
Bertugas Memberikan Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan peristiwa tersebut melalui datang langsung ke kantor Polisi, telepon, pesan singkat, faksimili, internet dan surat.

SPKT dapat melayani :
- Laporan Polisi (LP)
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
- Surat Izin Keramaian
- Surat Rekomendasi Izin Usaha Jasa Pengamatan
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Sumber : https://polri.go.id/
More Stories
Surat Terbuka untuk UGM: Demi Kebenaran Ijazah Jokowi, Media UngkapKriminal.com Minta Klarifikasi Akademik
TITIK BA – AKU ADALAH ENGKAU
Rindu Kedamaian, Benci Kemunafikan: Catatan Seorang Jurnalis yang Tak Mau Menyerah ?!