Refleksi Filsafat Hukum tentang Sumber Legitimasi dalam Republik Indonesia
Editorial Filsafat Hukum Kebangsaan
Penulis:
Junedy Nasution
Editor:
Redaksi UngkapKriminal.com
Tagline:“Kekuasaan adalah amanah konstitusional; rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi.”
Di sepanjang sejarah peradaban manusia, tidak ada pertanyaan politik yang lebih mendasar daripada pertanyaan tentang kekuasaan.
Siapa yang berhak memerintah?
Dari mana kekuasaan memperoleh legitimasi?
Dan kepada siapa kekuasaan harus dipertanggungjawabkan?
Perang, revolusi, pergantian rezim, hingga lahirnya konstitusi modern merupakan perjalanan panjang umat manusia untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Dari perjalanan sejarah itu lahirlah satu kesimpulan besar yang kemudian menjadi fondasi negara demokrasi modern:
Kekuasaan tidak berasal dari penguasa.
Kekuasaan berasal dari rakyat.
Karena itu rakyat bukan objek negara.
Rakyat adalah pemilik sah negara itu sendiri.
Negara dibentuk oleh rakyat, dijalankan atas nama rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Prinsip inilah yang menjadi dasar moral sekaligus dasar hukum bagi seluruh bangunan demokrasi modern.
KONSTITUSI DAN SUMBER KEDAULATAN
Bangsa Indonesia telah meletakkan prinsip tersebut secara tegas dalam fondasi konstitusinya.
Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Sementara Pasal 1 Ayat (3) menegaskan:
“Indonesia adalah negara hukum.”
Dua norma fundamental tersebut membentuk jantung kehidupan bernegara.
Kedaulatan berada di tangan rakyat.
Kekuasaan berada di bawah hukum.
Artinya,
tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada konstitusi.
Tidak ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum.
- Dan tidak ada pejabat yang memperoleh legitimasi
selain legitimasi yang diberikan rakyat melalui mekanisme konstitusional.
Presiden, menteri, anggota legislatif, birokrasi, aparat negara, hingga seluruh penyelenggara pemerintahan
pada hakikatnya bukan pemilik negara.Mereka adalah pemegang amanah.
- Mereka menerima mandat untuk mengelola urusan publik
dalam batas waktu tertentu demi kepentingan rakyat.
Jabatan bukan hak milik.
Jabatan adalah amanah konstitusional.
- ## TEORI AMANAH KEDAULATAN
Perspektif Kebangsaan tentang Hubungan Rakyat dan Negara
- Hubungan antara rakyat dan negara sering dipahami secara sederhana.
Rakyat memilih.
Pemerintah memerintah.
Padahal hubungan tersebut jauh lebih mendalam daripada sekadar mekanisme politik lima tahunan.
- Dalam perspektif Amanah Kedaulatan,
rakyat bukan sekadar pemilih dan
negara bukan sekadar penyelenggara kekuasaan.
Hubungan keduanya adalah hubungan amanah.
Rakyat merupakan pemilik asli kedaulatan.
Negara hanyalah penerima mandat.
Kedaulatan tidak pernah berpindah kepada penguasa.
Kedaulatan hanya dipercayakan melalui konstitusi untuk dikelola demi kepentingan bersama.
- Karena itu pemilu bukanlah penyerahan kekuasaan.
Pemilu adalah pendelegasian mandat yang harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat melalui hukum, transparansi, integritas, dan akuntabilitas publik.
Dalam kerangka ini, jabatan publik bukan sumber kehormatan.
Jabatan publik adalah beban tanggung jawab.
- Semakin besar kekuasaan yang diterima seseorang,
semakin besar pula kewajiban moral yang melekat padanya.
Negara yang sehat adalah negara yang memahami
bahwa kekuasaan bukan milik penguasa.
- Kekuasaan adalah titipan rakyat.
Dan setiap titipan selalu mengandung pertanggungjawaban.
- Inti demokrasi bukanlah kemenangan politik.
Inti demokrasi adalah kesetiaan terhadap amanah kedaulatan yang dititipkan rakyat
kepada penyelenggara negara.
- DARI LOCKE HINGGA ROUSSEAU
- ### Mengapa Rakyat Menjadi Sumber Kekuasaan?
Pemikiran tentang kedaulatan rakyat tidak lahir secara kebetulan.
Ia merupakan hasil pergulatan intelektual yang panjang.
