Oleh: Pihak yang Disebut dalam Pemberitaan
Ketika Nama Didahulukan, Bukti Ditangguhkan
Dalam lanskap demokrasi yang konstitusional, nama seseorang adalah kehormatan.
Ia bukan sekadar rangkaian huruf, melainkan reputasi, keluarga, dan masa depan. Ketika sebuah media menuliskan: >“Topoi Diduga Aktor di Balik Monopoli Solar Subsidi di SPBU 14.287.6110 KM 11 Kulim”,
maka yang dipertaruhkan bukan hanya opini publik—melainkan hak konstitusional warga negara.
Hak jawab ini diajukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menegakkan keseimbangan sebagaimana diamanatkan oleh:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) tentang hak jawab;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil;
Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3 (uji informasi dan keberimbangan);
Prinsip presumption of innocence dalam hukum pidana.
Pers adalah pilar demokrasi. Namun demokrasi yang matang tidak berdiri di atas praduga, melainkan pembuktian.
Klarifikasi Substansial: Fakta, Bukan Narasi Spekulatif
Tidak pernah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan saya terlibat dalam praktik monopoli, penimbunan, atau pengalihan solar subsidi sebagaimana dituduhkan.
Penyebutan nama secara langsung tanpa konfirmasi tuntas dan tanpa memberikan ruang klarifikasi sebelum publikasi merupakan pelanggaran terhadap asas keberimbangan.
Informasi yang bersumber dari sopir anonim tanpa verifikasi dokumen, audit distribusi resmi, maupun keterangan pihak pengelola SPBU dan regulator, tidak memenuhi standar cover both sides.
Dalam hukum pidana, tuduhan bukanlah kebenaran. Tuduhan harus diuji melalui mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam:
KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981):
Pasal 66: Tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Pasal 183: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah dan keyakinan hakim.
KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, berlaku bertahap) yang menguatkan perlindungan hak tersangka dan prinsip due process of law.
Sampai detik ini, tidak ada proses hukum resmi yang menyatakan saya sebagai tersangka, apalagi terpidana, atas dugaan yang disebutkan.
Dimensi Konstitusional: Negara Hukum, Bukan Negara Opini
Indonesia adalah rechtsstaat, bukan machtsstaat.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Artinya:
Tidak seorang pun boleh dihukum melalui opini media.
Tidak seorang pun boleh dipersepsikan bersalah sebelum putusan pengadilan.
Jika benar ada dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi, maka mekanismenya jelas:
Audit oleh regulator dan Pertamina.
Penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.
Pembuktian di pengadilan terbuka.
Bukan melalui framing sepihak yang berpotensi membentuk trial by the press.
Etika Jurnalistik dan Keadilan Informasi
Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan wajib:
Menguji informasi;
Memberitakan secara berimbang;
Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Jika konfirmasi via WhatsApp belum dijawab, maka standar profesional seharusnya:
Menunda publikasi; atau
Memberi ruang klarifikasi sebelum headline menyebut nama secara eksplisit.
Menyebut seseorang sebagai “aktor di balik monopoli” tanpa proses hukum adalah bentuk penghakiman simbolik.
Perspektif Hukum Migas
Benar bahwa UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur sanksi berat terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Namun hukum pidana menganut asas:
Nullum crimen sine lege, nulla poena sine culpa
Tidak ada kejahatan dan tidak ada pidana tanpa kesalahan yang terbukti.
Selama tidak ada pembuktian unsur:
Perbuatan melawan hukum;
Kesengajaan;
Keuntungan pribadi;
Kerugian negara yang terukur;
maka tuduhan tersebut masih berada dalam ranah dugaan yang belum terverifikasi secara yuridis.
Pernyataan Tegas
Saya menyatakan dengan tegas:
Tidak pernah mengendalikan monopoli distribusi solar subsidi.
Tidak pernah mengorganisir praktik penimbunan atau pengalihan ke industri.
Siap kooperatif jika ada pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.
Namun saya menolak keras pembentukan opini publik yang mengarah pada pencemaran nama baik sebelum adanya proses hukum yang sah.
Epilog Profetik:
Keadilan Bukan Milik Suara Terkeras
Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling dahulu menulis, tetapi oleh siapa yang mampu membuktikan.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 6 disebutkan:
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa berita, maka telitilah kebenarannya…”
Maknanya: verifikasi adalah fondasi keadilan.
Dan Rasulullah SAW bersabda:
“Cukuplah seseorang disebut pendusta ketika ia menceritakan semua yang ia dengar.” (HR. Muslim)
Media adalah cahaya. Namun cahaya yang terlalu dekat tanpa filter dapat membakar, bukan menerangi.
Penutup Konstitusional
Hak jawab ini adalah panggilan etika, bukan permusuhan.
Saya menghormati kebebasan pers. Namun kebebasan yang konstitusional
selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab hukum.
Jika terdapat pelanggaran faktual, biarlah hukum yang berbicara.
Jika tidak, maka keadilan menuntut pemulihan nama baik.
Karena dalam negara hukum, martabat warga negara bukan komoditas.
Ia adalah amanah konstitusi.
Hormat saya,
Gunawan ( Topoi)



More Stories
KORUPSI 2025: FAKTA BUKAN DRAMA -RAKYAT YANG MENANGGUNG, BUKAN WAKILNYA ?!
Kontroversi Ucapan Nusron Wahid: “Tanah Milik Negara, Memangnya Mbahmu Bisa Bikin Tanah?” – Etika, Hukum, dan Martabat Publik Dipertaruhkan
“Operasi Satgas Pangan Bongkar Celah Pengawasan Mutu Beras di PT. Padi Indonesia Maju – Standar Nasional Dipertaruhkan”