    Segala zat yang merusak akal dan kesadaran, termasuk narkotika, merupakan sesuatu yang dilarang karena menghancurkan martabat manusia.
  • Catatan Redaksi (Etik Jurnalistik)

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi resmi dari pihak kepolisian dan sumber terpercaya.

Seluruh individu yang disebutkan masih berstatus terduga dan belum tentu bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.