Juli 25, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

826 Hektar Disita Negara: Lalu, Bagaimana Nasib Sisa 37.173 Hektar di Pulau Rupat?

Keterangan Foto: Spanduk resmi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terpancang di tengah area lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Bertuliskan “Lahan Non-Tanaman Kehutanan seluas 826,40 Ha ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia,” spanduk ini menjadi simbol intervensi negara atas kawasan yang diduga dikuasai secara ilegal selama bertahun-tahun. Di sekeliling spanduk tampak hamparan vegetasi yang bukan tanaman kehutanan, menandakan jejak eksploitasi non-konservatif. Warga sekitar menaruh harapan agar sisa ±37.173 hektar lainnya juga ditertibkan demi keadilan menyeluruh.

Ketika Spanduk Dipasang, Tapi Ribuan Hektar Lahan Masih Gelap Statusnya: Legal atau Ilegal?

✍️ Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Reporter: Ubay
Redaktur: Setedi Bangun
Jurnalis: Junaidi Nasution
Jakarta – RUPAT – Indonesia
Juli 12 – 2025

Pulau Rupat – Bengkalis, Riau |

Negara akhirnya turun tangan. Sebidang lahan seluas 826,40 hektar di Pulau Rupat dinyatakan resmi disita melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025. Spanduk besar terpampang di tengah kawasan, menandai dimulainya babak baru penegakan hukum.

Namun, pertanyaan besar segera menyeruak:

Jika total lahan bermasalah mencapai ±38.000 hektar seperti yang dilaporkan warga dan lembaga adat, mengapa baru 826,40 hektar yang disita? Bagaimana status sisanya? Legal, atau masih dikuasai secara ilegal?

 Fakta Terbaru: Spanduk Resmi, Tapi Sisanya ke Mana?

Spanduk yang dipasang negara menyebut:

“Lahan Non-Tanaman Kehutanan 826,40 Ha dalam Penguasaan Pemerintah RI, C.q. Satgas PKH.”

Logo institusi terpampang tegas: KLHK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, ATR/BPN, BPKP.

Namun, sumber lapangan menyebut bahwa luas keseluruhan yang selama ini digarap oleh pihak tertentu (diduga PT SRL dan afiliasinya) di wilayah Pulau Rupat mencapai ±38.000 hektar. Artinya, masih ada sekitar 37.173 hektar yang belum disentuh penertiban.

Pertanyaan Investigatif: Di Mana Sisa 37.000 Hektar Itu Sekarang?
  1. Apakah sisa ±37.173 hektar tersebut juga ditanami komoditas non-kehutanan seperti akasia, sawit, atau pinang?
  2. Apakah status legalnya jelas dan sah, atau justru hanya berbasis klaim lapangan tanpa dokumen resmi?
  3. Siapa penguasa lahan itu saat ini? Korporasi yang sama? Pihak lain? Atau jaringan mafia tanah?
  4. Mengapa negara hanya menertibkan sebagian kecil dari keseluruhan lahan bermasalah?
  5. Apakah ada tekanan politik, ekonomi, atau kompromi institusional dalam pembatasan aksi Satgas PKH?

👁️‍🗨️ Suara Masyarakat & Pakar Hukum

Arman, warga Titi Akar:

“Dulu kami berkebun di sana. Sekarang jadi akasia, katanya HTI. Tapi siapa yang punya? Kenapa kami tidak pernah tahu kapan diserahkan ke perusahaan?”

Prof. Dr. Yance Arizona, S.H., LL.M., pakar agraria:

“Penertiban hanya sebagian, menandakan masih ada konflik struktural yang belum dituntaskan. Status sisa 37 ribu hektar harus dijelaskan negara secara terbuka. Tanpa itu, kita bicara keadilan semu.”

🧾 Landasan Hukum & Potensi Pelanggaran

Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi

UNDRIP – Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat

Jika terbukti lahan sisanya juga dikuasai ilegal, maka:

Pelaku dapat dijerat pidana kehutanan, penjara hingga 15 tahun

Denda hingga Rp10 miliar

Pemulihan lingkungan dan ganti rugi sosial

 Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Penertiban 826 hektar hanya langkah awal. Jangan sampai menjadi sandiwara administratif semata, demi mengesankan bahwa negara sudah bekerja. Fakta di lapangan menunjukkan masih ada 37 ribu hektar lebih yang tak tersentuh hukum. Apakah karena penguasanya terlalu kuat? Ataukah negara tak cukup berani?

Rakyat menuntut jawaban.
Spanduk bukan solusi.
Transparansi dan penegakan hukum menyeluruh adalah keharusan.

📖Penutup – Spirit Profetik: Jangan Rampas Hak Tanah Rakyat

“Dan janganlah kamu memakan harta orang lain dengan jalan yang batil dan kamu membawa (urusan) itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 188)

“Barang siapa yang merampas tanah orang lain walaupun hanya sejengkal, maka Allah akan membenamkan dirinya dalam tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

  Baca Selengkapnya di:

🌐 https://ungkapkriminal.com/826-ha-disita-negara-pulau-rupat-diduga-dirambah