September 7, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Komisi Yudisial : Segera Periksa Hakim Lain Di MA , Terkait Kasus Suap Sudrajat Dimyati .

UNGKAPKRIMINAL.COM – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata membuka kemungkinan akan memeriksa pihak yang terkait dengan suap hakim agung Sudrajad Dimyati.

Menurut Mukti, KY membuka kemungkinan untuk memeriksa hakim agung Ibrahim dan Syamsul Maarif yang turut menyidangkan perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam sidang itu, Syamsul duduk sebagai Ketua Majelis.

“Bisa sangat mungkin kita akan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Jadi kita awali dulu dari apa yang sudah dilakukan KPK,” kata Mukti setelah melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Mukti mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan para hakim yang diduga terlibat dalam suap pengurusan perkara Intidana.

Menurutnya, dalam kasus hakim yang tersandung perkara, KY akan melakukan pemeriksaan terkait perkara etik.

“Jadi bisa saja kita akan mengembangkan pada hakim-hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranahnya KPK tetapi bisa masuk ranahnya KY,” ujar Mukti.

Meski demikian, Mukti belum menyebut jumlah hakim yang akan diperiksa dalam perkara ini. Menurutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung.

KY akan mengumumkan lebih lanjut pihak-pihak yang nantinya akan diperiksa terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik.

“Nanti kita akan update lagi informasinya berapa orang yang akan kita lakukan sidang etik,” kata Mukti.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang mengurus perkara kasasi Intidana di Mahkamah Agung.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu.

Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuramnto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebesar 205.000 Dollar Singapura. Uang ini akan dibagi-bagi. Hakim Agung Sudrajad Dimyati didrbut mendapat jatah Rp 800 juta.

Sumber Artikel : Kompas.com (Tim/Red)