Sastra Profetik | Filsafat Hukum | Intelligence Exclusive | Investigative Global Report
Di saat hukum tidak lagi hadir sebagai pelindung nurani publik, ketakutan perlahan mengambil alih ruang kepercayaan masyarakat. Ketika keadilan terasa jauh, rakyat mulai hidup dalam kecemasan: takut melapor, takut bersuara, bahkan takut berharap. Dalam kondisi demikian, negara sedang menghadapi krisis paling berbahaya dalam peradaban modern — hilangnya wibawa hukum.
Hukum sejatinya bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan janji moral negara kepada rakyatnya. Ia lahir untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan, dan bahwa rakyat kecil tetap memiliki tempat untuk mencari perlindungan. Namun sejarah dunia membuktikan, ketika hukum dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka masyarakat perlahan kehilangan keyakinan terhadap institusi keadilan.
Fenomena ini bukan hanya persoalan nasional, tetapi juga menjadi perhatian serius komunitas internasional. Dalam teori Rule of Law yang dikemukakan filsuf hukum Inggris, A. V. Dicey, supremasi hukum merupakan fondasi utama negara beradab. Tanpa supremasi hukum, demokrasi akan berubah menjadi ilusi administratif.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya bekerja untuk manusia, bukan manusia dipaksa tunduk secara membabi buta kepada formalitas hukum. Sementara M. Yahya Harahap menegaskan bahwa penegakan hukum tanpa keadilan substantif hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap negara.
Hukum Nasional dan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Dalam perspektif hukum Indonesia, asas Presumption of Innocence atau praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum, media, dan masyarakat.
Hal ini ditegaskan dalam:
Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Pasal 66 KUHAP:
“Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.”
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
Prinsip ini juga diperkuat dalam instrumen internasional:
Pasal 11 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948:
“Everyone charged with a penal offence has the right to be presumed innocent until proved guilty according to law.”
Pasal 14 Ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Dengan demikian, setiap pemberitaan, analisis, maupun opini publik wajib menjunjung tinggi asas kehati-hatian, objektivitas, serta keseimbangan informasi demi menghindari trial by media.
Ketika Ketakutan Menggantikan Kepercayaan
Dalam banyak kasus sosial, masyarakat sering kali merasa bahwa hukum bergerak lambat ketika menghadapi kekuasaan, tetapi sangat cepat ketika menyentuh rakyat kecil. Persepsi inilah yang memunculkan jurang psikologis antara negara dan warga negara.
Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa keberhasilan hukum tidak hanya ditentukan oleh aturan tertulis (legal substance), tetapi juga budaya hukum (legal culture). Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada integritas hukum, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya.
Fenomena main hakim sendiri, pengadilan opini di media sosial, hingga tumbuhnya rasa takut terhadap institusi penegak hukum merupakan tanda bahaya bagi negara hukum modern.
Dalam filsafat politik, Thomas Hobbes pernah memperingatkan bahwa ketakutan kolektif dapat melahirkan kekacauan sosial apabila negara gagal menghadirkan rasa aman dan keadilan.
Perspektif Akademisi dan Ahli
Menurut Jimly Asshiddiqie, negara hukum tidak boleh hanya kuat dalam penindakan, tetapi juga harus kuat dalam perlindungan hak asasi manusia.
Sementara Romli Atmasasmita menilai bahwa penegakan hukum yang baik harus mengedepankan integritas, profesionalitas, dan transparansi agar tidak melahirkan krisis kepercayaan publik.
Di tingkat internasional, United Nations melalui prinsip Rule of Law menegaskan bahwa keadilan harus dapat diakses secara setara tanpa diskriminasi sosial, ekonomi, maupun politik.
Perspektif Al-Qur’an dan Hadits
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, ketika menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)
Makna ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi kebencian, kekuasaan, tekanan massa, maupun kepentingan pribadi. Keadilan adalah perintah moral sekaligus spiritual.
Dalam Al-Qur’an juga disebutkan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Rasulullah SAW bersabda:
“Hakim itu ada tiga golongan: satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengan adil, maka ia di surga.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadits ini menjadi peringatan moral bahwa kekuasaan hukum bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Redaksi menilai bahwa supremasi hukum tidak boleh tunduk pada tekanan opini, kekuasaan ekonomi, maupun kepentingan politik sesaat. Negara hukum hanya akan dihormati apabila aparat penegak hukum mampu menjaga integritas, independensi, dan keberanian moral dalam menegakkan keadilan.
Media massa juga memiliki tanggung jawab etis untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk menghukum, melainkan kebebasan untuk mengawasi demi menjaga demokrasi tetap sehat.
Editorial Solusi
“Mengembalikan Wibawa Hukum dan Kepercayaan Publik”
Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, diperlukan langkah konkret:
- Memperkuat independensi lembaga penegak hukum dari intervensi politik dan oligarki.
- Meningkatkan transparansi proses hukum agar publik memperoleh kepastian dan kejelasan.
- Menegakkan prinsip equality before the law tanpa pandang status sosial.
- Memperkuat pendidikan etika hukum dan moralitas aparat negara.
- Menjaga kebebasan pers yang profesional, faktual, dan berimbang.
- Mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara tertentu demi menghindari kriminalisasi berlebihan.
Pada akhirnya, hukum tidak cukup hanya kuat di atas kertas. Hukum harus hidup di hati rakyat. Sebab ketika masyarakat kehilangan kepercayaan kepada hukum, maka yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan.
Dan negara yang dipenuhi ketakutan, perlahan akan kehilangan kewibawaannya di hadapan sejarah.



More Stories
Antara Ilmu dan Hati Melahirkan Keseimbangan, Kekuatan, Fikiran Sejati