Juni 17, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

**Keterangan Foto** **PRESIDEN JANCUKERS: Lebih Baik Ada Tas di Dalam Tas daripada Ada Negara di Dalam Negara** Visual ini menampilkan metafora sosial dan politik melalui sosok budayawan yang sedang membuka lapisan demi lapisan tas sebagai simbol keterbukaan, transparansi, dan upaya mencari kebenaran di balik berbagai lapisan realitas kekuasaan. Tas di dalam tas menggambarkan sesuatu yang masih dapat diperiksa, dibuka, dan diketahui isinya. Sebaliknya, istilah "negara di dalam negara" menjadi refleksi filosofis tentang bahaya kekuasaan yang bekerja di luar mekanisme konstitusi, pengawasan publik, dan prinsip akuntabilitas demokrasi. Rajawali emas yang memegang pena dan kitab bertuliskan **"FAKTA BUKAN DRAMA"** melambangkan keberanian intelektual, kebebasan pers, supremasi hukum, serta komitmen jurnalistik untuk menempatkan fakta, kebenaran, dan kepentingan rakyat di atas segala bentuk kepentingan kekuasaan. Lilitan Bendera Merah Putih merepresentasikan nasionalisme konstitusional, patriotisme kebangsaan, serta tekad menjaga Republik Indonesia tetap berada dalam koridor hukum, demokrasi, dan kedaulatan rakyat. Visual ini merupakan karya ilustratif-editorial yang menggabungkan unsur filsafat hukum, demokrasi konstitusional, sastra profetik, dan kritik sosial sebagai sarana edukasi publik dalam memperkuat kesadaran berbangsa dan bernegara. **© 2026 Junedy Nasution & Redaksi UngkapKriminal.com** **Seluruh karya jurnalistik, visual, ilustrasi, dan desain dilindungi Undang-Undang Hak Cipta Nasional dan Ketentuan Hak Kekayaan Intelektual Internasional.**

Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Demokrasi Konstitusional, Sastra Profetik, dan Kedaulatan Rakyat dalam Menghadapi Bayang-Bayang Kekuasaan

Oleh : Junedy Nasution
Editor : Redaksi UngkapKriminal.com
Sumber Inspirasi : Presiden Jancukers – Sujiwo Tejo (Seniman, Budayawan, Pemikir Kebudayaan Indonesia)

Rubrik :
Breaking Headline News | Investigative Global Report | Filsafat Hukum | Demokrasi Konstitusional | Sastra Profetik | Kebangsaan

Tagline Redaksi :
FAKTA BUKAN DRAMA 🇮🇩

  • PENGANTAR
    REDAKSI

Artikel ini merupakan kajian intelektual, filosofis, dan kebangsaan yang menggunakan pendekatan metafora sosial sebagai sarana refleksi publik terhadap prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi konstitusional, transparansi kekuasaan, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.

Tulisan ini tidak ditujukan untuk menuduh individu, lembaga, organisasi, maupun kelompok tertentu. Seluruh uraian merupakan analisis konseptual berdasarkan perspektif filsafat hukum, ilmu politik, etika publik, sastra profetik, dan nilai-nilai konstitusional yang hidup dalam sistem demokrasi modern.

  • PEMBUKA

Seorang lelaki tua membuka sebuah tas.

Di dalamnya terdapat tas lagi.

Lalu tas berikutnya.

Dan mungkin masih ada lapisan-lapisan lain yang belum terlihat.

Secara fisik, itu hanyalah benda.

Namun dalam dunia filsafat, simbol sering kali berbicara lebih jujur daripada pidato panjang para penguasa.

Maka lahirlah pertanyaan yang sederhana namun mengguncang kesadaran publik:

“Lebih baik ada tas di dalam tas daripada ada negara di dalam negara.”

Tas yang berlapis masih dapat dibuka.

Namun kekuasaan yang berlapis dan tidak dapat diawasi berpotensi menggerus kedaulatan rakyat.

Fenomena “negara di dalam negara” merupakan istilah yang digunakan dalam ilmu politik untuk menggambarkan keberadaan kekuatan informal yang memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan publik tanpa akuntabilitas konstitusional yang memadai.
Seluruh pemangku kepentingan negara:

Pemerintah

DPR

Lembaga Peradilan

Penegak Hukum

Masyarakat Sipil

Akademisi

Pers

Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi

Fenomena tersebut dapat muncul kapan saja ketika mekanisme pengawasan publik melemah dan transparansi berkurang.

Sejarah menunjukkan fenomena ini pernah menjadi perhatian dalam berbagai negara demokrasi maupun non-demokrasi di dunia.

Karena kekuasaan cenderung berkembang melampaui batas apabila tidak dikontrol oleh hukum dan partisipasi publik.

Melalui penguatan supremasi hukum, transparansi, checks and balances, kebebasan pers, serta partisipasi aktif masyarakat.

  • LANDASAN FILSAFAT HUKUM
  • Montesquieu

“Pemisahan kekuasaan merupakan syarat utama mencegah tirani.”

  • Lord Acton

“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”

  • Jean-Jacques Rousseau

“Kedaulatan sejati berada di tangan rakyat.”

  • John Locke

“Pemerintah memperoleh legitimasi dari persetujuan rakyat.”

