Bengkalis, Riau — Dalam lanskap hukum yang menuntut presisi dan akuntabilitas, langkah Polres Bengkalis melalui jajaran Satreskrim Polres Bengkalis menjadi sorotan publik. Seorang perempuan berinisial N.M.S (29) resmi ditahan setelah penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang tengah diproses secara hukum.
Penahanan dilakukan setelah gelar perkara internal menetapkan status tersangka, menyusul laporan polisi yang teregister sejak November 2025. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah.
Namun di balik peristiwa hukum ini, terdapat dimensi yang lebih luas: akuntabilitas sistem pembiayaan, perlindungan konsumen, dan integritas distribusi barang elektronik bernilai ekonomi tinggi.
Perkara bermula dari dugaan penyimpangan sejumlah unit telepon seluler yang seharusnya diterima konsumen dalam skema pembiayaan di wilayah Kecamatan Mandau.
Berdasarkan penyelidikan, penyidik menemukan indikasi bahwa barang-barang tersebut tidak sampai ke tangan pihak yang berhak.
Alat bukti yang dikumpulkan meliputi dokumen perjanjian, hasil audit internal perusahaan, kotak unit handphone, serta mutasi rekening koran.
Unsur pidana yang disangkakan merujuk pada:
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Peristiwa dugaan tindak pidana disebut terjadi pada 11 November 2025 di salah satu kantor pembiayaan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Proses hukum berjalan selama beberapa bulan sebelum akhirnya penahanan dilakukan pada 21 Februari 2026 pukul 18.00 WIB.
Tersangka adalah N.M.S (29).
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik menyatakan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
UngkapKriminal.com menegaskan: >Tersangka tetap memiliki hak konstitusional dan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) sebagaimana dijamin Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta prinsip hak asasi manusia dalam Universal Declaration of Human Rights Pasal 11.
Dari perspektif investigatif, pola yang disorot bukan semata individu, melainkan potensi celah sistemik:
Distribusi unit barang berbasis pembiayaan.
Administrasi kontrak dan pencatatan internal.
Validasi serah-terima barang.
Audit perusahaan yang mengindikasikan ketidaksesuaian.
Ahli hukum pidana bisnis yang dimintai pendapat redaksi menyatakan bahwa dalam perkara pembiayaan konsumen, unsur “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” menjadi kunci pembuktian.
Tanpa terpenuhinya unsur tersebut, konstruksi pasal dapat berubah dalam proses persidangan.
Kasus ini menjadi refleksi bahwa sektor pembiayaan ritel—terutama barang elektronik—rentan terhadap manipulasi distribusi apabila sistem pengawasan tidak presisi.
Data nasional menunjukkan bahwa perkara penipuan dan penggelapan dalam sektor pembiayaan masih menjadi salah satu laporan dominan di kepolisian daerah.
Transparansi dan literasi hukum masyarakat menjadi faktor penting untuk meminimalisir risiko serupa.
“Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami tindak pidana melalui Call Center 110 atau kanal resmi kepolisian.
ANALISIS INTELIGENSI REDAKSI
Dalam pendekatan intelligence journalism, redaksi melihat tiga lapisan:
- Lapisan Individual
Apakah perbuatan ini murni tindakan personal atau bagian dari skema terstruktur? - Lapisan Sistem
Apakah terdapat kelemahan SOP distribusi barang dalam sistem pembiayaan? - Lapisan Pengawasan
Apakah audit internal perusahaan cukup ketat untuk mencegah penyimpangan berulang?
Penyidikan lanjutan akan menentukan apakah perkara ini berhenti pada satu nama atau berkembang menjadi konstruksi yang lebih luas.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Hukum bukan panggung drama. Ia adalah ruang pembuktian.
Tuduhan bukan vonis.
Ia adalah proses.
UngkapKriminal.com berdiri pada prinsip: Fakta Bukan Drama.
Kita mengawal informasi dengan ketelitian, bukan sensasi.
Kita mengedepankan presisi, bukan penghakiman.
Apabila di kemudian hari terdapat fakta baru, klarifikasi, atau putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap,
redaksi akan memperbarui informasi secara proporsional dan berimbang.
Penutup Profetik
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…”
(QS. Al-Hujurat: 6)
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Di antara berita dan keadilan, terdapat tanggung jawab moral.
Di antara hukum dan opini, terdapat kehati-hatian.
Dan di antara jeruji serta jejak transaksi, publik menunggu satu hal:
Kebenaran yang diuji di pengadilan, bukan di ruang bisik-bisik.
UngkapKriminal.com
Investigative – Presisi – Profetik
Fakta Bukan Drama.



More Stories
FAKTA BUKAN DRAMA: Satreskrim Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Penipuan, Ratusan Juta Rupiah Melayang
KETUA BEM UGM: “MAU SAMPAI KAPAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TERUS DIBOHONGI ORANG-ORANG DI SEKELILINGNYA?!”
“Junaidi Nasution Puji Sikap Ketua BEM UGM Tiyo Ardiyanto, SURAT KE UNICEF TAMPA TAMENG NEGARA ?!”