Juni 5, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Momen Prabowo Tolak Menteri Bahlil Saat Berikan Emas Batangan”?!

Keterangan Foto: Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) tampak menolak pemberian emas batangan kecil dari Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kiri) dalam sebuah momen yang terekam saat peresmian tambang emas PT Freeport Indonesia di Papua, Senin, 3 Juni 2025. Gestur tangan Prabowo yang menolak, disertai ekspresi serius, kontras dengan tawa santai Bahlil, mengundang perhatian publik. Foto ini menjadi simbol viral di media sosial, ditafsirkan sebagai penegasan etika Prabowo terhadap gratifikasi dalam acara kenegaraan. Teks dan logo “UNGKAPKIRIMINAL.COM – Jihad Kalam Ilahi” ditambahkan sebagai watermark untuk penayangan eksklusif media investigatif ini.

Sub Judul:

Gestur Tegas Sang Presiden: Simbol Etika Baru dalam Kekuasaan?

Breaking News Investigatif Internasional – UngkapKriminal.com

Membongkar Makna di Balik Penolakan Simbolik Presiden,
Dalam momen peresmian operasionalisasi PT Freeport Indonesia di Papua, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menolak pemberian emas batangan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Peristiwa ini terjadi di hadapan publik dan kamera nasional, menjadi simbol yang mengguncang panggung politik dan etika kekuasaan.

Aktor utama dalam insiden ini adalah Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Bahlil Lahadalia. Keduanya hadir dalam seremoni peresmian tambang bawah tanah terbesar dunia. Namun, dalam momen yang semula dirancang penuh euforia dan simbol kebanggaan, terjadi interupsi simbolik ketika Prabowo secara halus namun tegas menolak pemberian emas batangan yang dibawa oleh Bahlil.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 3 Juni 2025 di Papua, dalam peresmian PT Freeport Indonesia yang kini resmi dikendalikan negara melalui holding BUMN pertambangan MIND ID.

Penolakan emas secara terbuka oleh Presiden bukanlah hal sepele. Dalam budaya politik Indonesia yang kerap dibayangi transaksi simbolik, gestur ini terbaca sebagai pesan kepemimpinan baru yang mengedepankan transparansi dan etika. Atau sebaliknya, bisa dibaca sebagai sindiran terhadap tokoh yang sebelumnya santer diberitakan terlibat kontroversi akademik dan dugaan konflik kepentingan.

Media sosial meledak. Pakar komunikasi politik, etika pemerintahan, dan hukum publik mulai menganalisis makna dari gestur “tolak emas” ini. Apakah Prabowo tengah mengukuhkan garis batas integritasnya?

Ataukah ini peringatan awal bahwa tidak semua figur di lingkar kekuasaan akan diberi tempat bebas nilai?

Tanggapan Pakar dan Analisis

Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia):

“Penolakan simbolik terhadap pemberian emas dalam forum publik dapat dibaca sebagai ekspresi kehendak politik yang menolak personalisasi keuntungan dalam proyek negara. Ini sejalan dengan asas good governance dan prinsip ‘no conflict of interest’.”

Dr. Syamsul Maarif (Pakar Etika Politik dan Integritas Kekuasaan):

“Jika benar itu emas batangan, maka tindakan Prabowo adalah sinyal keras kepada publik dan elite: kepemimpinan ini ingin bersih, ingin bebas dari simbol kekayaan sebagai hadiah politik.”

Pendapat Publik:
Ribuan netizen di media sosial menyebut tindakan Prabowo sebagai “kelas negarawan”, namun sebagian lainnya mempertanyakan apakah itu murni integritas atau bagian dari strategi branding ?

Landasan Hukum dan Prinsip Etika

Dalam konteks hukum, penolakan hadiah dari pejabat negara kepada pejabat negara lain dapat dibaca melalui:

Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Setiap gratifikasi kepada pejabat negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya…”

Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas (UN Convention Against Corruption – UNCAC):
Indonesia sebagai negara penandatangan UNCAC wajib mendorong pejabat publik menolak segala bentuk hadiah yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan.


Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Penolakan Prabowo terhadap emas batangan dari Menteri Bahlil bukan sekadar insiden kecil. Ia menyimpan pesan simbolik besar: Indonesia sedang digiring menuju babak baru etika kepemimpinan. Namun, kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Tidak serta-merta emas itu bermakna suap, dan tidak serta-merta Bahlil punya niat buruk. Tetapi publik berhak bertanya: mengapa emas itu harus ada dalam momen negara?


Penutup – Hikmah Qurani dan Nabawi

“Dan janganlah kamu memakan (mengambil) harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Makna: Islam melarang pengambilan atau pemberian harta dengan cara yang tidak sah, termasuk suap atau gratifikasi.

Rasulullah SAW bersabda:
“Pemberi suap dan penerima suap akan masuk neraka.”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Momen Prabowo ini adalah pengingat bahwa kekuasaan bukan ladang emas, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan dan rakyat.