Oktober 14, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

MAHFUD MD KRITIK POLEMIK ATURAN PENCALONAN GIBRAN: APA SIKAP PRABOWO?

Keterangan Foto: Ilustrasi editorial UngkapKriminal.com mengenai polemik aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, kritik Mahfud MD, dan pertanyaan tentang sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga integritas demokrasi serta supremasi hukum. Visual ini merupakan ilustrasi, bukan foto dokumentasi asli podcast Terus Terang. Kredit: Ilustrasi visual UngkapKriminal.com | FAKTA BUKAN DRAMA © Hak cipta karya jurnalistik dan visual dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika Aturan Dipertanyakan, Integritas Demokrasi dan Peradaban Hukum Sedang Diuji

UNGKAPKRIMINAL.COM | INVESTIGASI NASIONAL | ANALISIS HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Oleh: Junaidi Nasution
Editor: Redaksi UngkapKriminal.com
Rubrik: Investigasi Nasional • Analisis Hukum • Sastra Profetik
Tagline: FAKTA BUKAN DRAMA


BUKAN SEKADAR PERSOALAN JABATAN

Polemik mengenai persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2024 kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada proses pembentukan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam podcast Terus Terang, Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap persoalan yang menurut pandangannya menyentuh integritas demokrasi dan peradaban bernegara. Mahfud menyebut, sebagaimana dikonfirmasi dalam rekaman yang dirujuk redaksi, “Ini adalah perusakan terhadap peradaban.”

Pernyataan tersebut menjadi pintu masuk untuk membicarakan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan aturan pemilu dibentuk melalui prosedur yang benar, diterapkan secara adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?

Polemik ini semakin mengemuka setelah anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa ketentuan yang dipersoalkan tidak ditemukan dalam dokumen pembahasan yang diterima pihaknya. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di sisi lain, membantah dugaan bahwa ketentuan tersebut merupakan pasal yang diselundupkan. Perbedaan keterangan ini diberitakan Tirto pada 12 Oktober 2026 dan menjadi alasan penting untuk menelusuri dokumen resmi.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 telah mengucapkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran. Putusan tersebut memuat pertimbangan mengenai bukti pendidikan sekaligus menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Sumber: Mahkamah Konstitusi.

Di tengah perdebatan itu, muncul pertanyaan mengenai Presiden Prabowo Subianto: apa tanggung jawab kepala negara ketika kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dipersoalkan?

Bagi UngkapKriminal.com, jawabannya tidak boleh dibangun berdasarkan keberpihakan politik semata. Dokumen harus diperiksa, keterangan harus diuji, putusan harus dibaca secara utuh, dan dugaan harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti.

Prinsip redaksi: kritik harus terbuka, bukti harus diuji, dan kesimpulan hukum harus mengikuti proses yang sah.

MAHFUD MD DAN KRITIK TERHADAP INTEGRITAS DEMOKRASI

Pernyataan Mahfud MD mengenai polemik pencalonan Gibran perlu dibaca dalam konteks yang lebih luas daripada tuntutan agar seseorang mundur dari jabatan publik.

Persoalan yang mengemuka menyangkut tiga aspek utama.

Pertama, proses pembentukan peraturan.

Apakah ketentuan yang dipersoalkan disusun melalui prosedur yang diwajibkan hukum? Apakah materi yang ditetapkan sesuai dengan draf yang dikonsultasikan? Apakah tersedia risalah rapat, dokumen harmonisasi, dan penjelasan resmi yang dapat diperiksa?

Kedua, pelaksanaan kewenangan penyelenggara pemilu.

Apakah ketentuan tersebut dibentuk dan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Apakah terdapat penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum dan alasan penyusunannya?

Ketiga, mekanisme pertanggungjawaban.

Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen pembahasan dan peraturan yang ditetapkan, lembaga mana yang berwenang memeriksa persoalan tersebut? Bagaimana pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan tanpa mendahului kesimpulan hukum?

Ketiga pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui pernyataan politik. Diperlukan dokumen autentik, keterangan pihak yang terlibat, dan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

Dalam konteks jurnalistik, pernyataan Mahfud merupakan pandangan seorang tokoh hukum dan politik yang layak diberitakan. Namun, pandangan seorang tokoh tetap harus dibedakan dari fakta yang telah diverifikasi dan kesimpulan yang menjadi kewenangan lembaga resmi.

