
JAKARTA — Ungkapkriminal.com}
Brigjen Hendra Kurniawan
Untuk Pertama kalinya
Ditampilkan ke publik
Usai ditetapkan sebagai
Tersangka ,’
Obstruction Of Justice
Rabu ( 05 / 10 /2022 )
Gedung Jampidum
Kejaksaan Agung
Hendra diperlihatkan
Dengan mengenakan
Pakaian tahanan
Kejaksaan warna merah.
Di waktu bersamaan
Tersangka lainnya ,
Agus Nur Patria ,
Juga turut dihadirkan
Keduanya Terlihat
Mengenakan masker ,
Kemudian tak lama
Masker Pun dilepas
Sehingga terlihat jelas
Wajah keduanya.
Tak ada sepatah ,”
kata pun yang terucap
Dari keduanya ,”
Tak lama berselang
Mereka kembali masuk
Ke dalam Gedung
Jampidum Kejaksaan Agung
Dalam kasus
“Obstruction of justic “
Ada 7 tersangka
Dalam kasus ini, yakni:
Ferdy Sambo;
Brigjen Hendra Kurniawan;
Kombes Agus Nurpatria;
AKBP Arif Rahman Arifin;
Kompol Baiquni Wibowo;
Kompol Chuck Putranto; dan
AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka ini,”
Juga sudah ditahan.
Sebagian bahkan
Sudah ada yang
Disanksi dipecat.
” Hendra , Sampai saat ini ,
Belum juga menjalani ,
” Sidang etik “,
Padahal, Peran eks Karo
Paminal Divpropam Polri,
Brigjen Hendra Kurniawan ,
Sangatlah Vital ,
Dalam kasus ini “
Memerintahkan ,”
” UNTUK MENGHALANGI
PENYIDIKAN “
Para tersangka ini
Dijerat pasal ,”
49 jo. Pasal 33
dan/atau Pasal 48
Ayat (1) jo. Pasal 32
Ayat (1) UU Nomor 19
Tahun 2016
Tentang Perubahan
Atas UU Nomor 11
Tahun 2008
Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Jo. Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP
Dan/atau Pasal 221
Ayat (1) ke-2 dan/atau
Pasal 233 KUHP jo.
Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP .
( Red )
More Stories
Gempa Dahsyat Mengguncang Gedung Pencakar Langit
GAZA TERANCAM KELAPARAN, STOK HANYA BERTAHAN 2 PEKAN !!
MENGAPA KEKERASAN TERHADAP DEMONSTRAN TERJADI ?!