April 4, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Akhirnya Brigjen Hendra Kurniawan Berbaju Merah Tangan Diborgol

JAKARTA — Ungkapkriminal.com}
Brigjen Hendra Kurniawan
Untuk Pertama kalinya

Ditampilkan ke publik
Usai ditetapkan sebagai
Tersangka ,’

Obstruction Of Justice
Rabu ( 05 / 10 /2022 )
Gedung Jampidum
Kejaksaan Agung

Hendra diperlihatkan
Dengan mengenakan
Pakaian tahanan
Kejaksaan warna merah.

Di waktu bersamaan
Tersangka lainnya ,
Agus Nur Patria ,

Juga turut dihadirkan
Keduanya Terlihat
Mengenakan masker ,

Kemudian tak lama
Masker Pun dilepas
Sehingga terlihat jelas
Wajah keduanya.

Tak ada sepatah ,”
kata pun yang terucap
Dari keduanya ,”

Tak lama berselang
Mereka kembali masuk
Ke dalam Gedung
Jampidum Kejaksaan Agung

Dalam kasus
“Obstruction of justic “
Ada 7 tersangka
Dalam kasus ini, yakni:

Ferdy Sambo;
Brigjen Hendra Kurniawan;
Kombes Agus Nurpatria;

AKBP Arif Rahman Arifin;
Kompol Baiquni Wibowo;
Kompol Chuck Putranto; dan
AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka ini,”

Juga sudah ditahan.
Sebagian bahkan
Sudah ada yang
Disanksi dipecat.

” Hendra , Sampai saat ini ,
Belum juga menjalani ,
” Sidang etik “,

Padahal, Peran eks Karo
Paminal Divpropam Polri,
Brigjen Hendra Kurniawan ,

Sangatlah Vital ,
Dalam kasus ini “
Memerintahkan ,”

” UNTUK MENGHALANGI
PENYIDIKAN “

Para tersangka ini
Dijerat pasal ,”

49 jo. Pasal 33
dan/atau Pasal 48
Ayat (1) jo. Pasal 32
Ayat (1) UU Nomor 19

Tahun 2016
Tentang Perubahan
Atas UU Nomor 11
Tahun 2008

Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Jo. Pasal 55

Ayat (1) ke-1 KUHP
Dan/atau Pasal 221
Ayat (1) ke-2 dan/atau

Pasal 233 KUHP jo.
Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP .

( Red )