Juni 4, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Keterangan Foto: Visual editorial investigatif bertema krisis fiskal nasional yang menggambarkan pola “utang bayar utang” atau “gali lubang tutup lubang” dalam pembiayaan negara. Ilustrasi menampilkan simbol APBN tertekan, peningkatan utang pemerintah, tekanan ekonomi rakyat, serta alarm kebangsaan terhadap ancaman krisis ekonomi dan keberlanjutan fiskal Indonesia. Rajawali emas dengan pena dan kitab “Fakta Bukan Drama” merepresentasikan jurnalisme investigatif, nasionalisme kritis, dan keberanian menyampaikan fakta di tengah dinamika ekonomi-politik nasional. © Hak Cipta Karya Jurnalistik UngkapKriminal.com Visual dilindungi Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia dan konvensi internasional.

Ketika Kritik Fiskal Menjadi Alarm Kebangsaan di Tengah Bayang-Bayang Krisis Ekonomi Nasional

Breaking Headline News | Investigative Global Report

Oleh Redaksi UngkapKriminal.com

Di tengah momentum Hari Lahir Pancasila, pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengguncang ruang publik nasional. Bukan sekadar pidato seremonial bernuansa politik,

melainkan kritik keras yang menyentuh langsung jantung kebijakan fiskal dan tata kelola ekonomi negara.

Dengan nada serius, Hasto menilai kondisi keuangan Indonesia sedang menghadapi tekanan yang mengkhawatirkan.

  • Ia bahkan menyebut pola pembiayaan negara telah memasuki skema, “gali lubang tutup lubang” — utang lama dibayar menggunakan utang baru.

Pernyataan tersebut memantik perdebatan luas di tengah ketidakpastian ekonomi global, pelemahan daya beli masyarakat, meningkatnya biaya hidup, ancaman PHK, dan tekanan terhadap sektor industri nasional.

Pertanyaan besar pun muncul di ruang publik:

Apakah fondasi ekonomi Indonesia benar-benar sedang menghadapi tekanan struktural serius?

KRISIS FISKAL DAN LAMPU MERAH APBN

Dalam pidatonya, Hasto menyoroti defisit transaksi berjalan, keseimbangan primer APBN yang negatif, hingga meningkatnya ketergantungan terhadap pembiayaan utang negara.

“Defisit transaksi berjalan yang terjadi pada kuartal pertama tahun 2026 dan keseimbangan primer yang negatif dalam APBN kita sangatlah mengkhawatirkan. Utang harus dibayar dengan utang, gali lubang tutup lubang.”

Pernyataan tersebut menyentuh salah satu isu paling sensitif dalam tata kelola ekonomi modern: keberlanjutan fiskal negara.

Dalam indikator ekonomi modern, salah satu ukuran kesehatan pembiayaan negara dapat dilihat melalui rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB):

Debt\ Ratio = \frac{Total\ Utang}{PDB} \times 100\%

Rasio tersebut digunakan untuk mengukur kemampuan negara dalam mengelola beban utang terhadap kapasitas ekonomi nasional.

Pemerintah Indonesia dalam berbagai pernyataan resmi menyatakan bahwa rasio utang nasional masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan fiskal nasional dan tetap dikelola secara terukur untuk mendukung pembangunan.

Namun demikian, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa tekanan pembayaran bunga utang, kebutuhan refinancing APBN, serta ketergantungan terhadap pembiayaan jangka panjang tetap perlu diwaspadai.

Berdasarkan berbagai laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan dalam beberapa periode terakhir, tekanan terhadap konsumsi rumah tangga, sektor manufaktur, serta lapangan kerja menjadi perhatian karena berdampak terhadap ketahanan ekonomi masyarakat.

Nilai tukar rupiah yang beberapa kali mengalami tekanan terhadap dolar Amerika Serikat juga memperlihatkan bahwa sentimen pasar terhadap ekonomi nasional masih menghadapi tantangan eksternal maupun domestik.