Kritik dapat menjadi awal pemeriksaan. Kritik itu sendiri bukan pengganti pembuktian.

PASAL 18 AYAT (3) PKPU 19/2023: APA YANG DIPERSELISIHKAN?

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi pusat perdebatan mengenai persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Dalam pemberitaan Tirto pada 12 Oktober 2026, Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam dokumen pembahasan yang diterima Komisi II DPR RI. Doli juga mendorong agar kronologi pembentukan aturan dan dokumen terkait diperiksa lebih lanjut.

Pemberitaan itu dapat dibaca melalui tautan berikut:

https://tirto.id/doli-yakini-pasal-syarat-pendidikan-gibran-di-pkpu-selundupan-hDLV

Di sisi lain, DetikNews pada 11 Oktober 2026 memberitakan bantahan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap dugaan bahwa ketentuan tersebut merupakan pasal selundupan. Hasyim menyatakan bahwa norma yang dipersoalkan berlaku umum dan tidak dirancang untuk menguntungkan calon tertentu.

Sumber pemberitaan:

https://news.detik.com/berita/d-8701708/eks-ketua-kpu-bantah-dugaan-pasal-selundupan-di-pkpu-19-2023

Kedua keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan penjelasan mengenai proses pembentukan peraturan. Perbedaan itu perlu diuji, bukan langsung dijadikan dasar untuk menetapkan siapa yang benar atau salah.

Apa isi ketentuan yang dipersoalkan?

Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada bunyi pasal. Perlu ditelusuri dasar hukum, proses penyusunan, dokumen konsultasi, dan penerapan ketentuan tersebut dalam proses pencalonan Pemilu 2024.

Dokumen yang perlu diperiksa

  1. Draf awal dan draf final PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
  2. Risalah konsultasi antara KPU, DPR, dan pemerintah.
  3. Dokumen harmonisasi serta riwayat perubahan pasal.
  4. Penjelasan resmi mengenai dasar hukum pembentukan Pasal 18 ayat (3).
  5. Dokumen yang menunjukkan penerapan ketentuan tersebut dalam proses pencalonan.

Jika terdapat perbedaan antara draf, risalah rapat, dan peraturan yang diundangkan, perbedaan tersebut harus ditelusuri berdasarkan dokumen autentik dan keterangan pihak yang berwenang.

Dokumen yang belum ditemukan dalam satu arsip tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada. Sebaliknya, keberadaan dokumen juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, istilah “pasal selundupan” harus tetap ditempatkan sebagai dugaan atau pernyataan pihak tertentu sampai bukti dan hasil pemeriksaan yang berwenang memberikan dasar untuk menyimpulkan lebih jauh.

PUTUSAN MK: MEMBACA PERTIMBANGAN DAN AMAR SECARA UTUH

Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Perkara tersebut mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.

MK juga menguraikan keterangan yang disampaikan dalam persidangan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan. Dalam penjelasannya, MK membedakan dokumen yang menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dari dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.

Namun, terdapat aspek prosedural yang tidak boleh diabaikan.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Oleh karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. MK juga menjelaskan bahwa mekanisme perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden tidak tepat lagi digunakan untuk mempersoalkan status pencalonan yang telah berakhir setelah pasangan terpilih dilantik.

Sumber primer: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 6 Oktober 2026.

https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893

Tiga hal yang harus dibedakan

Pertama, dalil pemohon.

Dalil merupakan argumentasi pihak yang mengajukan perkara. Dalil tidak otomatis menjadi fakta hukum yang terbukti.

Kedua, pertimbangan hukum MK.

Pertimbangan harus dibaca secara utuh, termasuk penjelasan mengenai bukti pendidikan, ketentuan UU Pemilu, kewenangan lembaga, dan kedudukan hukum para pemohon.

Ketiga, amar putusan.

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Karena itu, putusan tersebut tidak boleh diberitakan seolah-olah MK telah menjatuhkan putusan pidana terhadap komisioner KPU. Putusan tersebut juga tidak dapat disamakan dengan keputusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Sebaliknya, pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan juga tidak patut dihilangkan dari pemberitaan. Pertimbangan itu merupakan bagian penting dari isi putusan dan perlu disampaikan bersama amar serta konteks hukum perkara.

Ketepatan membaca putusan bukan sekadar persoalan teknis hukum. Ketepatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pers kepada publik.