  • Hans Kelsen

“Konstitusi adalah norma tertinggi yang mengikat seluruh kekuasaan negara.”

  • PANDANGAN TOKOH NASIONAL
  • Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie

Negara hukum mensyaratkan seluruh kekuasaan tunduk pada konstitusi.

  • Prof. Dr. Mahfud MD

Demokrasi hanya dapat bertahan apabila hukum menjadi panglima.

  • Nurcholish Madjid

Kekuasaan harus selalu terbuka terhadap kritik.

  • Buya Ahmad Syafii Maarif

Negara yang sehat adalah negara yang menjunjung moralitas publik.

  • Sujiwo Tejo

Kebudayaan sering kali menyampaikan kebenaran melalui satire ketika bahasa politik kehilangan keberanian.

  • PANDANGAN TOKOH INTERNASIONAL
  • Hannah Arendt

Bahaya terbesar bukan kebohongan, melainkan ketika masyarakat berhenti berpikir kritis.

  • Noam Chomsky

Demokrasi memerlukan masyarakat yang mampu mengawasi pusat-pusat kekuasaan.

  • Amartya Sen

Transparansi publik merupakan bagian dari pembangunan manusia.

  • Francis Fukuyama

Institusi yang kuat harus disertai akuntabilitas yang kuat.

  • LANDASAN KONSTITUSIONAL INDONESIA
  • UUD NRI 1945
    Pasal 1 Ayat (2)
    “Kedaulatan berada di tangan rakyat.”
  • Pasal 1 Ayat (3)
    “Indonesia adalah negara hukum.”
  • Pasal 27 Ayat (1)
    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
  • Pasal 28D Ayat (1)
    Jaminan kepastian hukum yang adil.
  • Pasal 28F
    Hak memperoleh informasi.
  • LANDASAN HAM INTERNASIONAL
    Universal Declaration of Human Rights (1948)
    Pasal 19
    Hak atas kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.
  • Pasal 21
    Hak berpartisipasi dalam pemerintahan.

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
Hak kebebasan berekspresi.

Hak pengawasan publik terhadap pemerintahan.

  • DALIL PROFETIK
  • Al-Qur’an
    QS. An-Nisa Ayat 58

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

Makna:
Kekuasaan adalah amanah, bukan hak milik.

QS. Al-Maidah Ayat 8

“Berlaku adillah, karena adil lebih dekat kepada takwa.”

Makna:
Keadilan harus berdiri di atas kepentingan.

  • Hadis Nabi Muhammad SAW

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Makna:
Kekuasaan selalu melekat dengan akuntabilitas.

  • CATATAN INTELEKTUAL REDAKSI
    Bangsa besar bukan bangsa yang tidak pernah salah.

Bangsa besar adalah bangsa yang berani mengoreksi dirinya sendiri.

Patriotisme bukan sekadar mencintai negara.

Patriotisme adalah keberanian menjaga negara tetap berada dalam rel konstitusi.

Nasionalisme bukan memuji kekuasaan.

Nasionalisme adalah menjaga agar kekuasaan tetap melayani rakyat.

PESAN MORAL DAN SOLUSI
Memperkuat supremasi hukum.

Menjaga independensi lembaga negara.

Memperkuat kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Memperluas akses informasi publik.

Mengembangkan budaya kritik yang konstruktif.

Menumbuhkan literasi demokrasi.

Menjaga persatuan nasional.

  • ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
    Artikel ini disusun dengan menjunjung tinggi:

Asas Praduga Tak Bersalah.

Asas Cover Both Sides.

Hak Jawab.

Hak Koreksi.

Kode Etik Jurnalistik.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap substansi pemberitaan.

  • DISCLAIMER
    Tulisan ini merupakan karya opini, analisis, dan refleksi intelektual yang menggunakan pendekatan filsafat hukum, sastra profetik, dan metafora sosial.

Segala bentuk penafsiran yang mengaitkan tulisan ini dengan individu tertentu berada di luar tanggung jawab penulis dan redaksi.

HAK CIPTA
© 2026 Junedy Nasution & Redaksi UngkapKriminal.com

Seluruh naskah, visual, desain, foto, ilustrasi, dan karya jurnalistik dalam artikel ini dilindungi oleh:

UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

Universal Copyright Convention.

Ketentuan Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku secara nasional dan internasional.

  • BIO REDAKSI
    Junedy Nasution adalah penulis editorial, analis sosial-kebangsaan, dan pemerhati filsafat hukum yang aktif mengangkat isu konstitusi, demokrasi, keadilan sosial, serta nilai-nilai kebangsaan melalui pendekatan jurnalistik investigatif dan sastra reflektif.
  • REFERENSI BACAAN
    UUD NRI 1945.

Universal Declaration of Human Rights (1948).

International Covenant on Civil and Political Rights.

Montesquieu – The Spirit of Laws.

Jean-Jacques Rousseau – The Social Contract.

John Locke – Two Treatises of Government.

Hans Kelsen – Pure Theory of Law.

Hannah Arendt – The Origins of Totalitarianism.

Noam Chomsky – Media Control.

Jimly Asshiddiqie – Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.

Mahfud MD – Politik Hukum di Indonesia.

Nurcholish Madjid – Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan.

Ahmad Syafii Maarif – Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan.