Juni 6, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Usai Mantan Pimpinan BGN Ditetapkan Tersangka, Nanik S. Deyang “Berpotensi Dipanggil Jaksa”: Apa Dasar Hukumnya?

Keterangan Foto: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang saat menjadi sorotan publik di tengah berkembangnya proses penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sistem hukum Indonesia, potensi pemanggilan pejabat negara oleh penyidik merupakan bagian dari mekanisme klarifikasi dan pengumpulan keterangan guna memperkuat proses pembuktian, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. © Ungkapkriminal.com — Hak Cipta Karya Jurnalistik & Visual Dilindungi Undang-Undang Nasional dan Internasional.

Editorial Hukum & Akuntabilitas Publik

Pernyataan Kejaksaan Agung mengenai kemungkinan pemanggilan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan perhatian publik sekaligus perdebatan hukum di ruang informasi nasional.

Di tengah meningkatnya sensitivitas masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara, muncul pertanyaan mendasar: atas dasar hukum apa seorang pejabat negara dapat dipanggil penyidik?

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidik memiliki kewenangan memanggil setiap orang yang dianggap mengetahui, mendengar, atau memiliki keterkaitan informasi terhadap suatu peristiwa pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk meminta keterangan pihak-pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Karena itu, kemungkinan pemanggilan seorang pejabat negara tidak otomatis menunjukkan keterlibatan pidana. Dalam praktik hukum acara, pemanggilan dapat dilakukan untuk memperoleh klarifikasi, memperkuat konstruksi perkara, menelusuri proses pengambilan kebijakan, maupun memahami tata kelola kelembagaan yang sedang diperiksa penyidik.

Di sinilah pentingnya membedakan antara proses hukum dan penghakiman opini publik. Sebab dalam negara hukum demokratis, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang tidak boleh dikalahkan oleh tekanan opini publik maupun kepentingan politik.

Kasus dugaan korupsi MBG memperlihatkan bahwa program strategis nasional tetap harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan bagian dari amanat konstitusional untuk memastikan keuangan negara dikelola secara bertanggung jawab dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Dalam perspektif demokrasi modern, pemanggilan pejabat publik oleh aparat penegak hukum justru merupakan bagian dari mekanisme checks and balances agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Jabatan publik pada hakikatnya bukan ruang kekebalan, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan secara etik, administratif, dan yuridis.

Karena itu, publik perlu menjaga kedewasaan dalam menerima informasi. “Berpotensi dipanggil sebagai saksi” tidak identik dengan “terbukti melakukan tindak pidana.” Hukum bekerja melalui pembuktian, bukan asumsi, dan keadilan tidak boleh ditentukan oleh desakan persepsi.

Sebab dalam negara hukum, jabatan dapat memberi kewenangan, tetapi tidak pernah memberi kekebalan terhadap proses pencarian kebenaran.