Oktober 4, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Haji Jupendri S.Pd,M.Pd Tidak Pernah Lelah Mengabdi Demi Nusa Dan Bangsa ” INI FAKTANYA …

ROKAN HULU — 

Ungkapkriminal.com

Ketua Komisi Nasional 

Perlindungan Anak 

Kabupaten Rokan Hulu ,

“Haji Jupendri,S.Pd,M.Pd” 

Mengelar Kegiatan 

Pelaksanaan Sosialisasi 

Undang-Undang Tentang

Perlindungan Anak , 

Rabu 25/01/2023 .

Di Gedung Sektariat

PGRI , Pasir Pengaraian

Rokan Hulu .

” Anak adalah ,

Sumber Daya manusia 

Yang diharapkan mampu  

Bertanggung jawab 

Dalam keberlangsungan 

Berbangsa dan Bernegara, 

Ungkap H Jupendri

” Sebagai Ketua 

Komnas 

Perlindungan 

Anak Dan 

KABIRO Media ,

Ungkap Kriminal 

Rokan Hulu hulu , ini “

Dalam paparannya ,

Mengatakan 

Bahwasanya 

Anak adalah Amanah  

Juga karunia Tuhan 

Yang Maha Esa, 

Yang dalam dirinya 

Melekat harkat dan 

Martabat sebagai,

Manusia seutuhnya, 

Oleh sebab itu 

Perlu dilindungi, 

Disayangi  

Karena itu , “

Mereka adalah 

Tunas bangsa dan 

Generasi muda 

Penerus cita-cita 

Perjuangan bangsa, 

Yang Notabennya 

MEREKA ,

Memiliki peran 

YANG

Sangat Besar 

SERTA

Strategis dan 

Mempunyai 

Ciri dan sifat 

KHUSUS

Yang menjamin 

Kelangsungan 

Eksistensi bangsa 

Dan Bernegara 

Pada masa depan.

” Undang-undang 

Nomor 35 tahun 2014 

Yang merupakan  

PERUBAHAN 

Undang-Undang 

Nomor 23 tahun 2002 

Tentang perlindungan Anak  

DISEBUTKAN 

Perlindungan Anak 

Adalah segala kegiatan 

Untuk menjamin dan 

Melindungi Anak 

Dan hak-haknya 

Agar dapat hidup, 

Tumbuh, berkembang, 

Dan berpartisipasi 

Secara optimal 

Sesuai dengan 

Harkat dan martabat 

Kemanusiaan, 

Serta mendapat 

Perlindungan dari 

Kekerasan dan 

Diskriminasi,”

jelasnya.

Sosialisasi  

Tentang

Undang-undang 

Perlindungan 

Anak ini 

Dihadiri 138 

Kepala Sekolah 

Menengah  

Pertama (SMP) 

Negeri dan Swasta.

Turut hadir Kepala 

Dinas Pendidikan 

Pemuda dan Olahraga 

Kabupaten Rokan Hulu 

Yang diwakili 

Kepala Bidang 

Bapak Dafri,S.Pd, 

Dalam sambutannya 

Beliau mengapresiasi

Baik kegiatan ini 

Agar keraguan 

Yang terjadi 

Dikalangan guru-guru 

Terhadap kehadiran 

Undang-undang 

Perlindungan Anak, 

Ada sebahagian 

Guru-guru merasa 

khawatir dengan 

KEBERADAAN 

Undang-undang ini 

Karena persepsi 

Yang berbeda. ” 

Dengan Sosialisasi 

Undang-undang 

Perlindungan Anak 

Nantinya akan jelas 

Duduk permasalahannya, 

Dan dapat mengikis 

Keraguan terhadap 

Keberadaan 

Undang-Undang 

Tersebut” 

JELASNYA.

Saat ini kekerasan 

Terhadap anak 

Dering terjadi di 

Lingkungan satuan 

Pendidikan ungkap 

Sudirman, M.M.Pd , 

Kepala SMP 

Negeri 1 Tambusai  , 

Ketua PGRI 

RokanHulu ini 

Berterima kasih 

Kepada 

Komisi Nasional 

Perindungan Anak 

Rokan Hulu 

Yang telah 

Memberikan 

Wejangan 

Kepada 

Kepala SMP 

Se Rokan Hulu 

Sehingga menjadi 

Terang benderang 

Untuk menepis 

Perbedaan persepsi 

Dikalangan guru-guru 

Terhadap 

Undang-undang 

Perlindungan anak. ” 

Guru kita sekarang 

Agak ragu 

Menegakkan 

Disiplin sekolah ” 

Ungkapnya. 

Kekhawatir ini 

Terjadi 

Karena  masih ada 

Orang tua  siswa 

Yang kurang setuju 

Jika anaknya 

Di tegur/dimarahi 

Pihak sekolah 

Jika anaknya 

Bersalah.

Irwan, S.Pd 

Sebagai Peserta , 

Bersyukur atas 

Terselenggaranya 

Sosialisasi 

Undang-Undang 

Perlindungan Anak  . 

Kepala SMP 

Negeri 1 Rambah juga ,

mengungkapkan ,

Sosialisasi ini ,

Membawa 

Angin segar 

Bagi pahlawan 

Tanpa tanda jasa 

Untuk menjalankan 

Tugas nantinya.

Di akhir kegiatan 

Sosialisasi tersebut

H.Jupendri,S.Pd,M.Pd 

Yang pensiunan 

PNS tersebut 

Menjelaskan, 

Dalam 

Menjalankan tugas, 

Guru  dilindungi 

Oleh 

Undang-undang 

Nomor 14 

Tahun 2005 

Tentang 

Guru dan Dosen 

Khusunya pasal 

39 ayat 1 s/d 5 . 

Undang-undang ini 

Menjamin 

Perlindungan 

Hukum terhadap 

Guru 

Dalam menjalankan 

Tugas 

Dalam upaya 

Mencerdaskan 

Kehidupan bangsa 

Dan meningkatkan 

Kualitas 

Manusia 

Indonesia 

Yang beriman,

bertakwa, dan 

Berakhlak mulia 

Serta menguasai 

Ilmu pengetahuan, 

Teknologi, dan seni 

Dalam mewujudkan 

Masyarakat yang 

Maju, adil, makmur, 

Dan beradab 

Berdasarkan 

Pancasila dan 

Undang-Undang 

Dasar Negara 

Republik 

Indonesia 

Tahun 1945.

Tidak ada 

Pertentangan 

Antara 

Undang-undang 

Nomor 35 

Tahun 2014 

Tentang 

Perlindungan Anak  

Dengan 

Undang-undang 

Nomor 14 

Tahun 2005 

Tentang 

Guru dan Dosen 

Bahkan saling  

Mendukung dan 

Menguatkan serta 

Saling melindungi  guru 

Sebagai pendidik dan 

Siswa sebagai 

Peserta didik , 

Ujarnya. ( H.Jupendri )