Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Dugaan Ketidakjelasan Dana Ketahanan Pangan Desa Rawa Panjang: Tiga Tahun, Nol Transparansi?

Bogor | UngkapKriminal.com – Program ketahanan pangan di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, patut menjadi sorotan tajam. Selama tiga tahun berturut-turut (2022–2024), pengalokasian dana yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) untuk ketahanan pangan dinilai tidak transparan dan tak menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. Kegagalan ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi berpotensi masuk dalam ranah penyimpangan anggaran publik yang dilindungi hukum.

Dana ketahanan pangan Desa Rawa Panjang diduga tidak dikelola secara efektif dan transparan. Anggaran sebesar Rp258 juta (2022), Rp360 juta (2023), dan Rp434 juta (2024) digunakan untuk pengadaan anak ayam, kambing, dan bibit ikan lele, namun hasilnya tidak dirasakan warga.

Kepala Desa Muhammad Agus, Kaur TU Pandu Setia AH, dan Kaur Perencanaan Anto mengonfirmasi pengelolaan program ini. Namun, warga menyebut Ketua RW dan Sekdes tidak dilibatkan dalam perencanaan dan laporan kegiatan.

Penggunaan anggaran terjadi dalam tiga tahun terakhir: 2022, 2023, dan 2024.

Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Masyarakat tidak melihat hasil signifikan dari dana ratusan juta rupiah. Jumlah kelompok penerima pun terus menurun dari 24 menjadi hanya 4 kelompok dalam tiga tahun, dan hasil ternak diklaim hanya dikonsumsi untuk rapat atau kegiatan lokal.

Kepala Desa Agus mengakui program belum berdampak secara ekonomi. Kaur TU menambahkan bahwa banyak warga mundur karena tidak memperoleh hasil.

Analisis Yuridis dan HAM: Pelanggaran Potensial dan Sanksinya

Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Pasal 72: Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat.

Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa berkewajiban menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan hak publik untuk tahu.

Pasal 3 dan Pasal 10 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Sanksi hukum bila terbukti:

Pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda Rp1 miliar jika terbukti melakukan korupsi dana desa (Pasal 3 UU Tipikor).

Sanksi administratif dan pemberhentian jabatan berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018.

Narasumber dan Tanggapan Pakar

Dr. Febri Hendri, pakar kebijakan publik dan eks-Koordinator ICW:

> “Jika dalam tiga tahun berturut-turut dana tidak memberikan hasil konkret dan tidak melibatkan unsur masyarakat, ini masuk indikasi maladministrasi dan potensi penyelewengan.”

Hj. Nurjanah, S.IP., M.Si., Dosen Ilmu Pemerintahan UI:

> “Dana desa bukan sekadar anggaran, tetapi mandat konstitusional untuk mewujudkan keadilan pembangunan. Kegagalan menyampaikan transparansi adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat.”

Warga desa (identitas dirahasiakan):

> “Kami tidak pernah dilibatkan, hasilnya pun tidak terlihat. Wajar jika publik mulai curiga ada yang tidak beres.”

Studi Banding dan Standar Internasional HAM

Mengacu pada International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) Pasal 11:

> “Setiap orang berhak atas standar hidup yang layak, termasuk pangan.”

Jika pengelolaan dana publik tidak optimal hingga menghambat hak dasar ini, maka secara moral dan hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM ekonomi.

Catatan Presisi Redaksi

Redaksi UngkapKriminal.com menegaskan bahwa seluruh informasi disajikan berdasarkan prinsip jurnalisme investigatif berimbang, berasas praduga tak bersalah. Tidak ada maksud mencemarkan nama baik, namun hanya mendorong keterbukaan dan tanggung jawab publik. Semua pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi lanjutan, dan Redaksi siap menampung hak jawab secara terbuka.

Penutup Kalam: Dalil Ilahi dan Spirit Pengawasan

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”

(QS. Al-Baqarah: 188)

Makna: Islam melarang pengambilan harta publik tanpa hak, karena itu bentuk kezaliman sosial dan dosa besar.

Nabi SAW bersabda:

“Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Makna: Kepala desa sebagai pemimpin wajib amanah dalam mengelola anggaran rakyat.

UngkapKriminal.com | Menyuarakan Kebenaran, Mengungkap Kebatilan

Jurnalisme Profetik. Presisi. Internasional.