Saudara Amir Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Aktivitas Penampungan CPO di KM 12 Kulim Duri
Menjaga Keberimbangan Informasi, Hak Konstitusional Warga Negara, dan Asas Praduga Tak Bersalah
DURI, BENGKALIS, RIAU — Redaksi UngkapKriminal.com menerima penyampaian Hak Jawab tertulis dari Saudara Amirudin, warga KM 12 Kulim, Duri, Kabupaten Bengkalis, terkait pemberitaan mengenai dugaan aktivitas penampungan Crude Palm Oil (CPO) di kawasan KM 12 Kulim Duri yang sebelumnya telah beredar di ruang publik.
Penyampaian hak jawab tersebut merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, serta memperoleh ruang pemberitaan yang berimbang sebagaimana prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip profesionalitas media.
Redaksi memuat hak jawab ini secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan (cover both sides), hak koreksi, serta tanggung jawab pers dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.
Fakta yang Diketahui Redaksi
Redaksi UngkapKriminal.com mengetahui bahwa terdapat sejumlah pemberitaan dari beberapa media daring terkait dugaan aktivitas penampungan CPO di kawasan KM 12 Kulim Duri.
Informasi tersebut kemudian turut berkembang dan diperbincangkan melalui berbagai platform digital serta media sosial, termasuk Facebook dan TikTok.
Sehubungan dengan perkembangan informasi tersebut, Saudara Amirudin menyampaikan hak jawab dan klarifikasi secara tertulis kepada Redaksi UngkapKriminal.com agar pandangan dan penjelasannya dapat diketahui oleh publik sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik.
Pernyataan Saudara Amirudin dalam Hak Jawab
Dalam penyampaian hak jawabnya, Saudara Amirudin menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan yang menurutnya telah memberikan dampak terhadap nama baik pribadi maupun kegiatan usaha yang dijalankannya.
Menurut Saudara Amirudin, penyebarluasan informasi melalui berbagai platform digital telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat sehingga dirinya merasa perlu memberikan penjelasan agar publik memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.
Saudara Amirudin menegaskan bahwa setiap dugaan yang berkembang di ruang publik harus tetap ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah.
Ia meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yaitu seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saudara Amirudin juga berharap setiap pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.
- Legal Response: Pendapat Kuasa Hukum Saudara Amirudin
- Dalam keterangannya kepada Redaksi UngkapKriminal.com, penasihat hukum keluarga Saudara Amirudin, yakni:
Amandus Sitanggang, S.H., M.H., C.Med.
dan
Noben Darma Sipangkar, S.H., C.Med.
yang berkantor di Pekanbaru, menyampaikan pandangan hukum terkait pemberitaan yang menjadi dasar penyampaian hak jawab tersebut.
Menurut pendapat hukum mereka, pelaksanaan kegiatan jurnalistik harus tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah, memberikan ruang hak jawab, serta melayani hak koreksi sebagaimana prinsip yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers.
Kuasa hukum tersebut berpendapat bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk penyampaian hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, menurut pandangan kuasa hukum, apabila terdapat dugaan kerugian akibat suatu pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah hukum melalui mekanisme perdata maupun pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut termasuk kemungkinan penggunaan ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta ketentuan pidana terkait penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Redaksi menegaskan bahwa pendapat hukum tersebut merupakan pandangan dari
penasihat hukum Saudara Amirudin dan >
bukan merupakan kesimpulan hukum
Redaksi UngkapKriminal.com.
- Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum,
Dewan Pers, maupun lembaga peradilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
- Posisi Redaksi UngkapKriminal.com
UngkapKriminal.com memuat hak jawab ini sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawab jurnalistik dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh ruang klarifikasi.
Pemuatan hak jawab ini tidak dimaksudkan sebagai pembenaran maupun penyangkalan terhadap pemberitaan sebelumnya.
Hak jawab merupakan bagian dari mekanisme pers yang bertujuan menjaga kualitas jurnalistik, akurasi informasi, serta kepercayaan publik terhadap media.
- Redaksi tetap berpegang pada prinsip
bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, kewenangan lembaga hukum, serta proses hukum yang berlaku.
Redaksi juga menghormati seluruh pihak yang memberikan informasi maupun pihak yang menggunakan hak jawab, dengan tetap mengedepankan prinsip independensi jurnalistik.
- Catatan Intelektual Redaksi
Dalam negara demokrasi berdasarkan hukum, kebebasan pers dan perlindungan terhadap kehormatan warga negara merupakan dua prinsip yang harus berjalan secara seimbang.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam mengawasi kepentingan publik. Namun, fungsi kontrol tersebut harus berjalan bersama kewajiban menjaga akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
Hak jawab bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan instrumen koreksi yang memperkuat profesionalitas jurnalistik dan menjaga hubungan kepercayaan antara media dengan masyarakat.
Disclaimer Redaksi
Artikel ini merupakan publikasi Hak Jawab berdasarkan penyampaian Saudara Amirudin kepada Redaksi UngkapKriminal.com.
Seluruh pernyataan mengenai keberatan, klarifikasi, maupun pendapat hukum merupakan tanggung jawab pihak yang menyampaikan.
UngkapKriminal.com tidak memberikan kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya suatu dugaan serta tidak menyatakan pihak mana pun bersalah maupun tidak bersalah.
Penentuan adanya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Redaksi UngkapKriminal.com membuka ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi sesuai:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Kode Etik Jurnalistik;
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers;
Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Bio Redaksi
UngkapKriminal.com merupakan media siber independen yang mengedepankan jurnalisme investigasi, verifikasi informasi, keberimbangan pemberitaan, serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Setiap karya jurnalistik diterbitkan dengan komitmen:
“FAKTA BUKAN DRAMA”
Mengutamakan informasi yang akurat, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan publik.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kode Etik Jurnalistik.
- Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
- Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR).
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
© Hak Cipta
© 2026 UngkapKriminal.com
Seluruh karya jurnalistik, naskah, foto, ilustrasi, infografik, video, desain visual, dan identitas editorial dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dilarang memperbanyak, mengubah, mendistribusikan, atau menggunakan kembali sebagian maupun seluruh karya jurnalistik dan visual tanpa izin tertulis dari Redaksi UngkapKriminal.com, kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi UngkapKriminal.com
.



More Stories
Menjawab dengan Nurani: Klarifikasi Bijak Pj Penghulu Libo Jaya
Tanggapan Arif dan Bijaksana Camat Mandau: Komitmen terhadap Aturan dan Amanah Publik