
🧾 Laporan Investigasi Utama | UngkapKriminal.com
Oleh Tim Inteligency|| Investigative|| Presisi|| Perwakilan Riau
Ungkapkriminal.com
” By Deri Yusuf”
Juni 17 — 2025
🕵️♂️SUBJUDUL:
Bongkar Sampai ke Akar: Jejak Tersembunyi “Kebun Rinai” dan Dugaan Mega-Kejahatan Agraria Sistemik
Pulau Rupat, Bengkalis, Riau — Di balik sejuknya hamparan kelapa sawit dan tertibnya blok-blok lahan bernomor F.21–206 hingga G.9–314 dalam peta resmi bertajuk “Peta Kebun Rinai”, tersembunyi dugaan kejahatan terstruktur, sistemik dan masif (TSM) dalam penguasaan tanah berskala ribuan hektare di garis batas utara NKRI.
Lahan yang membentang luas di pulau strategis berbatasan langsung dengan Selat Malaka ini disebut-sebut sebagai aset rahasia yang diwariskan turun-temurun oleh elite pemerintahan, dari mantan menteri era Orde Baru dan Reformasi, hingga pejabat provinsi Riau dan kepala daerah Bengkalis.
Dugaan kuat terjadi perampasan tanah rakyat, penguasaan lahan strategis negara melalui manipulasi izin Hak Guna Usaha (HGU), dan pembentukan jaringan mafia tanah antar-generasi elite. Kebun Rinai diduga menjadi:
Aset gelap perkebunan sawit raksasa,
Alat pencucian uang dan penyembunyian kekayaan para pejabat pusat hingga daerah, dan
Bukti nyata warisan kekuasaan agraria yang tidak berpihak pada rakyat.
✅ Berdasarkan penelusuran investigatif dan keterangan internal:
Mantan Menteri Pertanian dan Menteri BUMN pada era 1980–2000-an,
Oknum Gubernur dan pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Riau,
Beberapa Bupati Bengkalis, termasuk yang sedang menjabat dan mantan yang kini tersangkut kasus korupsi lain,
Oknum pejabat BPN dan mafia notaris, serta
Perusahaan sawit swasta nasional yang berfungsi sebagai topeng operasional.
Di wilayah Pulau Rupat Utara, termasuk dalam areal yang ditandai di peta "Kebun Rinai", dengan ratusan blok terstruktur. Lahan ini berada di kawasan yang seharusnya menjadi tanah negara atau tanah ulayat masyarakat adat Melayu Rupat.
*Dimulai sejak era konsesi sawit besar-besaran tahun 1982,*
Meningkat drastis di masa liberalisasi pertanahan tahun 1998–2005,
Menguat dalam 10 tahun terakhir (2014–2024) seiring lemahnya pengawasan dan banyaknya pejabat pusat/daerah yang ditangkap KPK namun tidak menyentuh jaringan agraria Pulau Rupat.
Pulau Rupat adalah pulau terluar dan strategis pertahanan negara, berbatasan langsung dengan Malaysia.
Lahan besar tanpa kendali negara di tangan pihak swasta atau pejabat bisa mengancam kedaulatan pangan, pertahanan, dan kedaulatan ekonomi.
Rakyat setempat tidak menerima hasil atau pembagian manfaat, tetapi malah menjadi buruh murah di tanah leluhur sendiri.
*Bagaimana Modusnya Bekerja?*
1. Membentuk perusahaan cangkang.
2. Mengajukan HGU atas nama koperasi fiktif atau PT.
3. Mengelola lahan secara tertutup (akses media dan publik dibatasi).
4. Membuat blok-blok bernomor untuk menyulitkan pelacakan satuan
5. Mengalihkan hasil panen dan keuntungan ke rekening di luar negeri.
📂 Bukti dan Peta: Kebun Rinai Berbasis Blok
Gambar peta blok “Kebun Rinai” menampilkan kode sistematis seperti:
F.21–206 hingga F.34–220, dan
G.1–301 hingga G.9–314.
Blok-blok tersebut dikuasai bukan oleh petani lokal, melainkan diduga oleh perusahaan “asing berwajah lokal”, dan terindikasi menjadi “ladang kekuasaan diam-diam” para elite pemerintahan lintas zaman.
🧠 Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Tim UngkapKriminal.com telah mengantongi dokumen, peta, foto lapangan, dan kesaksian masyarakat sebagai dasar penguatan investigasi lanjutan. Penelusuran ini akan berkembang hingga mengungkap aktor utama, alur kekuasaan, dan bukti transaksi.
Kami menyerukan kepada:
Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Prabowo Subianto,
Menteri ATR/BPN, Menteri Pertanian, dan Kepala PPATK,
Panglima TNI dan Kepala BIN,
untuk segera membentuk Tim Terpadu Pembongkaran Dugaan Kejahatan Agraria Pulau Rupat,
🎯 Dugaan Jaringan:
“Mafia Tanah Strategis Pulau Perbatasan Negara”
Kode: “AGRARIA BLACKLINE NETWORK”
*"Seruan Kepada Presiden Prabowo Subianto*
> Bapak Presiden Prabowo,
Atas nama keadilan agraria dan kehormatan bangsa,
bongkarlah jaringan penguasa tanah gelap di Pulau Rupat.
Jangan biarkan tapal batas negara kita dirampok diam-diam oleh generasi elite lama dan anak cucunya.
“Kami percaya, di bawah komando Presiden yang berlatar militer dan nasionalis, pembersihan besar-besaran agraria strategis nasional akan dimulai dari Pulau Rupat.
⚖️ Landasan Hukum dan HAM
UU No. 5/1960 tentang UUPA (Pasal 3 dan 4): Tanah ulayat tidak boleh diserobot.
UU No. 39/1999 tentang HAM (Pasal 36): Hak atas tanah adalah hak dasar warga negara.
Deklarasi UNDRIP – PBB: Menjamin hak masyarakat adat atas tanah tradisional mereka.
Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
📖 Penutup – Cahaya Hidayah Ilahi
> “Dan janganlah kamu memakan harta orang lain di antara kamu dengan cara yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Makna: Allah melarang keras perampasan harta tanpa hak.
> Rasulullah ﷺ bersabda:
“Akan datang kepada manusia suatu zaman, di mana orang tidak peduli dari mana hartanya diperoleh, apakah dari yang halal atau haram.”
(HR. Bukhari)
📝 Redaksi UngkapKriminal.com
Jurnalisme Profetik — Tajam, Cerdas, dan Adil.
📍 www.ungkapkriminal.com | ✉️ redaksi@ungkapkriminal.com || redaksiungkapkriminal@gmail.com
0822-8352-1121// 0812 – 7095- 8776
More Stories
PJ Kades Hutan Panjang Tanggapi Klarifikasi: Semua Dana Desa Telah Sesuai Mekanisme dan Diperiksa Pendamping
Desa Makeruh Klarifikasi Dugaan Ketimpangan Dana Desa dan CSR 2023–2025: Redaksi Siap Publikasikan Hasil Investigasi
Diam Total Kepala Desa Kuala Mulia: Dugaan Ketertutupan Dana Desa 2021–2025 Kian Menguat