
Oleh: Tim Investigative Intelligence | UngkapKriminal.com
Kecelakaan lalu lintas kembali mengguncang Tol Pekanbaru–Dumai (Tol Pekdum), tepatnya di KM 27+600 Jalur B, pada Sabtu siang, 3 Mei 2025 pukul 13.45 WIB. Insiden ini melibatkan dua kendaraan besar: truk Mitsubishi Colt Diesel dan truk Fuso.
Dikonfirmasi oleh IPTU Ridwan, Kanit Lantas Polsek Kandis, perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Kandis. “Pada tanggal 4 Mei, para pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai,” ujar IPTU Ridwan kepada redaksi UngkapKriminal.com.
Namun, karena jalur tol tersebut secara geografis juga berada pada lintasan kewenangan Polsek Minas, publik mempertanyakan: bagaimana mekanisme koordinasi lintas Polsek dalam penanganan perkara tol?
IPTU Ridwan menjelaskan bahwa Polsek Kandis selalu menerima laporan kecelakaan dari pihak pengelola tol dan langsung menurunkan tim ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Setiap kejadian laka saya informasikan kepada Kapolsek,” tambahnya.
Sementara itu, menurut pernyataan IPTU Ridwan, tanggapan dari Kapolsek Kandis KOMPOL Dharmawan, SH, MH adalah: “Segera ditangani dengan baik.”
Apa Harapan Polri terhadap Pengguna Jalan?
“Kami berharap masyarakat pengguna jalan tol agar selalu menaati peraturan lalu lintas dan batas kecepatan. Bila lelah, silakan istirahat di rest area yang telah disediakan,” ujar IPTU Ridwan.
Tinjauan Pakar Hukum Transportasi:
Dr. Darman Simanjuntak, S.H., M.Hum, pakar hukum transportasi dari Universitas Padjajaran menilai pentingnya sinergi lintas Polsek dalam penanganan kecelakaan di wilayah tol. “Wilayah tanggung jawab di jalan tol yang melintasi dua atau lebih yurisdiksi Polri membutuhkan standar operasional prosedur (SOP) koordinatif yang jelas, demi kepastian hukum dan keselamatan publik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kedepannya perlu ada basis digitalisasi laporan kecelakaan antarwilayah yang bisa diakses lintas satuan untuk menghindari keterlambatan atau bias penanganan.
Landasan Konstitusional dan Hukum yang Relevan
UUD 1945:
Pasal 28D Ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pancasila:
Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, termasuk keadilan dalam pelayanan publik dan penegakan hukum lalu lintas.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Pasal 13 huruf a dan b: Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Pasal 14 ayat (1) huruf f: Polri berwenang melakukan pengawasan terhadap aliran lalu lintas dan pengamanan kecelakaan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pasal 234 ayat (1): Penyelenggara jalan tol bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jalan.
Pasal 235 ayat (1): Setiap kecelakaan lalu lintas wajib dilaporkan kepada kepolisian.
HAM Internasional:
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 6 ayat (1): “Setiap manusia berhak atas kehidupan dan perlindungan dari kecelakaan yang mengancam nyawa.”
Catatan Intelektual Presisi Redaksi:
Insiden kecelakaan di wilayah perbatasan yurisdiksi Polsek harus menjadi momentum pembenahan dalam mekanisme kerja sama antarsatuan kepolisian. UngkapKriminal.com mengapresiasi keterbukaan IPTU Ridwan yang secara cepat memberikan klarifikasi. Namun, perlu transparansi lebih lanjut dari pihak Kapolsek Minas agar publik mendapat kepastian atas sistem penanganan insiden di wilayah tol yang tumpang tindih.
Kami mendesak adanya pembentukan protokol lintas sektoral, serta platform pelaporan digital yang memperkuat akuntabilitas dan efisiensi.
Penutup: Hikmah Qurani dan Teladan Nabawi
Al-Qur’an, Surah Al-Ma’idah ayat 32: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.”
(Makna: Kehilangan nyawa karena kelalaian adalah perkara serius yang wajib dicegah dengan sistem yang adil dan transparan.)
Hadis Nabi Muhammad SAW (HR. Abu Daud):
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(Makna: Setiap pengguna jalan dan penegak hukum wajib menjaga keselamatan bersama.)
Media Online UngkapKriminal.com
Jihad Kalam Melawan Kebatilan – Menjaga Keadilan dan Kebenaran
Editor: Junaidi Nasution | Kontak Redaksi: 0822-8352-1121
Copyright © 2025
More Stories
Rocky Gerung Bongkar Kondisi Psikis Jokowi: “Gangguan Psikosomatik, Bukan Sekadar Alergi!”
Ketika Rakyat dan Wakilnya Turun Tangan: Aksi Kolektif Memperbaiki Jalan Poros Rusak di Sri Tanjung
Sudirman Menggugat: Presiden Diminta Pecat Tito Karnavian