APAKAH POLEMIK INI DAPAT BERUJUNG PADA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA?

Perdebatan mengenai pembentukan peraturan dapat menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab etik, administratif, maupun pidana. Namun, ketiganya mempunyai dasar hukum, unsur, dan mekanisme pemeriksaan yang berbeda.

Untuk menilai kemungkinan pertanggungjawaban pidana, setidaknya ada sejumlah hal yang perlu diperiksa:

  • Perbuatan konkret apa yang diduga terjadi?
  • Siapa yang melakukan atau turut serta dalam perbuatan tersebut?
  • Apakah tersedia dokumen autentik, rekaman, atau bukti elektronik yang relevan?
  • Apakah unsur kesengajaan atau unsur lain yang disyaratkan ketentuan pidana dapat dibuktikan?
  • Ketentuan pidana mana yang berlaku pada waktu perbuatan yang dipersoalkan diduga terjadi?
  • Lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan tersebut?

Dalam materi pernyataan Mahfud yang dirujuk redaksi, terdapat kritik terhadap persoalan hukum yang berkaitan dengan pembentukan aturan dan proses pencalonan. Namun, dugaan pelanggaran tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan unsur dan bukti.

Ketentuan mengenai pemalsuan dokumen, informasi elektronik, atau perbuatan lain harus dinilai berdasarkan rumusan pasal yang berlaku, unsur yang harus dibuktikan, waktu terjadinya perbuatan, dan ketentuan peralihan yang relevan.

Kesalahan administratif tidak otomatis menjadi tindak pidana. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, dugaan tersebut harus ditangani melalui mekanisme yang berwenang.

Prinsip investigasi UngkapKriminal.com jelas: jika terdapat bukti, periksa; jika terdapat dugaan, uji; jika unsur pelanggaran terpenuhi, proses sesuai hukum. Tidak boleh ada penetapan kesalahan hanya berdasarkan tekanan opini publik.

PRABOWO SUBIANTO: APA TANGGUNG JAWAB PRESIDEN?

Pertanyaan mengenai sikap Presiden Prabowo Subianto harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, bukan semata-mata dalam pertarungan dukungan politik.

Sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo menjalankan kewenangan eksekutif berdasarkan UUD 1945. Namun, Presiden bukan pengganti hakim yang menetapkan kesalahan pidana dan tidak dapat mengesampingkan mekanisme konstitusional hanya karena tekanan opini publik.

Tanggung jawab kepemimpinan nasional dapat dibahas melalui tiga prinsip.

Menjaga independensi penegakan hukum

Pemeriksaan dugaan pelanggaran harus berjalan sesuai kewenangan lembaga yang sah. Tidak boleh ada intervensi yang menghalangi pemeriksaan yang sah, tetapi proses hukum juga tidak boleh dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan politik tertentu.

Menjamin kesetaraan di hadapan hukum

Jabatan, kedekatan politik, dan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan yang sah. Pada saat yang sama, setiap orang tetap berhak atas praduga tak bersalah dan proses yang adil.

Menghormati mekanisme konstitusional

Apabila terdapat persoalan mengenai keabsahan pencalonan atau status jabatan, penyelesaiannya harus mengikuti prosedur yang ditentukan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Perubahan status jabatan tidak boleh didasarkan pada keputusan sepihak tanpa landasan hukum.

Dengan demikian, ukuran tanggung jawab Presiden bukan sekadar apakah ia mendukung atau menolak tuntutan agar Gibran mundur.

Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah pemerintah menghormati independensi lembaga berwenang, tidak mengintervensi proses hukum secara tidak sah, dan memastikan prinsip konstitusional berlaku tanpa diskriminasi.

Hingga terdapat keterangan resmi yang dapat diverifikasi, redaksi tidak menyimpulkan sikap pribadi Presiden terhadap seluruh substansi polemik ini.

Pertanyaan yang patut diajukan kepada pemerintah adalah bagaimana negara menjamin transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum tanpa melampaui batas kewenangan konstitusional.

KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN INTEGRITAS DEMOKRASI

Dalam materi podcast yang dirujuk redaksi, pembahasan mengenai demokrasi dan penegakan hukum juga dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perspektif kebijakan publik, kesejahteraan rakyat dan integritas demokrasi bukan dua agenda yang saling meniadakan.

