ROKAN HULU —
Ungkapkriminal.com
Ketua Komisi Nasional
Perlindungan Anak
Kabupaten Rokan Hulu ,
“Haji Jupendri,S.Pd,M.Pd”
Mengelar Kegiatan
Pelaksanaan Sosialisasi
Undang-Undang Tentang
Perlindungan Anak ,
Rabu 25/01/2023 .
Di Gedung Sektariat
PGRI , Pasir Pengaraian
Rokan Hulu .
” Anak adalah ,
Sumber Daya manusia
Yang diharapkan mampu
Bertanggung jawab
Dalam keberlangsungan
Berbangsa dan Bernegara,
Ungkap H Jupendri
” Sebagai Ketua
Komnas
Perlindungan
Anak Dan
KABIRO Media ,
Ungkap Kriminal
Rokan Hulu hulu , ini “
Dalam paparannya ,
Mengatakan
Bahwasanya
Anak adalah Amanah
Juga karunia Tuhan
Yang Maha Esa,
Yang dalam dirinya
Melekat harkat dan
Martabat sebagai,
Manusia seutuhnya,
Oleh sebab itu
Perlu dilindungi,
Disayangi
Karena itu , “
Mereka adalah
Tunas bangsa dan
Generasi muda
Penerus cita-cita
Perjuangan bangsa,
Yang Notabennya
MEREKA ,
Memiliki peran
YANG
Sangat Besar
SERTA
Strategis dan
Mempunyai
Ciri dan sifat
KHUSUS
Yang menjamin
Kelangsungan
Eksistensi bangsa
Dan Bernegara
Pada masa depan.
” Undang-undang
Nomor 35 tahun 2014
Yang merupakan
PERUBAHAN
Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002
Tentang perlindungan Anak
DISEBUTKAN
Perlindungan Anak
Adalah segala kegiatan
Untuk menjamin dan
Melindungi Anak
Dan hak-haknya
Agar dapat hidup,
Tumbuh, berkembang,
Dan berpartisipasi
Secara optimal
Sesuai dengan
Harkat dan martabat
Kemanusiaan,
Serta mendapat
Perlindungan dari
Kekerasan dan
Diskriminasi,”
jelasnya.
Sosialisasi
Tentang
Undang-undang
Perlindungan
Anak ini
Dihadiri 138
Kepala Sekolah
Menengah
Pertama (SMP)
Negeri dan Swasta.
Turut hadir Kepala
Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Rokan Hulu
Yang diwakili
Kepala Bidang
Bapak Dafri,S.Pd,
Dalam sambutannya
Beliau mengapresiasi
Baik kegiatan ini
Agar keraguan
Yang terjadi
Dikalangan guru-guru
Terhadap kehadiran
Undang-undang
Perlindungan Anak,
Ada sebahagian
Guru-guru merasa
khawatir dengan
KEBERADAAN
Undang-undang ini
Karena persepsi
Yang berbeda. ”
Dengan Sosialisasi
Undang-undang
Perlindungan Anak
Nantinya akan jelas
Duduk permasalahannya,
Dan dapat mengikis
Keraguan terhadap
Keberadaan
Undang-Undang
Tersebut”
JELASNYA.
Saat ini kekerasan
Terhadap anak
Dering terjadi di
Lingkungan satuan
Pendidikan ungkap
Sudirman, M.M.Pd ,
Kepala SMP
Negeri 1 Tambusai ,
Ketua PGRI
RokanHulu ini
Berterima kasih
Kepada
Komisi Nasional
Perindungan Anak
Rokan Hulu
Yang telah
Memberikan
Wejangan
Kepada
Kepala SMP
Se Rokan Hulu
Sehingga menjadi
Terang benderang
Untuk menepis
Perbedaan persepsi
Dikalangan guru-guru
Terhadap
Undang-undang
Perlindungan anak. ”
Guru kita sekarang
Agak ragu
Menegakkan
Disiplin sekolah ”
Ungkapnya.
Kekhawatir ini
Terjadi
Karena masih ada
Orang tua siswa
Yang kurang setuju
Jika anaknya
Di tegur/dimarahi
Pihak sekolah
Jika anaknya
Bersalah.
Irwan, S.Pd
Sebagai Peserta ,
Bersyukur atas
Terselenggaranya
Sosialisasi
Undang-Undang
Perlindungan Anak .
Kepala SMP
Negeri 1 Rambah juga ,
mengungkapkan ,
Sosialisasi ini ,
Membawa
Angin segar
Bagi pahlawan
Tanpa tanda jasa
Untuk menjalankan
Tugas nantinya.
Di akhir kegiatan
Sosialisasi tersebut
H.Jupendri,S.Pd,M.Pd
Yang pensiunan
PNS tersebut
Menjelaskan,
Dalam
Menjalankan tugas,
Guru dilindungi
Oleh
Undang-undang
Nomor 14
Tahun 2005
Tentang
Guru dan Dosen
Khusunya pasal
39 ayat 1 s/d 5 .
Undang-undang ini
Menjamin
Perlindungan
Hukum terhadap
Guru
Dalam menjalankan
Tugas
Dalam upaya
Mencerdaskan
Kehidupan bangsa
Dan meningkatkan
Kualitas
Manusia
Indonesia
Yang beriman,
bertakwa, dan
Berakhlak mulia
Serta menguasai
Ilmu pengetahuan,
Teknologi, dan seni
Dalam mewujudkan
Masyarakat yang
Maju, adil, makmur,
Dan beradab
Berdasarkan
Pancasila dan
Undang-Undang
Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945.
Tidak ada
Pertentangan
Antara
Undang-undang
Nomor 35
Tahun 2014
Tentang
Perlindungan Anak
Dengan
Undang-undang
Nomor 14
Tahun 2005
Tentang
Guru dan Dosen
Bahkan saling
Mendukung dan
Menguatkan serta
Saling melindungi guru
Sebagai pendidik dan
Siswa sebagai
Peserta didik ,
Ujarnya. ( H.Jupendri )
More Stories
Pemdes Tajur Melaksanakan Acara (Musrembang Des) ,Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2025″
Pesta Rakyat Merayakan Hut ke – 40 Pemdes Puspasari “
Jamaah Alfiqtour Periode 10 Oktober 2024 Gelar Manasik Umroh