Oktober 4, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Ditreskrimsus Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Perusakan Lingkungan Alias Pertambangan  Ilegal Tanah Uruq(Tanah Timbun)

Pekanbaru — Ditreskrimsus Polda Riau Melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki an. HH (21 Thn) selaku operator alat berat dan  RK 54 Thn) selaku Teli/tukang catat sekaligus pemilik lahan, terkait adanya aktifitas Pertambangan berupa penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan di Jl. 70 RT.003 RW.001 Kel. Melebung Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dengan kronologis sebagai berikut :

Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKP MEKI WAHYUDI, S.H., S.I.K., M.H. beserta anggota lainnya menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara berupa melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait.

Bahwa terkait hal tersebut, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan dilapangan yang sesuai informasi tersebut. Kemudian tim penyidik berhasil mengamankan/tertangkap tangan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama HH (21 Thn) selaku operator alat berat dan RK 54 Thn) selaku Teli/tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait.

Selanjutnya tim penyidik membawa Sdr. HH dan Sdr. RKserta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan sebagai berikut :

1. 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange.

2. 1 (satu) buah buku catatan besar warna kuning corak batik.

Rencana Tindak Lanjut :

1. Membuat Laporan Polisi

2. Melakukan Penahanan terhadap Tersangka.

3. Melakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti.

4. Melengkapi Administrasi Penyidikan.

Pasal yang disangkakan :

Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.