UNGKAPKRIMINAL.COM | FAKTA BUKAN DRAMA
Di tengah meningkatnya kesadaran fiskal publik, satu pertanyaan mendasar kembali mengemuka:
apakah sistem perpajakan Indonesia telah mencerminkan keadilan yang substantif, atau sekadar memenuhi standar legalitas administratif?
- Pernyataan ekonom
Wahyudi Askar
dalam sebuah forum publik memantik diskursus luas. Ia menyoroti adanya skema dalam sistem penghasilan pejabat negara di mana beban pajak penghasilan dapat dikompensasi melalui tunjangan yang bersumber dari anggaran negara.
- Secara hukum,
praktik ini tidak melanggar aturan. - Namun,
secara etika publik, ia membuka ruang kritik
tentang ketimpangan beban yang dirasakan antara pejabat dan masyarakat umum.
- Temuan Utama Investigatif
- Penelusuran terhadap regulasi fiskal menunjukkan bahwa:
Pajak Penghasilan (PPh 21) tetap dikenakan kepada pejabat negara
Dalam praktik tertentu, terdapat mekanisme tunjangan pajak (tax allowance/gross-up)
Tunjangan tersebut dapat menutup beban pajak, sehingga penghasilan bersih relatif tidak berkurang signifikan
- Sementara itu:
Pekerja dan buruh sektor formal dikenakan pemotongan pajak langsung dari penghasilan
Tidak terdapat mekanisme kompensasi serupa secara sistemik
👉 Analisis faktual:
Perbedaan bukan pada kewajiban pajak,
melainkan pada struktur beban yang dirasakan.
- Analisis
Filsafat Hukum
Dalam perspektif keadilan distributif (Aristoteles) dan justice as fairness (John Rawls),
keadilan tidak hanya soal aturan yang sama, tetapi juga soal dampak yang setara.
- Jika dua subjek hukum dikenai
kewajiban yang sama namun:
yang satu menanggung beban langsung
yang lain dikompensasi oleh sistem
- maka yang dipertanyakan bukan legalitas,
melainkan legitimasi moral kebijakan.
- Dimensi Sastra Profetik:
Keadilan sebagai Amanah - Dalam perspektif etika Islam,
keadilan adalah mandat moral:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…”
(QS. An-Nahl: 90)
- Makna:
Keadilan bukan sekadar kepatuhan hukum, tetapi keseimbangan hak dan kewajiban tanpa privilese berlebih.
- Hadits Nabi
Muhammad SAW:
“Pemimpin adalah pelayan rakyat, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
- Makna:
Kekuasaan tidak boleh menjadi instrumen kemudahan sepihak, melainkan tanggung jawab untuk memastikan keadilan kolektif.
- Kerangka Hukum Nasional
Beberapa regulasi relevan:
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Sanksi perpajakan:
- Administratif:
denda, bunga, kenaikan pajak - Pidana:
kurungan hingga penjara bagi penghindaran pajak yang disengaja - 👉 Penting:
Skema tunjangan pajak tidak melanggar hukum, selama diatur dalam sistem penggajian resmi.
- Perspektif Hukum Internasional
Prinsip global (OECD & good governance):
Equity (keadilan)
Transparency (transparansi)
Accountability (akuntabilitas)
- Negara didorong memastikan bahwa sistem pajak:
Tidak menciptakan
privilege struktural berlebihanMenjaga kepercayaan publik
sebagai fondasi kepatuhan pajak
- Tanggapan
Narasumber & Pakar - Menurut Bhima Yudhistira
- (Direktur CELIOS):
“Persoalan ini bukan semata legal atau tidak, tetapi soal persepsi keadilan.
Ketika publik merasa ada perlakuan berbeda, maka kepercayaan terhadap sistem bisa tergerus.”
- Sementara itu,
- Yustinus Prastowo
menegaskan:
“Skema tunjangan pajak adalah bagian dari desain kompensasi.
Namun transparansi dan komunikasi publik sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.”
- Intelligence Note
Analisis Strategis
- Indikasi yang perlu dicermati:
Risiko erosi trust publik terhadap sistem pajak
Potensi meningkatnya resistensi wajib pajak
Narasi ketimpangan dapat menjadi isu politik sensitif
- Solusi & Rekomendasi Kebijakan
Untuk menjaga keadilan sosial dan stabilitas sistem:
- 1. Transparansi Total Publikasi terbuka:
Struktur gaji pejabat
Komponen tunjangan pajak
- 2. Reformulasi Kebijakan Evaluasi:
Apakah tunjangan pajak masih relevan?
Apakah perlu skema lebih adil berbasis proporsionalitas?
- 3. Prinsip Equality of Burden Kebijakan harus memastikan:
Beban pajak dirasakan secara seimbang, bukan hanya formal
- 4. Edukasi Publik Masyarakat perlu memahami:
Perbedaan antara
“tidak membayar pajak” vs “pajak dikompensasi”
- 5. Penguatan Akuntabilitas
Audit kebijakan fiskal berbasis keadilan sosial
Keterlibatan lembaga independen
Penutup
Masalah ini bukan sekadar soal pajak.
Ia adalah cermin hubungan antara negara dan rakyat.Ketika hukum berjalan tanpa resonansi keadilan,
maka yang lahir adalah kepatuhan yang rapuh.Namun ketika keadilan dirasakan,maka pajak tidak lagi dipandang sebagai beban—
melainkan sebagai bentuk partisipasi dalam membangun peradaban.Dan di situlah negara menemukan
legitimasi sejatinya.
UNGKAPKRIMINAL.COM
FAKTA BUKAN DRAMA
© Hak Cipta Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang, berdasarkan:
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016



More Stories
“NEGARA DI UJUNG ASPAL: SAAT KELALAIAN MENJELMA MENJADI VONIS MATI”
“Klaim Mengejutkan Sri Bintang Pamungkas, Guncang Indonesia: ‘Presiden Gadungan’ atau Kritik Politik?”
Perang Narkoba atau Perang Kesadaran?Riau Bergerak, Ujian Integritas Dimulai dari Desa