Di sisi lain, peningkatan biaya hidup, gelombang PHK di sejumlah sektor industri, serta melemahnya aktivitas produksi nasional mulai memunculkan kecemasan sosial di tengah masyarakat.

Dalam ekonomi politik modern, krisis sering kali tidak dimulai dari bangkrutnya negara,

melainkan dari runtuhnya kepercayaan publik terhadap kemampuan negara mengelola masa depan.

ANTARA ANGKA STATISTIK DAN JERITAN SOSIAL

  • Di atas kertas, pertumbuhan ekonomi dapat terlihat stabil. Namun realitas sosial sering kali berbicara berbeda.

Rakyat kecil tidak hidup dari grafik pertumbuhan.

Mereka hidup dari:

  • harga pangan di pasar,
  • biaya pendidikan,
  • tarif listrik,
  • kesempatan kerja,
  • dan kemampuan bertahan hidup dari bulan ke bulan.

Ketika kebutuhan pokok terus meningkat sementara pendapatan stagnan, masyarakat mulai kehilangan rasa aman ekonomi.

Di titik inilah statistik makro berubah menjadi kecemasan sosial.

Gelombang PHK, meningkatnya pekerja informal, serta tekanan terhadap kelas menengah kini menjadi persoalan nyata yang tidak dapat dijawab hanya melalui konferensi pers atau retorika optimisme politik.

Karena bagi rakyat, stabilitas bukan sekadar angka pertumbuhan.

Stabilitas adalah kemampuan hidup layak dan bermartabat.

PANDANGAN AKADEMISI DAN PENGAMAT EKONOMI

Sejumlah ekonom dan pengamat kebijakan publik dalam berbagai forum akademik telah mengingatkan pentingnya kehati-hatian fiskal dalam pengelolaan utang negara.

Ekonom senior Indonesia,

Emil Salim, pernah menegaskan bahwa pembangunan nasional harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan fiskal jangka panjang.

Almarhum ekonom Dr. Rizal Ramli juga kerap mengkritik ketergantungan pembiayaan utang yang dinilai berpotensi membebani generasi mendatang apabila tidak diimbangi penguatan sektor produktif nasional.

Sementara pengamat ekonomi Universitas Indonesia,

Faisal Basri, berulang kali menyoroti pentingnya efisiensi belanja negara, penguatan industri domestik, dan akuntabilitas fiskal agar pertumbuhan ekonomi tidak semata bertumpu pada ekspansi pembiayaan.

Dalam perspektif global, ekonom peraih Nobel Joseph Stiglitz mengingatkan bahwa ketimpangan sosial dan lemahnya pengawasan terhadap kebijakan ekonomi dapat memicu krisis kepercayaan publik terhadap negara.

PERSPEKTIF KONSTITUSI, HUKUM, DAN HAM

Dalam perspektif hukum tata negara, pengelolaan keuangan publik bukan sekadar urusan teknokrasi anggaran, melainkan amanat konstitusi.

Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperjuangkan haknya secara kolektif demi pembangunan bangsa dan negara.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pendapat.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap kekuasaan.

Secara internasional, prinsip kebebasan berpendapat dijamin melalui:

  • Universal Declaration of Human Rights (UDHR) Pasal 19,
  • International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),
  • serta prinsip good governance dalam demokrasi modern.

Prinsip-prinsip tersebut menempatkan kritik publik sebagai bagian sah dari mekanisme demokrasi dan pengawasan terhadap kekuasaan negara.

DALIL PROFETIK DAN ETIKA KEKUASAAN

Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)

Ayat tersebut menegaskan bahwa kekuasaan dan pengelolaan amanat publik harus dijalankan dengan keadilan, tanggung jawab, dan integritas moral.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam konteks negara modern, pengelolaan fiskal, utang negara, dan kebijakan ekonomi bukan sekadar persoalan angka, melainkan amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan secara moral, politik, hukum, dan sejarah.