September 7, 2024

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

MANTAN GUBERNUR GORONTALO KEMBALIKAN LAHAN HGU 15 H DESA TOLONGIYO

Ungkapkriminal.com||

GORONTALO – Pada 

Zaman Kepemimpinan 

Gubernur Fadel 

Mohammad Silam , 

Saat Itu Kami

Anggota LSM 

Peduli lingkungan 

Melakukan Demo 

Yang Di Ketuai

(Almarhum) Saipul Harim 

Dan juga hadir 

Umar Karim , Yunus Dunggio , 

Saya (Idrak ) Dan  

(Reni Hasan) 

juga hadir.

Pada saat itu 

Mantan Gubernur 

Gorontalo Fadel Mohamad 

Pada tahun 2004 

Pernah menyampaikan 

Nahwa lahan seluas 

15 Hektare ini hanya 

Untuk dijadikan 

Contoh perkebunan 

Provinsi Gorontalo 

Dan katanya saat itu

5 tahun kedepannya 

Lahan ini akan diserahkan 

Kembali kepada 

Pemerintah desa Tolongiyo, 

Kecamatan Anggrek 

Kabupaten 

Gorontalo Utara.

Saat Ini Saya IDRAk 

Sebagai Perwakilan 

Gorontalo  Media 

Ungkapkriminal.com

Menulis Dan Mengingatkan 

Kembali Terkait Lahan 

15 Hektar Waktu Silam 

Kamis (20/10/2022) Malam .

Begini Kronologis nya :

Pada Saat itu ditangani 

Oleh pihak Dinas 

Perkebunan Provinsi 

Gorontalo pada tahun 2019 

Sampai saat ini 

Lahan perkebunan 

Tersebut oleh Pihak 

Dinas Perkebunan 

Kabupaten 

Gorontalo Utara 

(Gorut) Malah disuruh 

Kelolah ke pihak 

Kodim 1314/Gorontalo Utara.

Tokoh masyarakat 

Desa Tolongiyo 

Bernama  Bpk Reni Hasan 

Kemarin Malam 

Mendapat Surat 

Undangan dari 

Terkait lahan tersebut 

Namun tidak menghadiri 

Pertemuan antara 

Pihak Dinas perkebunan 

Kabupaten Gorut 

Karena ia sudah 

Mengetahuinya 

Pertemuan tersebut 

Hanyalah persoalan 

Lahan tersebut.

Kata Bpk Reni Hasan , 

Tahun 2021 oleh 

Pihak petugas 

Dinas Perkebunan 

Pernah datang 

Kerumahnya hanya 

Untuk menyampaikan,  

Dimana lahan tersebut ,

Dipersoalkan karena 

Memang pada 

Tahun 2000 pernah 

Ada yang menjual 

Lahan tersebut 

Kepada salah satu 

Anggota 7-15 

Sementara lahan 

Tersebut 

Bukan milik 

Dari penjual 

Yang bernama 

Bpk Raden Husain 

Dengan tanda jadi 

Harga Rp 5 Juta 

Dengan rencana 

Harga lahan tersebut 

Sebesar Rp 50 juta 

Pada tahun 2000.

Untuk itu Kepala Desa 

Sampai saat ini 

Tidak mau 

Menandatangani 

Jual beli lahan 

Tersebut ,

Karena Status 

Tanah S-HGU.

Kita juga pernah Tegur 

Kepada Pemerintah 

Desa Tolongiyo. 

Saat ini para penggarap 

Di lahan itu yang 

Sebanyak 11 orang 

Yang sudah menerima 

Upah kerja dari 

Provinsi Gorontalo 

Dengan pembayaran 

1 (satu ) hektar 

Upah kerja 

Rp 2 juta 500 ribu 

Per hektare 

Yang dibayar oleh 

Pihak Dinas Provinsi 

Melalui Dinas 

Perkebunan Kabupaten

 Gorontalo utara.

Karena petugas 

Saat ini di Kabupaten 

Gorontalo Utara  itu 

Dari Provinsi Gorontalo .

“Harapan Bpk Reni Hasan “

Agar lahan ini , “

Dapat dikembalikan 

Ke pihak Pemerintah 

Desa Tolongiyo 

Dan sesuai 

Pernyataan/Penyampaian 

Fadel Mohammad 

Yang saat itu sebagai 

Gubernur Gorontalo 

Dimana lahan ini 

Hanya untuk dijadikan 

Percontohan perkebunan 

Provinsi  dan setelah 

5 tahun kedepannya 

Akan di kembalikan 

Kepada pemerintah 

Desa Tolongiyo. 

kata Reni Hasan 

Saat di kediamannya

Kamis 20/10/2022 

Sekitar Pukul 

13. 30 Wita 

Saat di rumahnya  , Tegasnya ( ADI )