Februari 25, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Kepala Desa Kota Bangun Akhirnya Menjawab: Klarifikasi Resmi APBDes 2020–2025

Keterangan Foto Utama: Dokumen klarifikasi resmi Kepala Desa Kota Bangun, Sayugi, tertanggal 31 Mei 2025, yang menjawab sejumlah poin pemberitaan investigatif terkait dugaan kejanggalan APBDes 2020–2025. Klarifikasi ini disampaikan setelah tiga kali pemberitaan sebelumnya.

Disampaikan diKota Bangun, Kampar – 25 Februari 2026

Setelah tiga kali pemberitaan investigatif terkait dugaan kejanggalan pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2020–2025, Kepala Desa Kota Bangun, Sayugi, akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi tertanggal 31 Mei 2025.

Dokumen tersebut menjawab sejumlah pertanyaan krusial terkait transparansi anggaran, ketersediaan dokumen publik, sistem digital desa, hingga mekanisme pelaksanaan kegiatan.

Langkah ini menjadi momentum penting dalam prinsip check and balance antara pers dan pemerintah desa — sebuah fondasi demokrasi yang sehat.


1️⃣ Siapa Pengelola Situs Resmi Desa?

Dalam klarifikasinya, Kepala Desa menyebut bahwa situs Kotabangun.desa.id merupakan bagian dari program Desa Cantik (Desa Cinta Statistik) di bawah pembinaan Diskominfo dan Dinas PMD Kabupaten Kampar.

Pengelolaan teknis disebut diwakili oleh kaur umum desa.
Namun demikian, diakui bahwa situs tersebut belum berjalan sepenuhnya, dan masih menunggu pembaruan dari Diskominfo Kabupaten Kampar.

🇮🇩 Catatan Investigatif:
Keterbatasan teknis tidak menghapus kewajiban keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Transparansi tidak hanya bergantung pada platform digital, tetapi pada komitmen tata kelola.

2️⃣ Mengapa Realisasi Keuangan Tidak Tersedia Secara Digital?

Pemerintah Desa menjelaskan bahwa laporan realisasi keuangan tahunan dipasang dalam bentuk baliho di depan kantor desa serta telah disampaikan kepada pihak kecamatan dan Dinas PMD sebagai pengawas.


🇮🇩 Analisis Presisi:
Publikasi dalam bentuk baliho memenuhi aspek administratif minimum, tetapi dalam era digital, akuntabilitas progresif menuntut akses dokumentasi yang dapat diverifikasi publik secara berkelanjutan dan terdokumentasi.


3️⃣ Isu Absensi Aparatur 0% di Sistem “Kinerja Desa”

Kepala Desa membantah tidak adanya kehadiran aparatur. Absensi disebut tersedia secara manual dan ditandatangani setiap hari. Sistem web yang dimaksud belum aktif karena bukan bagian dari program Desa Digital nasional.


🇮🇩 Presisi Intelijen Data:
Jika sistem digital belum aktif, maka perlu penjelasan publik yang lebih transparan agar tidak menimbulkan asumsi negatif atas angka “0%” pada sistem daring.

4️⃣ Dugaan Ketidaksesuaian Perencanaan dan Realisasi

Tim verifikasi Kecamatan Tapung Hilir disebut rutin melakukan monitoring dua kali setahun dan tidak menemukan perbedaan antara perencanaan APBDes dan realisasi fisik kegiatan.

🇮🇩 Pendekatan Berimbang:
Hasil monitoring kecamatan menjadi bagian penting klarifikasi. Namun dalam prinsip tata kelola modern, audit independen dan keterbukaan dokumen rinci tetap menjadi standar emas transparansi.

5️⃣ Dugaan Tumpang Tindih Program Antar Tahun

Pemerintah desa menjelaskan bahwa pengulangan program terjadi karena keterbatasan anggaran dan pembagian pembangunan merata di setiap dusun.
Penjelasan ini logis dalam konteks perencanaan partisipatif desa, namun tetap memerlukan dokumentasi perbandingan tahun berjalan agar publik dapat menilai kesinambungan dan efisiensi.

6️⃣ Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan

Disebutkan bahwa kegiatan desa dilaksanakan secara swakelola dan tidak melibatkan kontraktor.


🇮🇩 Implikasi Hukum dan Tata Kelola:
Pelaksanaan swakelola sah secara hukum, sepanjang mengikuti prinsip:

Transparansi

Akuntabilitas

Partisipasi masyarakat

Pengawasan BPD

Sebagaimana amanat Pasal 24 UU No. 6 Tahun 2014.


Klarifikasi resmi atas dugaan kejanggalan APBDes 2020–2025

Kepala Desa Kota Bangun, Sayugi
31 Mei 2025

Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar

Menjawab pemberitaan investigatif sebelumnya

Pernyataan tertulis menjelaskan mekanisme publikasi dan pengawasan


⚖ Asas Praduga Tak Bersalah
Redaksi menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan hak jawab yang sah.
Hingga saat ini tidak ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.
Pemberitaan sebelumnya dan artikel ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers.


🌍 Perspektif Tata Kelola Internasional
Dalam standar good governance global (UNDP Governance Principles), transparansi publik tidak hanya berbentuk penyampaian informasi, tetapi memastikan:

Akses mudah

Dokumen terdokumentasi

Partisipasi masyarakat

Mekanisme koreksi terbuka

Momentum klarifikasi ini menjadi peluang reformasi tata kelola desa berbasis digital dan partisipatif.


📝 Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Keterlambatan klarifikasi bukanlah akhir dari persoalan, melainkan awal dari ruang dialog. Demokrasi desa tidak dibangun oleh kecurigaan, tetapi oleh keterbukaan.

Pers bukan musuh pemerintah desa. Pers adalah mitra kritis dalam menjaga amanah rakyat.

Jika semua data memang akuntabel, maka transparansi adalah sahabat terbaik bagi pemerintahan.


📖 Penutup Profetik
Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”
(QS. An-Nisa: 58)

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


Amanah publik bukan hanya soal administrasi, tetapi soal integritas di hadapan rakyat dan di hadapan Tuhan.


✍ Redaksi UngkapKriminal.com
FAKTA BUKAN DRAMA
Investigatif • Presisi • Intelektual • Profetik