Menyoal Fungsi Representasi DPR dalam Perspektif Demokrasi, Filsafat Hukum, dan Sastra Profetik
Oleh: Junedy Nasution
Editor: Redaksi UngkapKriminal.com
Rubrik: Investigative Global Report | Filsafat Hukum Kebangsaan | Sastra Profetik
Tagline Redaksi
“FAKTA BUKAN DRAMA”
Pendahuluan
Gelombang kritik publik kembali mengarah kepada lembaga perwakilan rakyat. Di tengah berbagai aksi mahasiswa, akademisi, kelompok masyarakat sipil, hingga berkembangnya aspirasi warga negara di ruang digital maupun ruang publik, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang menggugah kesadaran demokrasi:
Ketika rakyat berteriak, siapa yang mendengar?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik politik sesaat. Ia menyentuh inti hubungan antara negara dan rakyat dalam sistem demokrasi konstitusional. Sebab dalam negara yang berlandaskan kedaulatan rakyat, suara warga negara bukan gangguan yang harus dihindari, melainkan amanat yang harus didengar.
Berbagai dinamika politik nasional menunjukkan adanya kritik publik terhadap efektivitas fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan yang dijalankan lembaga perwakilan. Dalam sejumlah momentum demokrasi, sebagian masyarakat menilai terdapat jarak antara aspirasi yang disampaikan rakyat dengan respons kelembagaan yang mereka harapkan dari wakil-wakil yang dipilih melalui proses demokrasi.
Ketika persepsi jarak tersebut terus melebar, dampaknya tidak hanya berupa penurunan tingkat kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melahirkan polarisasi sosial dan meningkatnya tuntutan agar lembaga negara memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta komunikasi politik dengan masyarakat.
Perspektif Filsafat Hukum
Dalam teori social contract, filsuf Prancis Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari kehendak rakyat (general will). Negara memperoleh kewenangannya karena adanya persetujuan rakyat yang menyerahkan sebagian haknya demi terciptanya keteraturan bersama.
Sementara itu, Montesquieu melalui teori trias politica mengingatkan bahwa kekuasaan harus dibatasi dan diawasi agar tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukannya. Fungsi pengawasan menjadi elemen penting untuk menjaga keseimbangan antara pemerintah dan rakyat.
Di sisi lain, Hans Kelsen menempatkan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi yang mengikat seluruh lembaga negara tanpa pengecualian. Dengan demikian, setiap organ negara, termasuk parlemen, memperoleh legitimasi dan kewenangannya dari konstitusi.
Dalam perspektif tersebut, keberadaan parlemen bukan sekadar institusi politik, melainkan jembatan konstitusional yang menghubungkan kehendak rakyat dengan kebijakan negara. Ketika jembatan itu melemah, demokrasi berpotensi memasuki fase yang oleh banyak ilmuwan politik disebut sebagai krisis representasi.
Pandangan Narasumber dan Tokoh
Agung Baskoro
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis
Menurut Agung Baskoro, salah satu tantangan demokrasi Indonesia adalah memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar terserap ke dalam mekanisme politik formal sehingga warga negara tidak selalu merasa harus menyampaikan tuntutannya melalui tekanan di luar parlemen.
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara
Yusril Ihza Mahendra berulang kali menekankan pentingnya supremasi konstitusi serta keseimbangan antara fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi sebagai fondasi utama sistem ketatanegaraan Indonesia.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan lembaga perwakilan yang responsif terhadap perkembangan aspirasi rakyat dan mampu menjaga kepercayaan publik.
Prof. Dr. Mahfud MD
Mahfud MD kerap mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara merupakan bagian sah dari demokrasi selama dilakukan sesuai koridor hukum dan konstitusi.
Rocky Gerung
Filsuf publik Rocky Gerung berpendapat bahwa demokrasi hanya dapat hidup apabila ruang kritik tetap terbuka dan kekuasaan bersedia mendengar suara warga negara.
Landasan Hukum Nasional
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1 Ayat (2)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pasal 28E Ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28F
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.”
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai dengan tetap memperhatikan:
- Kebebasan berpendapat;
- Tanggung jawab hukum;
- Ketertiban umum;
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, serta mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak-hak konstitusionalnya.
Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional
Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
Pasal 19
Menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental setiap manusia.
Indonesia telah meratifikasi ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Perspektif Sastra Profetik
Demokrasi sesungguhnya bukan hanya persoalan prosedur politik dan mekanisme pemilihan umum.
Demokrasi juga merupakan persoalan moral.
Ketika rakyat berbicara, negara dituntut untuk mendengar.
Ketika kekuasaan berbicara, rakyat berhak untuk bertanya.
Dan ketika keduanya berhenti saling mendengar, lahirlah jarak yang berbahaya bagi masa depan republik.
Dalam perspektif profetik, kekuasaan bukan alat untuk mendominasi, melainkan sarana untuk melayani. Suara rakyat bukan ancaman bagi negara, melainkan kompas yang membantu negara tetap berjalan pada arah yang benar.
Dalil Al-Qur’an
QS. An-Nisa Ayat 58
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
Makna:
Kekuasaan adalah amanah yang wajib dijalankan untuk kepentingan rakyat dan kemaslahatan bersama.
QS. Ali Imran Ayat 159
“โฆdan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.”
Makna:
Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan.
Hadits Nabi Muhammad SAW
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Makna:
Setiap pemegang jabatan publik memikul tanggung jawab moral dan hukum atas amanah yang diberikan oleh rakyat.
Catatan Intelektual Redaksi
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang bebas dari kritik.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjadikan kritik sebagai energi perbaikan.
Demokrasi Indonesia tidak membutuhkan permusuhan antara rakyat dan negara.
Demokrasi membutuhkan dialog.
Rakyat membutuhkan wakil yang mendengar.
Negara membutuhkan warga yang kritis sekaligus bertanggung jawab.
Keduanya merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana tubuh membutuhkan jantung dan paru-paru untuk tetap hidup, demokrasi membutuhkan keseimbangan antara partisipasi rakyat dan keterbukaan kekuasaan untuk mendengar.
Solusi untuk Negeri
Untuk memperkuat kualitas demokrasi dan mempersempit jarak antara rakyat dan lembaga negara, beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain:
- Memperkuat fungsi representasi parlemen.
- Meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan kebijakan.
- Memperluas ruang partisipasi publik dalam perumusan kebijakan.
- Memperkuat pendidikan demokrasi dan literasi konstitusi.
- Menjamin kebebasan berpendapat sesuai amanat konstitusi.
- Mengedepankan dialog daripada polarisasi politik.
- Menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok maupun golongan.
Pesan Moral
Negeri ini tidak pernah kekurangan suara.
Yang sering kurang adalah kemauan untuk mendengar.
Sejarah menunjukkan bahwa bangsa akan menjadi kuat ketika rakyat dipercaya dan pemimpin bersedia mendengarkan.
Demokrasi bukan sekadar pemilu yang berlangsung setiap lima tahun.
Demokrasi adalah keberanian untuk mendengar suara yang berbeda tanpa kehilangan rasa hormat terhadap sesama warga bangsa.
Karena pada akhirnya, kekuatan sebuah republik tidak diukur dari kerasnya suara penguasa, melainkan dari kemampuannya mendengar suara rakyat.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Kode Etik Jurnalistik;
- Pedoman Dewan Pers.
Asas Praduga Tak Bersalah
Artikel ini merupakan karya jurnalistik berbasis analisis, opini, dan kepentingan publik.
Seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Disclaimer
Artikel ini disusun untuk tujuan pendidikan publik, penguatan literasi demokrasi, dan diskursus kebangsaan.
Seluruh pendapat yang dikutip dari narasumber menjadi tanggung jawab masing-masing narasumber sesuai konteks penyampaiannya.
Referensi
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
- Montesquieu โ The Spirit of Laws.
- Jean-Jacques Rousseau โ The Social Contract.
- Hans Kelsen โ Pure Theory of Law.
BIO REDAKSI
UngkapKriminal.com
Media independen yang berkomitmen pada jurnalisme investigatif, supremasi hukum, demokrasi konstitusional, serta penguatan literasi kebangsaan.
Tagline
“FAKTA BUKAN DRAMA”



More Stories