- John Locke mengajarkan bahwa
pemerintahan memperoleh legitimasi hanya melalui persetujuan rakyat. - Tanpa persetujuan rakyat,
kekuasaan kehilangan dasar moralnya.
- Jean-Jacques Rousseau kemudian menegaskan bahwa
kedaulatan tidak pernah berpindah kepada penguasa.
Kedaulatan tetap berada pada rakyat sebagai pemilik negara.
- Sementara Montesquieu mengingatkan bahwa
kekuasaan harus dibatasi agar tidak berubah menjadi alat dominasi. - Karena itulah lahir prinsip pemisahan kekuasaan,
pengawasan, dan mekanisme checks and balances dalam negara modern.
- Pemikiran-pemikiran tersebut membentuk fondasi demokrasi
konstitusional yang mengutamakan kebebasan, keadilan, dan pengawasan terhadap kekuasaan.
Indonesia adalah bagian dari tradisi intelektual besar tersebut.
Namun Indonesia tidak sekadar menyalinnya.
Indonesia mengolahnya melalui pengalaman sejarah, budaya musyawarah,
dan nilai-nilai Pancasila.
- PANCASILA DAN KEDAULATAN RAKYAT
- Gagasan tentang kedaulatan rakyat dalam Republik Indonesia
tidak hanya bersumber dari teori politik modern.
Ia juga tumbuh dari akar filosofis bangsa sendiri.
- Sila Keempat Pancasila menegaskan:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
- Rumusan tersebut mengandung pesan mendasar bahwa rakyat adalah sumber legitimasi,
sedangkan kekuasaan merupakan amanah yang harus dijalankan secara bijaksana demi kepentingan umum. - Bagi Soekarno, negara Indonesia bukan alat untuk menguasai rakyat,
melainkan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dan semangat gotong royong. - Mohammad Hatta menempatkan demokrasi sebagai jalan
untuk menjaga partisipasi rakyat, musyawarah, dan pengawasan terhadap kekuasaan. - Sementara Soepomo memandang negara sebagai organisasi yang harus melindungi seluruh rakyat
dan menjaga keseimbangan kepentingan dalam kehidupan berbangsa. - Karena itu konsep Amanah Kedaulatan sejalan dengan jiwa
konstitusi dan falsafah Pancasila.
Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi.
- Sedangkan kekuasaan negara
merupakan amanah yang harus dijalankan secara adil, bijaksana, dan bertanggung jawab.
- NEGARA BUKAN TUJUAN, NEGARA ADALAH ALAT
- Salah satu kekeliruan terbesar dalam memahami negara adalah
menganggap negara sebagai tujuan akhir.
Padahal negara hanyalah alat.
Negara dibentuk agar manusia dapat hidup lebih aman, lebih adil, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat.
- Karena itu keberhasilan negara
tidak pernah diukur dari besarnya kekuasaan pemerintah.
Keberhasilan negara diukur dari sejauh mana martabat manusia dilindungi.
- Ketika negara menjadi tujuan,
lahirlah otoritarianisme.
- Ketika manusia menjadi tujuan,
lahirlah demokrasi.
- Negara yang besar bukanlah
negara yang paling ditakuti rakyatnya. - Negara yang besar adalah
negara yang paling dipercaya rakyatnya.
- ## FILSAFAT HUKUM:
MENGAPA KEKUASAAN HARUS DIBATASI?
Sejarah mengajarkan satu pelajaran yang tidak pernah berubah.
Kekuasaan memiliki kecenderungan untuk melampaui batasnya.
- Semakin besar kewenangan,
semakin besar pula godaan untuk menggunakannya demi kepentingan pribadi atau kelompok. - Karena itu hukum hadir.
Hukum bukan semata-mata untuk mengatur rakyat.
Hukum pertama-tama hadir untuk membatasi kekuasaan negara.
Konstitusi tidak dibentuk untuk melindungi penguasa dari rakyat.
Konstitusi dibentuk untuk melindungi rakyat
dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
- Dalam negara hukum,
jabatan publik bukan simbol keistimewaan. - Jabatan publik adalah bentuk pertanggungjawaban yang harus terbuka
terhadap kritik, pengawasan, dan evaluasi.
- NEGARA SEBAGAI PELAYAN PUBLIK TERBESAR
- Dalam demokrasi modern,
negara bukan entitas yang harus dilayani oleh rakyat.
