
Oleh Redaksi | Ungkapkriminal.com
1 Mei 2025, Jakarta
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
DALIL AL-QUR’AN:
“وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا”
“Dan janganlah kamu menjadi pembela bagi orang-orang yang berkhianat.”
(QS. An-Nisa: 105)
“وَقُلِ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ فَمَن شَآءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَآءَ فَلْيَكْفُرْ”
“Dan katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu. Maka siapa yang mau (beriman) hendaklah ia beriman, dan siapa yang mau (kafir) biarlah ia kafir.”
(QS. Al-Kahfi: 29)
HADIS SAHIH:
“Afdhalul jihâd kalimatul ḥaqqin ‘inda sulṭânin jā’ir.”
“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
“Man raa’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih…”
“Barang siapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya…”
(HR. Muslim)
LANDASAN KONSTITUSIONAL & HUKUM NASIONAL:
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM: Hak menyatakan pendapat adalah hak asasi.
UU Pers No. 40 Tahun 1999: Menjamin kemerdekaan pers & hak koreksi.
KUHP Pasal 310-311: Tidak berlaku jika pendapat disampaikan untuk kepentingan umum.
Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008: Kritik terhadap pejabat publik bukan penghinaan.
HUKUM INTERNASIONAL:
Deklarasi Universal HAM PBB (Pasal 19): “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.”
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR): Indonesia sebagai negara penandatangan wajib menjamin hak menyatakan pendapat.
PANCASILA (SILA YANG TERKAIT):
Sila ke-2: Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila ke-4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila ke-5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dr. Rismon Sianipar, salah satu tokoh moral dan penggagas pemulihan demokrasi, menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera membebaskan Bambang Tri Mulyono dan KH. Sugi Nur Raharja (Gus Nur).
Dua sosok ini dikenal vokal dalam mengkritik pemerintahan Joko Widodo. Mereka kini ditahan karena kasus yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
APA PERNYATAAN DR. RISMON?
“Bambang Tri dan Gus Nur bukan kriminal, mereka adalah suara rakyat yang dibungkam karena mengungkap kebenaran. Saya memohon kepada Presiden Prabowo, tunjukkan bahwa Indonesia sekarang berpihak kepada keadilan, bukan penguasa semata,” ujar Dr. Rismon.
APA PESANNYA UNTUK PRABOWO?
Dr. Rismon berharap Prabowo berani memutus mata rantai warisan otoritarianisme, membebaskan para tahanan politik, dan menjadikan masa jabatannya sebagai tonggak peradaban baru di Indonesia.
KESIMPULAN REDAKSI UNGKAPKRIMINAL.COM:
Bambang Tri dan Gus Nur adalah simbol perjuangan narasi rakyat. Jika mereka dibebaskan, maka dunia akan melihat bahwa era baru telah dimulai—era di mana kritik tidak dibalas dengan borgol, dan kebenaran tidak dipenjara.
CATATAN REDAKSI:
UngkapKriminal.com membuka ruang hak jawab bagi institusi hukum, pihak kepolisian, serta pihak istana jika ingin menyampaikan klarifikasi atau penjelasan lanjutan.
More Stories
“DEKLARASI DUKUNGAN TERHADAP ROY SURYO CS: MENYINGKAP POLEMIK IJAZAH JOKOWI?”
PENYELUNDUPAN LINTAS NEGARA DIRINGKUS: POLRES BENGKALIS LAWAN INFILTRASI EKONOMI ASING
HULUBALANG TAMENG ADAT LAMR MANDAU: PERS ADALAH SAHABAT PERJUANGAN KEBENARAN DAN KEADILAN