Program pemenuhan gizi harus dinilai berdasarkan manfaat, ketepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, transparansi anggaran, dan akuntabilitas penyelenggaraannya.

Sementara itu, kualitas demokrasi dinilai melalui integritas pemilu, keterbukaan pembentukan peraturan, kesetaraan di hadapan hukum, serta kemampuan lembaga negara mengoreksi kesalahan melalui mekanisme yang sah.

Masyarakat tidak seharusnya dipaksa memilih antara kesejahteraan dan keadilan. Negara berkewajiban mengupayakan keduanya.

Dalam filsafat politik, kesejahteraan tanpa akuntabilitas berisiko memperlemah pengawasan terhadap kekuasaan. Sebaliknya, prosedur hukum yang baik harus memberikan kepastian, perlindungan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Peradaban bernegara dibangun ketika kekuasaan mampu melayani rakyat sekaligus tunduk pada batas-batas konstitusional.

ANALISIS SASTRA PROFETIK: AMANAH KEKUASAAN DAN KEADILAN

Dalam perspektif Sastra Profetik, kritik terhadap kekuasaan tidak cukup berhenti pada keberanian mengucapkan kata-kata keras. Kritik harus disertai kebenaran, tanggung jawab moral, dan komitmen terhadap keadilan.

Al-Qur’an memberikan prinsip yang relevan untuk membaca persoalan kewenangan dan penegakan hukum.

QS. An-Nisa’ ayat 58 — Amanah dan keadilan

Allah SWT berfirman, yang artinya:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.”

Makna: kekuasaan dan kewenangan merupakan amanah. Keputusan yang memengaruhi hak masyarakat harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip ini berlaku bagi pemerintah, penyelenggara pemilu, penegak hukum, dan lembaga peradilan.

QS. Al-Ma’idah ayat 8 — Keadilan tidak boleh tunduk pada keberpihakan

Allah SWT berfirman, yang artinya:

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Makna: penilaian terhadap perkara tidak boleh dikendalikan oleh kebencian, kepentingan kelompok, atau keberpihakan politik. Standar pembuktian dan keadilan harus diterapkan secara konsisten.

Hadis tentang pertolongan kepada sesama

Dalam hadis sahih riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa Allah menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya.

Makna moral: perjuangan menegakkan keadilan harus disertai tanggung jawab terhadap sesama, termasuk menghormati hak pihak yang sedang dipersoalkan secara hukum.

Sastra Profetik mengajarkan keberanian menyampaikan kebenaran, membela keadilan, dan menolak fitnah sekaligus.

Kritik terhadap pejabat harus didukung fakta. Sebaliknya, tuntutan agar kritik dihentikan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan yang layak diuji.

Kebenaran tanpa keadilan dapat berubah menjadi alat pembenaran. Kritik tanpa bukti dapat berubah menjadi fitnah. Kekuasaan tanpa pertanggungjawaban dapat kehilangan kepercayaan publik.

AGENDA INVESTIGASI UNGKAPKRIMINAL.COM

Agar polemik ini tidak berhenti sebagai pertarungan narasi, redaksi memandang perlu dilakukan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi langsung kepada para pihak.

A. Dokumen pembentukan peraturan

  • Draf awal dan draf final PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
  • Risalah rapat konsultasi DPR, KPU, dan pemerintah.
  • Dokumen harmonisasi dan riwayat perubahan pasal.
  • Penjelasan resmi mengenai dasar pembentukan Pasal 18 ayat (3).

B. Dokumen proses pencalonan

  • Dokumen persyaratan pendidikan yang relevan, dengan tetap memperhatikan aturan akses dan perlindungan data.
  • Keterangan instansi yang berwenang menerbitkan atau menyetarakan dokumen pendidikan.
  • Catatan verifikasi administratif yang dapat diakses secara sah.

C. Dokumen proses hukum

  • Salinan lengkap Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Dokumen resmi pemeriksaan DKPP yang relevan dengan proses pencalonan Pemilu 2024.
  • Dokumen resmi lain yang berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran.

D. Konfirmasi para pihak

  • KPU RI mengenai proses pembentukan dan penerapan ketentuan.
  • DPR RI mengenai risalah konsultasi dan dokumen pembahasan.
  • Mahfud MD mengenai konteks pernyataan serta argumentasi hukumnya.
  • Gibran Rakabuming Raka atau kuasa yang ditunjuk mengenai persoalan yang menyangkut dirinya.
  • Lembaga penegak hukum mengenai ada atau tidaknya proses resmi yang relevan, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka menurut hukum.

