Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“DIAM TAK SELAMANYA EMAS”Ketika Kepala Desa Cinta Damai Membisu atas Dugaan Ketertutupan APBDes 2020–2025”

KETERANGAN > Foto: Kepala Desa Cinta Damai, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang diduga enggan memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi UngkapKriminal.com terkait dugaan ketertutupan informasi APBDes 2020–2025. Sumber: Dokumen investigatif redaksi (2025) > Ilustrasi. Bukan foto aktual peristiwa. atau Identitas subjek tidak dapat diverifikasi secara independen

Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Tanggal: 23 Mei 2025

[Cinta Damai, Tapung Hilir , Kampar -Riau] – Dugaan ketertutupan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cinta Damai periode 2020–2025 kini memasuki babak baru. Setelah surat konfirmasi resmi dilayangkan oleh Redaksi UngkapKriminal.com dan diterima secara digital maupun fisik sejak pertengahan Mei 2025, hingga hari ini, tidak ada satu pun klarifikasi yang diberikan oleh Kepala Desa Cinta Damai.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap warga berhak mengetahui perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana publik, termasuk APBDes.

“Ini bukan soal pribadi atau politik, ini soal hak konstitusional rakyat atas informasi. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa diam?”
— Dr. Andika Subekti, M.Hum, pakar hukum administrasi negara, Universitas Gadjah Mada

Apa yang Dipertanyakan Publik?

Tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain:

Tidak adanya publikasi APBDes dan laporan realisasi tahunan di papan informasi desa atau kanal digital resmi.

Ketiadaan partisipasi masyarakat dalam Musrenbangdes 2022–2024.

Ketidakhadiran perangkat desa saat tim jurnalis mengonfirmasi langsung ke kantor desa, padahal jam kerja masih aktif.

Situasi ini bukan hanya soal teknis administratif, tetapi menyangkut akuntabilitas pemerintahan desa terhadap dana publik yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun.

Mengapa Kades Masih Bungkam?

Dikonfirmasi berkali-kali melalui WhatsApp resmi dan surat resmi bernomor UKR/INV/0525/CD, Kepala Desa Cinta Damai, hingga artikel ini terbit, memilih tidak menjawab. Padahal, sesuai prinsip Good Governance, pejabat publik wajib menjawab pertanyaan yang menyangkut anggaran dan pelayanan publik.

“Jika ini dibiarkan, maka kita sedang melegalkan pembungkaman kebenaran dalam sistem demokrasi lokal,”
— Jorge Martinez-Vela, pakar transparansi desa, Transparency International Asia-Pacific

Landasan Hukum dan Potensi Sanksi

Jika terbukti sengaja menutup-nutupi informasi publik, Kepala Desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana berdasarkan:

UU KIP Pasal 52: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 26: Kades wajib menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kami menegaskan bahwa artikel ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah. Tujuan kami bukan untuk menghakimi, tetapi mendorong kejelasan, keterbukaan, dan kebenaran atas dana publik yang dikelola oleh Pemerintahan Desa Cinta Damai. Surat klarifikasi sudah dikirim dengan tenggat 2×24 jam sejak diterima, dan akan kami muat secara utuh bila jawaban diberikan.

Jika tidak, maka publik berhak menilai sendiri: Apakah diam adalah bentuk pembelaan? Atau justru pembenaran atas ketertutupan?


Penutup:

“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, dan barang siapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Baqarah: 283)

Rasulullah bersabda:
“Sampaikanlah kebenaran walau pahit.”
(HR. Ibnu Hibban)


Redaksi UngkapKriminal.com
Untuk keadilan, kebenaran, dan hak publik yang tak boleh dikorbankan.