Mei 26, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Ketika Penegakan Hukum Menuntut Integritas”: Sat Reskrim Polres Bengkalis Perkuat Sinergi KUHAP dan Pengawasan PPNS demi Supremasi Hukum yang Berkeadilan

Keterangan Foto: Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H bersama narasumber dari Polda Riau dan unsur PPNS Kabupaten Bengkalis saat pelaksanaan Sosialisasi KUHAP dan Koordinasi Pengawasan PPNS di Ruang Command Center Polres Bengkalis, Senin (25/05/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergitas, profesionalisme, serta pemahaman teknis penegakan hukum sesuai ketentuan KUHAP demi mewujudkan penanganan perkara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. © Hak Cipta Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang.

BENGKALIS — Di tengah dinamika penegakan hukum modern yang semakin kompleks, Sat Reskrim Polres Bengkalis menegaskan satu pesan penting: hukum tidak boleh hanya hadir sebagai teks normatif, tetapi harus hidup sebagai instrumen keadilan yang berintegritas, profesional, dan manusiawi.

Komitmen tersebut tercermin dalam kegiatan Sosialisasi KUHAP dan Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bengkalis yang digelar di Ruang Command Center Polres Bengkalis, Senin (25/05/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu bukan sekadar forum administratif penegakan hukum, melainkan ruang intelektual strategis yang mempertemukan aparat penegak hukum dengan unsur PPNS lintas instansi dalam satu semangat: membangun sistem penyidikan yang presisi, transparan, dan berkeadilan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama narasumber dari Polda Riau yakni Kasubbid Bankum Polda Riau Pembina TK.I Nerwan, S.H., M.H., serta PS. Paur 3 Banhatkum Polda Riau IPDA Dr. Arisman, S.H., M.H.

Turut hadir unsur PPNS dari berbagai instansi strategis seperti Satpol PP, Bea Cukai, Imigrasi, hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

Dalam arahannya, IPTU Yohn Mabel menegaskan bahwa koordinasi antar aparat penegak hukum bukan hanya kebutuhan struktural, tetapi syarat moral bagi tegaknya keadilan substantif di tengah masyarakat.

“Sinergitas antar penegak hukum dan PPNS menjadi fondasi penting agar penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan paradigma hukum modern yang tidak lagi memandang penegakan hukum sebagai monopoli institusi tertentu, melainkan sebagai kerja kolektif negara dalam menjaga ketertiban dan hak-hak warga negara.

Hukum Bukan Sekadar Kekuasaan, tetapi Amanah Peradaban

Materi yang disampaikan dalam forum tersebut berfokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sebuah regulasi yang menjadi pijakan penting dalam pembaruan sistem hukum acara pidana nasional.

Bagi kalangan akademisi hukum, pembaruan KUHAP tidak hanya menyentuh aspek teknis penyidikan, tetapi juga menyangkut arah etik penegakan hukum Indonesia di masa depan.

Pakar hukum pidana dan akademisi hukum progresif, Dr. Arief Rahman Nugroho, dalam pandangan akademiknya menyebut bahwa koordinasi antar penyidik dan PPNS merupakan indikator kedewasaan negara hukum.

“Negara hukum yang sehat tidak diukur dari kerasnya penindakan semata, tetapi dari kualitas koordinasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap prosedur hukum,” ujarnya dalam pandangan akademis mengenai reformasi sistem peradilan pidana.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dan akademisi tata negara, Prof. Hendra Wijaya, menilai bahwa langkah Polres Bengkalis menunjukkan pendekatan hukum modern berbasis integritas kelembagaan.

“Penegakan hukum yang kuat lahir dari aparatur yang memahami batas kewenangan, menghormati prosedur, dan membangun sinergi lintas institusi,” jelasnya.

Perspektif Profetik: Keadilan sebagai Cahaya Peradaban

Dalam perspektif nilai-nilai profetik, keadilan merupakan inti dari amanah kekuasaan. Al-Qur’an secara tegas menempatkan hukum dan keadilan sebagai fondasi moral sebuah bangsa.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”

Makna ayat tersebut menegaskan bahwa kewenangan hukum bukanlah privilese kekuasaan, melainkan amanah yang wajib dijalankan secara adil, jujur, dan bertanggung jawab.

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

Nilai tersebut mengandung pesan universal bahwa aparat penegak hukum memikul tanggung jawab moral, etik, dan konstitusional dalam setiap tindakan penyidikan maupun pengawasan hukum.

Forum yang Menyatukan Profesionalisme dan Nurani Hukum

Sesi dialog interaktif antara PPNS dan narasumber menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Diskusi berlangsung dinamis membahas tantangan teknis penyidikan, koordinasi lintas kewenangan, hingga implementasi KUHAP dalam praktik lapangan.

Dari forum tersebut terlihat bahwa penegakan hukum modern tidak lagi cukup mengandalkan kewenangan formal, tetapi membutuhkan kualitas intelektual, integritas personal, dan kemampuan membangun kolaborasi antar lembaga.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.

Namun lebih dari sekadar agenda institusional, kegiatan ini meninggalkan pesan mendalam bahwa supremasi hukum hanya dapat berdiri tegak apabila aparat penegak hukum memiliki kesadaran etik, profesionalisme, dan keberanian menjaga integritas hukum di atas segala kepentingan.

Catatan Intelektual Redaksi

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, langkah Sat Reskrim Polres Bengkalis patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kultur hukum yang modern dan berkeadaban.

Sosialisasi KUHAP bukan hanya agenda birokrasi, melainkan investasi intelektual dalam membangun kualitas penyidikan yang lebih presisi dan menghormati prinsip negara hukum.

Ketika aparat penegak hukum, PPNS, dan institusi negara mampu duduk bersama dalam satu ruang koordinasi yang sehat, maka sesungguhnya negara sedang merawat fondasi keadilan itu sendiri.

Editorial Redaksi UngkapKriminal.com

Hukum yang besar bukanlah hukum yang menakutkan rakyatnya, melainkan hukum yang menghadirkan rasa keadilan, kepastian, dan perlindungan bagi masyarakat.

Apa yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bengkalis menunjukkan bahwa penegakan hukum yang berintegritas selalu dimulai dari kesadaran untuk belajar, berkoordinasi, dan memperkuat profesionalisme aparatur.

Redaksi memberikan apresiasi atas langkah edukatif dan konstruktif yang dilakukan dalam forum tersebut sebagai bagian dari penguatan supremasi hukum yang humanis dan berkeadilan.

Sebab pada akhirnya, hukum tidak hanya berbicara tentang pasal dan kewenangan, tetapi juga tentang nurani, amanah, dan masa depan peradaban bangsa.