Nomor : 021/UK-INV/II/2026
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi Pengelolaan Dana PIP Tahun 2022–2025
Kepada Yth.
Bapak Saibuddin
Kepala Sekolah SD Negeri 10 Tumang
Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Serta:
Operator Sekolah dan Bendahara
SD Negeri 10 Tumang
Di –
Tempat
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta komitmen kami terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas publik, dan asas praduga tak bersalah, bersama ini Redaksi UngkapKriminal.com menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 10 Tumang, Kabupaten Siak, untuk periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025.
Surat ini bukanlah bentuk tuduhan atau kesimpulan sepihak, melainkan bagian dari proses verifikasi dan perimbangan informasi (cover both sides) sebelum publikasi karya jurnalistik investigatif kami.
Kami memandang penting untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak sekolah guna memastikan akurasi, presisi data, serta keadilan informasi.
Adapun beberapa hal yang perlu kami konfirmasi dan klarifikasi adalah sebagai berikut:
- Berapa jumlah siswa penerima Dana PIP di SD Negeri 10 Tumang pada masing-masing tahun anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025?
- Bagaimana mekanisme pendataan, pengusulan, dan verifikasi calon penerima PIP di sekolah tersebut?
- Bagaimana prosedur pencairan dan distribusi dana kepada siswa penerima?
- Apakah dana diterima langsung oleh siswa/orang tua melalui rekening masing-masing?
- Apakah pihak sekolah pernah menerima pengaduan dari wali murid terkait keterlambatan, pemotongan, atau kendala pencairan dana PIP?
- Jika ada, bagaimana tindak lanjutnya?
- Apakah terdapat audit internal, monitoring dari dinas pendidikan, atau pemeriksaan lembaga pengawas terhadap pelaksanaan PIP di sekolah selama periode tersebut?
- Bagaimana peran masing-masing unsur (Kepala Sekolah, Operator, dan Bendahara) dalam tata kelola administrasi dan pelaporan Dana PIP?
Kami menegaskan bahwa Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan.
Namun, sebagai media yang menjunjung tinggi integritas informasi dan profesionalisme jurnalistik,
kami berkewajiban melakukan pendalaman atas isu yang berkembang di ruang publik.
Sesuai standar etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan, kami memberikan kesempatan kepada Bapak/Ibu untuk memberikan tanggapan tertulis
dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat ini diterima. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat jawaban,
maka kami akan memuat keterangan bahwa pihak sekolah belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi.
Sebagai insan pers yang mengusung semangat “Fakta Bukan Drama”, kami percaya bahwa transparansi adalah benteng kehormatan lembaga pendidikan.
Klarifikasi resmi dari pihak sekolah akan menjadi bagian integral dalam penyusunan laporan investigatif yang adil, berimbang, dan bertanggung jawab.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya,
kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Siak, 22 Februari 2026
Hormat kami,
Junedy Nasution
Pemimpin Redaksi
UngkapKriminal.com
Fakta Bukan Drama
Tembusan:
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak
- Inspektorat Kabupaten Siak
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan ( BPMP) Provinsi Riau
- Arsip



More Stories
JAWABAN RESMI REDAKSI ATAS TANGGAPAN SEKRETARIS DESA
Perihal : Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Kampung Tahun Anggaran 2024–2025–2026
Perihal : Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Kampung Tahun Anggaran 2024–2025–2026