Oleh: Junedy Nasution
Editor: Redaksi UngkapKriminal.com
Rubrik: Editorial Filsafat Hukum Kebangsaan
Tagline: FAKTA BUKAN DRAMA
CATATAN REDAKSI
Negara yang sehat bukan dibangun oleh rakyat yang selalu memuji kekuasaan, melainkan oleh rakyat yang berani mengawasi kekuasaan.
Sebab dalam negara demokrasi, kekuasaan bukanlah warisan, bukan pula hak istimewa. Kekuasaan adalah amanah yang dibiayai oleh rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Ada satu hukum kehidupan yang tidak pernah gagal bekerja.
Apa yang ditanam, itulah yang akan dituai.
Prinsip itu berlaku dalam kehidupan pribadi, berlaku dalam organisasi, dan berlaku pula dalam penyelenggaraan negara.
Setiap kebijakan meninggalkan jejak.
Setiap keputusan menghasilkan akibat.
Setiap penyimpangan melahirkan konsekuensi.
Dan setiap kekuasaan pada akhirnya akan berhadapan dengan pertanggungjawaban.
Karena itu, ketika berbagai persoalan publik muncul ke permukaan, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya siapa yang harus bertanggung jawab.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Bagaimana keadaan itu bisa terjadi?
Mengapa mekanisme pengawasan gagal bekerja?
Dan mengapa koreksi baru dilakukan setelah masalah membesar?
Dalam filsafat hukum, tidak ada akibat tanpa sebab.
Apa yang terlihat hari ini sering kali merupakan akumulasi panjang dari keputusan-keputusan yang dibuat kemarin.
RAKYAT BUKAN SEKADAR WARGA
Mungkin banyak yang tidak menyadarinya.
Setiap bulan rakyat membayar pajak penghasilan.
Setiap kali berbelanja, rakyat membayar PPN.
Setiap tahun kendaraan dikenakan pajak.
Rumah dan tanah dikenakan PBB.
Aktivitas ekonomi tertentu dikenakan bea, cukai, retribusi, dan berbagai pungutan sah lainnya.
Bahkan untuk dokumen tertentu, rakyat membeli materai yang hasilnya masuk ke kas negara.
Semua aliran dana tersebut bermuara pada satu tujuan:
Membiayai penyelenggaraan negara.
Karena itu rakyat bukan sekadar objek pembangunan.
Rakyat adalah pihak yang ikut membiayai keberlangsungan republik.
Memang rakyat bukan investor dalam pengertian bisnis yang mengharapkan dividen tahunan.
Namun rakyat adalah pemegang saham moral dan konstitusional negara.
Negara berdiri di atas kontribusi rakyat.
APBN maupun APBD pada akhirnya bersumber dari aktivitas ekonomi rakyat.
Dari pajak rakyat.
Dari kerja rakyat.
Dari produktivitas rakyat.
Maka ketika rakyat bertanya ke mana uang publik digunakan, itu bukan bentuk pembangkangan.
Itu adalah hak konstitusional.
FILSAFAT HUKUM DAN AKUNTABILITAS
Filsuf hukum Gustav Radbruch menjelaskan bahwa hukum harus mengandung tiga unsur pokok:
Keadilan.
Kepastian hukum.
Kemanfaatan.
Ketika ketiga unsur tersebut berjalan seimbang, kepercayaan publik tumbuh.
Namun ketika salah satunya diabaikan, krisis kepercayaan akan muncul.
Hukum kehilangan wibawa bukan ketika rakyat terlalu banyak bertanya.
Hukum kehilangan wibawa ketika pertanyaan publik tidak memperoleh jawaban yang memadai.
Karena itu hukum tidak boleh hanya menjadi alat penghukuman.
Hukum harus menjadi instrumen koreksi.
Hukum harus memastikan bahwa setiap kekuasaan tetap berada dalam batas konstitusi.
PERSPEKTIF PROFETIK
Dalam perspektif keagamaan, prinsip sebab-akibat bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan moral.
Allah SWT berfirman dalam Surah Az-Zalzalah ayat 7–8:
“Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya.”
Ayat tersebut mengajarkan bahwa tidak ada tindakan yang benar-benar hilang.
Semua tercatat.
Semua memiliki konsekuensi.
Rasulullah SAW juga mengingatkan:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
Kekuasaan karena itu bukan privilese.
Kekuasaan adalah amanah.
Dan setiap amanah pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.
PERSPEKTIF KEBANGSAAN
Bangsa yang besar bukan bangsa yang tidak pernah melakukan kesalahan.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki keberanian untuk mengakui kesalahan dan memperbaikinya.
Patriotisme bukan berarti membela siapa pun tanpa batas.
Patriotisme adalah keberanian membela kebenaran, keadilan, dan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok maupun individu.
Negara hukum tidak dibangun oleh budaya takut mengkritik.
Negara hukum dibangun oleh budaya akuntabilitas.
Kritik yang berbasis fakta bukan ancaman bagi negara.
Justru kritik yang berbasis fakta adalah vitamin demokrasi.
LANDASAN KONSTITUSIONAL
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945
Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kedua instrumen tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hak warga negara untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, serta mengawasi penyelenggaraan negara.
PENUTUP
Pada akhirnya, sejarah selalu memiliki cara untuk meminta pertanggungjawaban.
Waktu boleh berlalu.
Jabatan boleh berganti.
Kekuasaan boleh berpindah tangan.
Namun jejak keputusan akan tetap tercatat.
Apa yang ditanam hari ini akan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.
Karena itu, rakyat tidak boleh diposisikan hanya sebagai penonton.
Rakyat adalah pemilik sah republik.
Rakyat adalah pihak yang ikut membiayai negara.
Dan karena itu rakyat berhak bertanya.
Rakyat berhak mengawasi.
Rakyat berhak menagih pertanggungjawaban.
Sebab republik yang sehat bukan dibangun oleh rakyat yang diam.
Republik yang sehat dibangun oleh rakyat yang sadar bahwa setiap rupiah uang publik harus kembali menjadi manfaat publik.
Jika rakyat wajib membayar, maka negara wajib menjawab.



More Stories