Mei 15, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Siapa Kasmudjo? Asisten Dosen atau Saksi Akademik Jokowi? Menelusuri Jejak Akademik di Tengah Sorotan Publik”

Keterangan Foto: Cuplikan tangkapan layar dari video pernyataan Rismon Sianipar yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Rismon mendesak agar pihak berwenang memeriksa Kasmudjo, akademisi UGM, terkait kontroversi status akademik Mantan Presiden Jokowi. Video ini menjadi salah satu pemicu sorotan publik terhadap konsistensi kesaksian akademik dalam isu ijazah mantan kepala negara.

Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com

Pernyataan menggemparkan dilontarkan oleh Rismon Siagian, aktivis yang aktif di media sosial. Dalam sejumlah video viral di TikTok, Facebook, X, dan Instagram, ia mendesak agar Kasmudjo—akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM)—segera diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Tangkap Kasmudjo! Dia membuat gaduh dan menipu publik!” seru Rismon dalam salah satu unggahannya.

Pernyataan tersebut menghidupkan kembali kontroversi lama tentang keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Isu ini sempat mereda, namun kini mengemuka kembali, memunculkan satu pertanyaan mendasar: Siapa sebenarnya Kasmudjo dan apa perannya dalam riwayat akademik Jokowi?

Kasmudjo adalah akademisi Fakultas Kehutanan UGM yang namanya beberapa kali disebut sebagai pembimbing skripsi Presiden Jokowi. Dalam sejumlah pemberitaan antara 2014 hingga 2019, ia pernah tampil dalam forum akademik dan menyatakan dirinya mengenal dan membimbing Jokowi semasa kuliah.

Namun, pernyataan terbaru Kasmudjo dalam video yang beredar di media sosial menunjukkan pergeseran narasi. Ia menyebut dirinya hanya sebagai “asisten dosen”, bukan pembimbing utama. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan kejelasan peran akademiknya.

Isu ijazah Presiden Jokowi sudah muncul sejak awal kepemimpinannya, namun kembali mencuat pada tahun 2022 ketika Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski gugatan itu ditolak, diskursus publik terus berkembang.

Pada periode 2023–2025, gelombang baru video di media sosial—termasuk pernyataan langsung dari Kasmudjo—menyulut kembali perdebatan. Isu ini makin kompleks di tengah iklim politik menjelang akhir masa jabatan Presiden.

“Mengapa Ini Menjadi Kontroversial?

Keaslian ijazah seorang kepala negara menyangkut legitimasi konstitusional. Bila seorang akademisi seperti Kasmudjo menjadi saksi kunci, maka kejelasan status dan konsistensi keterangannya menjadi krusial.

Menurut Dr. Irwan Zainal, pakar etika akademik dari Universitas Leiden, Belanda:

“Ketidakkonsistenan dalam kesaksian akademik, apalagi jika menyangkut tokoh publik, berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap institusi pendidikan tinggi dan integritas pejabat negara.”

Hal inilah yang kini menjadi fokus perhatian: apakah Kasmudjo adalah saksi akademik yang kredibel, atau justru korban dari pertarungan narasi politik?

“Bagaimana Aspek Hukum dan Etika Akademik?

Secara hukum, Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa membuat surat palsu atau memberikan keterangan palsu yang menimbulkan kerugian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Namun hingga kini, belum ada proses hukum resmi yang ditujukan kepada Kasmudjo atau pihak Universitas Gadjah Mada.

Dalam kerangka etika akademik, International Standards for Academic Integrity (ISAI) menegaskan bahwa pernyataan atau kesaksian yang berkaitan dengan data akademik harus bersifat transparan, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi oleh pihak ketiga secara objektif.

Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya juga menyoroti pentingnya transparansi lembaga pendidikan tinggi dalam menanggapi pertanyaan publik yang menyangkut tokoh negara.

Catatan Redaksi:

UngkapKriminal.com menegaskan bahwa seluruh isi laporan ini disusun berdasarkan data terbuka, pengakuan narasumber, dan kutipan dari pakar. Kami tidak menyimpulkan pelanggaran hukum apa pun, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan prinsip-prinsip fair trial dalam hukum internasional.

PENUTUP :
Kebenaran Tak Takut Diuji

Allah berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 6:

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan itu.”

“Investigasi ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan bagian dari ikhtiar jihad kalam: menelusuri jejak kebenaran dalam ruang publik yang penuh kabut narasi. Apakah Kasmudjo saksi akademik atau korban propaganda, biarlah terang hukum dan waktu yang menjawab.

UngkapKriminal.com

“Karena Keadilan Butuh Keberanian”