Semua keterangan harus dicatat sesuai sumbernya. Dokumen perlu diperiksa keasliannya, sementara keterangan yang saling bertentangan harus diuji secara berimbang.

Investigasi harus mengikuti bukti ke mana pun bukti itu mengarah, termasuk apabila hasilnya tidak sesuai dengan dugaan awal redaksi.

FILSAFAT HUKUM: KEKUASAAN HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Dalam negara hukum, legitimasi kekuasaan tidak hanya berkaitan dengan hasil pemilu. Legitimasi juga bertumpu pada prosedur yang sah, aturan yang jelas, dan mekanisme pertanggungjawaban yang bekerja tanpa diskriminasi.

Dari perspektif filsafat hukum, terdapat tiga pertanyaan mendasar.

Pertama, apakah peraturan dibentuk melalui prosedur yang ditentukan hukum?

Kedua, apakah peraturan diterapkan secara konsisten terhadap pihak-pihak yang berada dalam keadaan hukum yang sama?

Ketiga, apakah tersedia mekanisme yang efektif untuk mengoreksi dugaan pelanggaran tanpa mengorbankan hak pihak yang diperiksa?

Ketiganya harus dijawab melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kritik publik memiliki tempat penting dalam demokrasi. Namun, kritik bukan pengganti pembuktian. Begitu pula, putusan pengadilan harus dibaca sesuai amar dan pertimbangannya, bukan diperluas menjadi kesimpulan yang tidak pernah diputus.

Kedewasaan bernegara menuntut dua hal sekaligus: kekuasaan tidak boleh ditempatkan di atas hukum, dan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membenarkan kesimpulan yang telah ditentukan sebelumnya.

PENUTUP — BUKAN SEKADAR SIAPA YANG HARUS MUNDUR, MELAINKAN BAGAIMANA HUKUM BEKERJA

Polemik yang disoroti Mahfud MD memperlihatkan bahwa persoalan pencalonan Gibran bukan hanya perdebatan mengenai jabatan seseorang. Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai pembentukan peraturan, transparansi penyelenggara pemilu, batas kewenangan lembaga negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Namun, menjaga demokrasi tidak berarti menetapkan seseorang bersalah sebelum pembuktian. Menjaga supremasi hukum juga tidak berarti menutup mata terhadap dugaan yang patut diperiksa.

Presiden Prabowo Subianto menjalankan tanggung jawab konstitusional dalam batas kewenangan yang diberikan UUD 1945. Lembaga penegak hukum dan peradilan harus bekerja sesuai kewenangannya. Penyelenggara pemilu harus dapat mempertanggungjawabkan proses yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat dan setiap pihak berhak atas proses yang adil.

Pada akhirnya, kesejahteraan rakyat dan integritas demokrasi bukan dua pilihan yang saling meniadakan. Keduanya merupakan tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara bersamaan.

Peradaban hukum tidak dibangun melalui tuduhan semata. Namun, peradaban hukum juga tidak boleh dilemahkan oleh keengganan memeriksa bukti.

Fakta harus dibuka. Dugaan harus diuji. Hukum harus ditegakkan. Keadilan harus berlaku bagi semua.

UNGKAPKRIMINAL.COM — FAKTA BUKAN DRAMA.

Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan.


CATATAN REDAKSI, PRADUGA TAK BERSALAH, DAN HAK JAWAB

Artikel ini merupakan analisis jurnalistik berdasarkan rekaman podcast Terus Terang yang dirujuk redaksi, pemberitaan media, dan dokumen publik yang disebutkan dalam tulisan. Kutipan langsung harus dicocokkan dengan rekaman asli sebelum penerbitan.

Informasi mengenai putusan dan proses hukum disajikan berdasarkan sumber yang dirujuk. Pembaca disarankan menelaah dokumen putusan secara utuh, termasuk amar dan pertimbangan hukumnya.

Penyebutan dugaan pelanggaran atau tindak pidana bukan merupakan penetapan kesalahan pihak mana pun. Setiap kesimpulan mengenai pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada bukti dan proses yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

FAKTA BUKAN DRAMA. Kritik bukan vonis. Investigasi bukan penghakiman.