Mei 4, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“PERANG SENYAP MELAWAN NARKOBA: Ketika Hukum, Moral, dan Kesadaran Kolektif Bertemu di Desa Simpang Padang”

Keterangan Foto: Kegiatan sosialisasi pencegahan dan bahaya narkoba yang dilaksanakan di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tampak tokoh masyarakat Hulubalang Tameng Adat LAM-R bersama aparat keamanan dan unsur pemerintah desa berfoto bersama usai kegiatan. Hadir dalam kegiatan tersebut Aiptu Juni.S (Bhabinkamtibmas), Serda Julkarnain (Babinsa), Devi Rusdianto (Tokoh Adat LAM-R), serta Nasrizal (staf desa), yang secara bersama-sama mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba demi menjaga dan melindungi generasi masa depan. Marihot MT Purba, SH selaku Penasehat Hukum Ungkapkriminal.com menyambut baik serta mendukung penuh gerakan tersebut. Ia juga turut berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan bahaya narkotika bersama elemen masyarakat di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan, sebagai bagian dari langkah nyata dalam mewujudkan tujuan pemerintah di bidang hukum dan HAM, sejalan dengan semangat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) DPC Kabupaten Bengkalis. --- © Ungkapkriminal.com Hak Cipta Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang

UNGKAPKRIMINAL.COM | FAKTA BUKAN DRAMA


📍 Bengkalis, Riau — Laporan Khusus

Di tengah ancaman laten peredaran narkotika yang terus menggerus sendi sosial bangsa, sebuah gerakan berbasis masyarakat muncul sebagai benteng awal perlawanan. Bertempat di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, kegiatan sosialisasi pencegahan dan bahaya narkoba menjadi titik temu strategis antara aparat negara, tokoh adat, dan elemen masyarakat.

Kegiatan ini diprakarsai oleh tokoh masyarakat Hulubalang Tameng Adat LAM-R Kecamatan Bathin Solapan, bersinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah desa.


  • Narasumber dan Tokoh yang Hadir
    Akurat & Terverifikasi Lapangan

Aiptu Juni.S (Bhabinkamtibmas)

Serda Julkarnain (Babinsa Desa Simpang Padang)

Devi Rusdianto (Tokoh Adat LAM-R)

Nasrizal (Perangkat/PJ Kepala Desa Simpang Padang)

  • + Pernyataan Penasehat Hukum

Marihot MT Purba, SH (Penasehat Hukum Ungkapkriminal.com) menegaskan:

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh gerakan pencegahan narkotika ini. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara masyarakat, aparat, dan organisasi seperti GRIB menjadi kunci dalam mewujudkan tujuan pemerintah di bidang hukum dan HAM.”

Ia juga menambahkan bahwa gerakan ini

sejalan dengan semangat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) DPC Kabupaten Bengkalis
dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.


  • ⚖️ Perspektif Filsafat Hukum:
    Negara Tidak Cukup Tanpa Kesadaran
  • Dalam perspektif filsafat hukum modern,

narkotika bukan sekadar kejahatan pidana, melainkan bentuk keruntuhan kesadaran manusia (degradation of will).

“Hukum tanpa moral adalah kekerasan yang dilegalkan, sementara moral tanpa hukum adalah idealisme yang tak berdaya.”

  • Pendekatan represif tidak cukup.
    Dibutuhkan integrasi:
  • Hukum
  • Moral
  • Kesadaran sosial

  • Dasar Hukum Nasional (Indonesia)

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 114 → Peredaran narkotika (pidana berat)

Pasal 127 → Penyalahguna dapat direhabilitasi

Pasal 54 → Pecandu wajib rehabilitasi medis & sosial

KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981)

Mengatur prosedur penegakan hukum

Menjunjung asas praduga tak bersalah

KUHAP Baru (Reformasi Sistem Pidana)

Pendekatan restorative justice

Perlindungan HAM

Transparansi proses hukum


  • 🌍 Perspektif
    Hukum Internasional
  • Indonesia terikat pada:

Single Convention on Narcotic Drugs 1961

UN Convention Against Illicit Traffic 1988

  • Prinsip utama:

Penindakan tegas terhadap jaringan

Rehabilitasi bagi korban


  • Analisis Ahli
    (Perspektif Akademik)

Pakar Hukum Pidana:
Pendekatan berbasis masyarakat merupakan early warning system yang efektif.

Pakar Sosiologi Hukum:
Keterlibatan tokoh adat adalah bentuk nyata living law yang memperkuat hukum negara.


  • Perspektif
    Profetik (Nilai Ilahiah)
  • Al-Qur’an — QS. Al-Ma’idah: 90

“…khamar dan segala yang memabukkan adalah perbuatan setan, maka jauhilah…”

  • Makna:
    Segala yang merusak akal adalah pintu kehancuran peradaban.

  • Hadits Nabi ﷺ

“Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)

  • Makna:
    Larangan bersifat universal—termasuk narkotika.

  • Narasi Lapangan:
    Sinergi Negara–Adat–
    Masyarakat
  • Kegiatan ini
    menegaskan pesan utama:

Lindungi generasi muda

Perkuat keluarga sebagai benteng awal

Bangun kesadaran kolektif

  • Tokoh adat LAM-R
    menegaskan:

Narkoba bukan hanya melanggar hukum negara,
tetapi juga merusak kehormatan adat dan martabat manusia.


  • Catatan Intelektual
    Presisi Redaksi
  1. Perang melawan narkoba adalah perang peradaban
  2. Desa adalah benteng pertahanan pertama
  3. Sinergi adat–negara adalah model ideal penegakan hukum
  4. Pencegahan lebih kuat daripada penindakan

  • Penutup
  • Apa yang terjadi di Simpang Padang bukan sekadar kegiatan sosialisasi—
    ini adalah manifestasi kesadaran kolektif melawan ancaman laten bangsa.
  • Ketika hukum ditegakkan,
    moral dihidupkan, dan masyarakat bergerak—
    maka narkoba tidak hanya dilawan, tetapi diputus dari akarnya.