Juni 8, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Keterangan Foto: Kebijakan penghentian pembangunan dapur baru MBG dan pembatasan enam dapur per kecamatan memunculkan pertanyaan publik tentang kesiapan sistem, efektivitas distribusi, dan transparansi pengelolaan anggaran negara. © Hak Cipta Karya Jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang-Undang Nasional dan Internasional.

PUBLIK BERHAK BERTANYA: INI EFISIENSI ATAU TANDA SISTEM BELUM SIAP?

Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan pembangunan dapur baru MBG dan membatasi jumlah dapur per kecamatan memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Publik tentu mendukung tujuan besar Program Makan Bergizi Gratis (MBG): memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia. Namun dukungan terhadap tujuan tidak berarti publik harus diam terhadap pelaksanaan.

Karena program sebesar ini tidak cukup hanya baik di atas kertas. Ia harus kuat dalam pengawasan, transparan dalam tata kelola, dan adil dalam pelaksanaan.

Ketika Evaluasi Datang Setelah Banyak Masalah Muncul

Program MBG bukan proyek kecil. Dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp71 triliun untuk tahap awal pelaksanaannya. Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, menyebut program ini ditujukan bagi jutaan penerima manfaat melalui ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Data pemerintah pada pertengahan 2025 bahkan menunjukkan baru sekitar 1.863 dapur/SPPG yang beroperasi dengan realisasi anggaran sekitar Rp5 triliun atau sekitar 7 persen dari total pagu awal Rp71 triliun.

Artinya,

pemerintah sendiri menyadari bahwa pelaksanaan program ini masih menghadapi tantangan besar di lapangan.

Pertanyaannya:

Mengapa evaluasi besar justru terasa menguat setelah berbagai polemik distribusi, higienitas, keterlambatan makanan, hingga persoalan kesiapan dapur ramai menjadi perhatian publik?

Kalau pengawasan sejak awal benar-benar matang, persoalan mendasar seperti sanitasi, kualitas distribusi, dan kesiapan operasional seharusnya tidak terus berulang menjadi polemik nasional.

Pembatasan Dapur Jangan Sampai Melahirkan Sentralisasi Baru

Kebijakan pembatasan enam dapur per kecamatan juga layak dipertanyakan secara rasional.

Indonesia bukan negara dengan kondisi geografis yang seragam.

Ada kecamatan kecil di perkotaan, tetapi ada pula kecamatan luas di daerah terpencil dengan jarak antardesa yang sangat jauh.

Dalam kondisi seperti itu, pembatasan yang terlalu kaku justru berisiko memperpanjang jalur distribusi makanan.

Dan ketika makanan harus menempuh perjalanan panjang setiap hari,

maka kualitas, suhu, higienitas, dan ketepatan waktu distribusi menjadi tantangan nyata.

Program gizi tidak boleh berhenti pada slogan “makanan sampai”. Yang jauh lebih penting adalah:

apakah makanan diterima anak-anak dalam kondisi layak, aman, sehat, dan bermutu?

UMKM Lokal Jangan Tersingkir oleh Model Sentralisasi

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah

dampak ekonomi terhadap kantin sekolah, koperasi, katering kecil, dan pelaku UMKM lokal.

Di banyak sekolah, kantin bukan sekadar tempat jual beli makanan.

Ia menjadi sumber penghidupan masyarakat kecil selama bertahun-tahun.

Karena itu, program MBG semestinya tidak hanya bicara distribusi makanan,

tetapi juga mempertimbangkan ekosistem ekonomi rakyat di sekitar sekolah.

Jika semua dipusatkan pada model dapur besar dan distribusi terpusat,

negara berisiko mematikan pelaku usaha kecil yang selama ini hidup dari lingkungan pendidikan.

Padahal pemberdayaan ekonomi lokal seharusnya dapat berjalan beriringan dengan program gizi nasional.

Kritik Bukan Berarti Menolak Program

Publik perlu menegaskan satu hal:

Mengkritik pelaksanaan MBG bukan berarti menolak anak mendapatkan makanan bergizi.

Justru kritik muncul karena masyarakat ingin program sebesar ini berjalan benar, bersih, transparan, dan tidak kehilangan arah pengawasan.

Konstitusi Indonesia melalui

Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan sosial dan perlindungan masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak Indonesia.

Karena itu, setiap kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka terhadap kritik, evaluasi, dan pengawasan rakyat.

Program negara tidak boleh kebal kritik.

Sebab uang yang digunakan adalah uang rakyat, dan masa depan yang dipertaruhkan adalah anak-anak rakyat.

Karena pada akhirnya, program yang baik bukanlah yang paling megah terdengar di podium kekuasaan,

melainkan yang benar-benar terasa manfaatnya di meja makan anak-anak Indonesia.