- Negara adalah organisasi pelayanan publik terbesar yang dibentuk oleh rakyat,
dibiayai oleh rakyat, dan bekerja untuk rakyat.
- Setiap jalan yang dibangun, sekolah yang didirikan, rumah sakit yang beroperasi, hingga program pembangunan yang dijalankan pada akhirnya
bersumber dari kontribusi masyarakat melalui pajak dan penerimaan negara. - Karena itu pejabat publik bukan penguasa
dalam pengertian feodal.
Mereka adalah pelayan publik dalam pengertian konstitusional.
Kehormatan jabatan tidak lahir dari kemampuan memerintah.
Kehormatan jabatan lahir dari kemampuan melayani.
- DEMOKRASI KONSTITUSIONAL DAN TANGGUNG JAWAB KEKUASAAN
- Dalam teori demokrasi konstitusional modern,
legitimasi kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan memenangkan pemilihan umum.
Pemilu memberikan legalitas politik.
- Namun legitimasi yang sesungguhnya lahir dari kemampuan negara menjalankan kekuasaan sesuai konstitusi,
menjamin hak-hak warga negara, menegakkan supremasi hukum, serta menjaga akuntabilitas pemerintahan. - Demokrasi yang sehat bukan hanya demokrasi yang menghasilkan
pemerintahan yang sah secara prosedural. - Demokrasi yang sehat juga harus menghasilkan
keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.
Konstitusi bukan sekadar dokumen hukum.
Konstitusi adalah perjanjian moral
antara negara dan rakyat.
Di dalamnya terdapat batas-batas kekuasaan sekaligus jaminan perlindungan terhadap kebebasan warga negara.
- Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menegaskan bahwa
negara Indonesia harus dibangun di atas kebangsaan, kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial. - Mohammad Hatta kemudian mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada kebebasan politik semata,
melainkan harus diwujudkan dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan hukum.
Karena itu kedaulatan rakyat tidak hanya berarti hak memilih pemimpin.
- Kedaulatan rakyat juga berarti hak memperoleh keadilan, kesejahteraan, perlindungan hukum,
dan kesempatan yang setara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- ## REPUBLIK INI DIBANGUN
OLEH PENGORBANAN
Republik Indonesia tidak lahir dari hadiah kekuasaan.
Republik ini lahir dari perjuangan panjang bangsa yang menolak tunduk kepada ketidakadilan.
- Ia dibangun oleh darah para pejuang, air mata para ibu, doa para ulama, pemikiran para intelektual,
dan kerja keras jutaan rakyat biasa yang namanya tidak pernah tercatat dalam buku sejarah. - Karena itu tidak ada satu jabatan pun yang memiliki hak moral untuk merasa lebih besar
daripada republik yang dibangun oleh pengorbanan seluruh bangsa.
Jabatan datang dan pergi.
Tetapi republik harus tetap berdiri.
- ## EPILOG:
UNTUK SIAPA KEKUASAAN DIGUNAKAN?
Pada akhirnya sejarah tidak pernah bertanya berapa lama seseorang berkuasa.
- Sejarah selalu bertanya:
Untuk siapa kekuasaan itu digunakan?
- Sebab jabatan akan berakhir.
- Masa kekuasaan akan berlalu.
- Nama-nama pejabat akan berganti.
Tetapi republik akan tetap berdiri.
- Dan selama republik ini berdiri,
satu prinsip tidak boleh berubah.
Kedaulatan tetap milik rakyat.
Hukum tetap berada di atas kekuasaan.
Pancasila tetap menjadi arah moral kehidupan berbangsa.
- Dan negara hanya memiliki satu alasan untuk ada:
Melayani manusia yang menjadi pemilik sah republik ini.
- Karena dalam negara hukum yang beradab, rakyat bukan objek kekuasaan.
Rakyat adalah sumber sah seluruh legitimasi negara.
- Dan di atas seluruh jabatan, seluruh institusi, seluruh kekuatan politik, serta seluruh struktur pemerintahan,
tetap berdiri satu pemegang kedaulatan tertinggi:
RAKYAT.
- ### Referensi dan Bacaan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- John Locke, Two Treatises of Government.
- Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract.
- Montesquieu, The Spirit of Laws.
- Soekarno, Pidato Lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945.
- Mohammad Hatta, Demokrasi Kita.
- Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.
- Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik.
- A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution.
- Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia.
© Hak Cipta karya jurnalistik dan Visual Dilindungi Undang – undang



More Stories