April 21, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Kapolres Bengkalis Sidak Kanal Karhutla: Siap Tangkal Api, Lawan Pembiaran

Keterangan Foto: Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan meninjau kesiapan infrastruktur pengendalian Karhutla di Desa Sungai Alam bersama jajaran dan perangkat desa, Senin (21/4/2025).

POLRES BENGKALIS – Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali jadi sorotan. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., turun langsung meninjau embung, kanal blocking, dan menara pantau di Desa Sungai Alam, Senin (21/4/2025), sebagai bentuk kesiapsiagaan dini hadapi bencana ekologis yang kerap dipicu kelalaian hingga kesengajaan.

Dalam inspeksi mendadak yang turut dihadiri Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, Kabag Ops Kompol Nurman, hingga para perwira kunci Polres Bengkalis, AKBP Budi menegaskan bahwa sarana pengendali Karhutla seperti embung dan kanal harus dirawat, dicek, dan difungsikan optimal. Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk patroli dan kontrol berkala.

“Saat kebakaran datang, tidak ada waktu menyesal. Kita harus pastikan semua titik embung, kanal, dan menara pantau berfungsi dan siap pakai,” tegasnya kepada tim UngkapKriminal.com.

Data mencatat:

116 titik embung aktif

160 kanal bloking

1 menara pantau (perlu diaktifkan kembali)

Langkah ini sesuai dengan instruksi Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum untuk memperkuat mitigasi sejak dini, menyusul cuaca ekstrem dan pola kebakaran yang makin sulit diprediksi.

Dasar Hukum Terkait:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 & 99: Setiap pelaku pembakaran hutan/lahan dapat dikenakan pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (3): Membakar hutan dikenai hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar – Rp15 miliar.

Sanksi tegas berlaku bagi siapa pun yang sengaja melakukan pembiaran atau kelalaian dalam sistem deteksi Karhutla, termasuk aparat desa yang abai dalam pengawasan.


PERISAI HUKUM MEDIA UNGKAPKRIMINAL.COM:
Dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 dan 18 Ayat (1), serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, redaksi kami memiliki hak untuk menyampaikan informasi publik, terutama terkait ancaman ekologis yang menyentuh kepentingan rakyat banyak.


UNGKAPKRIMINAL.COM – Tajam Membongkar, Tegas Membela.
Pantau terus liputan investigatif kami soal Karhutla dan penindakan di lapangan. Jangan biarkan alam terbakar hanya karena kelalaian yang disengaja.