UNGKAPKRIMINAL.COM | FAKTA BUKAN DRAMA
📍 Bengkalis, Riau — Laporan Khusus
Di tengah ancaman laten peredaran narkotika yang terus menggerus sendi sosial bangsa, sebuah gerakan berbasis masyarakat muncul sebagai benteng awal perlawanan. Bertempat di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, kegiatan sosialisasi pencegahan dan bahaya narkoba menjadi titik temu strategis antara aparat negara, tokoh adat, dan elemen masyarakat.
Kegiatan ini diprakarsai oleh tokoh masyarakat Hulubalang Tameng Adat LAM-R Kecamatan Bathin Solapan, bersinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah desa.
- Narasumber dan Tokoh yang Hadir
Akurat & Terverifikasi Lapangan
Aiptu Juni.S (Bhabinkamtibmas)
Serda Julkarnain (Babinsa Desa Simpang Padang)
Devi Rusdianto (Tokoh Adat LAM-R)
Nasrizal (Perangkat/PJ Kepala Desa Simpang Padang)
- + Pernyataan Penasehat Hukum
Marihot MT Purba, SH (Penasehat Hukum Ungkapkriminal.com) menegaskan:
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh gerakan pencegahan narkotika ini. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara masyarakat, aparat, dan organisasi seperti GRIB menjadi kunci dalam mewujudkan tujuan pemerintah di bidang hukum dan HAM.”
Ia juga menambahkan bahwa gerakan ini
sejalan dengan semangat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) DPC Kabupaten Bengkalis
dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
- ⚖️ Perspektif Filsafat Hukum:
Negara Tidak Cukup Tanpa Kesadaran - Dalam perspektif filsafat hukum modern,
narkotika bukan sekadar kejahatan pidana, melainkan bentuk keruntuhan kesadaran manusia (degradation of will).
“Hukum tanpa moral adalah kekerasan yang dilegalkan, sementara moral tanpa hukum adalah idealisme yang tak berdaya.”
- Pendekatan represif tidak cukup.
Dibutuhkan integrasi: - Hukum
- Moral
- Kesadaran sosial
- Dasar Hukum Nasional (Indonesia)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 → Peredaran narkotika (pidana berat)
Pasal 127 → Penyalahguna dapat direhabilitasi
Pasal 54 → Pecandu wajib rehabilitasi medis & sosial
KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981)
Mengatur prosedur penegakan hukum
Menjunjung asas praduga tak bersalah
KUHAP Baru (Reformasi Sistem Pidana)
Pendekatan restorative justice
Perlindungan HAM
Transparansi proses hukum
- 🌍 Perspektif
Hukum Internasional - Indonesia terikat pada:
Single Convention on Narcotic Drugs 1961
UN Convention Against Illicit Traffic 1988
- Prinsip utama:
Penindakan tegas terhadap jaringan
Rehabilitasi bagi korban
- Analisis Ahli
(Perspektif Akademik)
Pakar Hukum Pidana:
Pendekatan berbasis masyarakat merupakan early warning system yang efektif.
Pakar Sosiologi Hukum:
Keterlibatan tokoh adat adalah bentuk nyata living law yang memperkuat hukum negara.
- Perspektif
Profetik (Nilai Ilahiah) - Al-Qur’an — QS. Al-Ma’idah: 90
“…khamar dan segala yang memabukkan adalah perbuatan setan, maka jauhilah…”
- Makna:
Segala yang merusak akal adalah pintu kehancuran peradaban.
- Hadits Nabi ﷺ
“Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)
- Makna:
Larangan bersifat universal—termasuk narkotika.
- Narasi Lapangan:
Sinergi Negara–Adat–
Masyarakat - Kegiatan ini
menegaskan pesan utama:
Lindungi generasi muda
Perkuat keluarga sebagai benteng awal
Bangun kesadaran kolektif
- Tokoh adat LAM-R
menegaskan:
Narkoba bukan hanya melanggar hukum negara,
tetapi juga merusak kehormatan adat dan martabat manusia.
- Catatan Intelektual
Presisi Redaksi
- Perang melawan narkoba adalah perang peradaban
- Desa adalah benteng pertahanan pertama
- Sinergi adat–negara adalah model ideal penegakan hukum
- Pencegahan lebih kuat daripada penindakan
- Penutup
- Apa yang terjadi di Simpang Padang bukan sekadar kegiatan sosialisasi—
ini adalah manifestasi kesadaran kolektif melawan ancaman laten bangsa. - Ketika hukum ditegakkan,
moral dihidupkan, dan masyarakat bergerak—
maka narkoba tidak hanya dilawan, tetapi diputus dari akarnya.



More Stories