
UNGKAPKRIMINAL.COM – Dalam rangkaian konfirmasi resmi yang disampaikan Redaksi UngkapKriminal.com sebagai bagian dari upaya jurnalistik presisi dan transparansi publik, Camat Mandau, Bapak Riki Rihardi, memberikan tanggapan yang patut diapresiasi. Disampaikan dengan tutur bahasa santun dan religius, beliau menegaskan bahwa semua hal yang menjadi pertanyaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur evaluatif yang berlaku.
“Bismillah… Menjawab pertanyaan abg, maka pada kesempatan ini kami sampaikan bahwasannya semua hal yg menjadi pertanyaan abg, insya Allah telah kami laksanakan sesuai dg aturan yg berlaku. Dan setiap tahunnya dilakukan pemeriksaan dan evaluasi oleh instansi terkait,” ujar Bapak Riki dalam pesan resmi yang diterima redaksi, Kamis (23/5/2025).
Dengan penuh keikhlasan, Camat Mandau menambahkan bahwa pihaknya senantiasa berikhtiar menjaga amanah dan keterbukaan dalam menjalankan tugas pemerintahan di wilayah strategis Kabupaten Bengkalis tersebut. Ia juga mengharapkan komunikasi ini menjadi medium silaturahmi yang membangun hubungan konstruktif antara pemerintah dan media, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkeadaban.
Redaksi Menanggapi: Dalam semangat jurnalisme propetik dan intelektual, Redaksi UngkapKriminal.com memberikan apresiasi tinggi atas keterbukaan dan tanggung jawab yang ditunjukkan oleh Bapak Camat Mandau. Respons yang beliau sampaikan bukan hanya menjawab substansi, namun juga memperlihatkan karakter kepemimpinan yang komunikatif, visioner, dan menjunjung tinggi nilai keislaman dalam birokrasi.
Redaksi percaya bahwa komunikasi berbasis adab dan prinsip kejujuran seperti inilah yang dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap aparatur negara, serta menjadi contoh ideal bagi pejabat lain di seluruh Indonesia.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi: Kami menegaskan kembali bahwa setiap surat konfirmasi investigatif yang disampaikan redaksi merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.
Redaksi juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi. Setiap tanggapan resmi, seperti yang diberikan oleh Camat Mandau, akan menjadi catatan penting dalam pelaporan investigatif lanjutan, demi menghadirkan narasi yang adil, faktual, dan bertanggung jawab.
Penutup: Doa dan Etos Silaturahmi
Sebagaimana pesan luhur dalam Al-Qur’an:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
Dan sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa yang memudahkan urusan seorang Muslim, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.”
(HR. Muslim)
Semoga keikhlasan komunikasi ini menjadi bagian dari jihad informasi yang menyatukan langkah menuju pemerintahan yang amanah dan media yang bermartabat.
Redaksi | UngkapKriminal.com
More Stories
Rocky Gerung Bongkar Kondisi Psikis Jokowi: “Gangguan Psikosomatik, Bukan Sekadar Alergi!”
Ketika Rakyat dan Wakilnya Turun Tangan: Aksi Kolektif Memperbaiki Jalan Poros Rusak di Sri Tanjung
Diamnya Penghulu Buantan Lestari: Sinyal Buruk untuk Transparansi Dana ADK, DD & CSR 2023–2025?